Jumat, 01 Juni 2012

WTO Law : Subsidies And Countervailing Measures (Subsidi dan Tindakan Balasan Terhadap Subsidi)

SUBSIDIES AND COUNTERVAILING MEASURES
(SUBSIDI DAN LANGKAH – LANGKAH IMBALAN UNTUK MENYEIMBANGKAN SUBSIDI)

    Subsidi adalah persoalan yang sangat sensitif dalam hubungan – hubungan perdagangan internasional. Di satu sisi, subsidi sering digunakan oleh pemerintahan untuk mengejar dan mempromosikan sasaran – sasaran penting yang terlegitimasi dalam kebijakan ekonomi dan sosialnya. Namun di sisi lain, subsidi dapat menimbulkan efek kebalikannya bagi kepentingan – kepentingan rekan bisnis yang industrinya dapat mengalami kerugian, baik dalam pasar domestik maupun ekspor, dari kompetisi yang tidak adil tentang produk – produk yang disubsidi tersebut. Jika subsidi mengakibatkan atau mengancam industri domestik sebuah negara anggota WTO mengalami kerugian, maka negara anggota tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi tersebut.
Elemen Dasar Aturan WTO Untuk Subsidi dan Perdagangan Yang Bersubsidi
    Aturan WTO tentang subsidi dan perdagangan yang bersubsidi diatur dalam Pasal 6 dan 16 GATT 1994 dan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures yang disebut dengan SCM Agreement yang dihasilkan dalam Uruguay Round. Pasal 1.1 SCM Agreement mendefinisikan subsidi sebagai kontribusi finansial oleh pemerintah atau badan publik, yang memberikan keuntungan. Pasal 2 SCM Agreement lebih lanjut mengelaborasikan aturan WTO tentang ini yang hanya berlaku bagi beberapa subsidi tertentu saja bagi industri atau perusaahaan tertentu.
    Dalam aturan WTO, dumping diperbolehkan, hanya dilarang ketika mengakibatkan kerugian. Sedangkan beberapa subsidi dalam WTO dilarang, dan berbagai subsidi meskipun dalam artian yang spesifik mendapatkan tantangan untuk dilarang apabila mengakibatkan efek merugikan bagi kepentingan negara anggota yang lain. Aturan WTO membedakan antara subsidi yang dilarang, subsidi yang perlu diambil, dan subsidi yang tidak dapat diambil (prohibited, actionable, non-actionable). Subsidi dalam produk agrikultur dikecualikan dalam hal ini karena diatur dalam Agreement on Agriculture.
Penentuan Pemberian Subsidi
    Konsep subsidi yang diambil sesuai Pasal 1.1 SCM Agreement adalah :
•    adanya kontribusi finansial dari pemerintah atau badan publik di dalam wilayah sebuah anggota,
•    adanya bentuk pendapatan atau dukungan harga ssesuai dengan Pasal 16 GATT 1994
keduanya memberikan keuntungan bagi negara anggota yang mendapatkan subsidi tersebut.
    Kontribusi finansial yang dimaksud, tercantum dalam Pasal 1.1 SCM Agreement yang mencakup tentang :
•    transfer keuangan secara langsung seperti pemberian hibah, pinjaman, pemberian kesetaraan,
•    pemberian kemungkinan transfer keuangan secara langsung seperti garansi pinjaman,
•    pendapatan pemerintah yang tidak didapatkan secara mandiri,
•    adanya persyaratan oleh pemerintah dalam barang dan jasa selain infrastruktur umum,
•    pembelian oleh pemerintah dalam barang,
•    pembayaran pemerintah bagi mekanisme pendanaan atau penunjukan atau arahan dari badan privat.
    Pemberian kontribusi ini harus dilakukan oleh pemerintah atau badan publik, termasuk otoritas reional ataupun lokal yang sama dengan badan milik pemerintah. Kontribusi finansial yang diberikan badan privat dipertimbangkan sebagai sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah apabila pemerintah melakukan penanganan secara langsung badan privat tersebut beberapa fungsi yang ada didalamnya.
    Pemberian kontribusi ini harus berubah menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan yang diberkan bantuan. Keuntungan yang dimaksud harus benar – benar dirasakan oleh yang mendapatkan kontribusi. Pasal 14 SCM Agreement mengatur mengenai masalah benefit ini terkait keuntungan apa saja yang tidak dipertimbangkan oleh WTO, yaitu :
•    persyaratan modal oleh pemerintah yang sesuai dengan praktik umum para investor,
•    pinjaman pemerintah yang tidak memberikan dampak perbedaan di pasar,
•    persyaratan barang dan jasa tidak memberikan remunerasi yang sepadan bagi penjualannya untuk mebuatnya laku di pasaran.
    Beberapa subsidi yang tidak dilarang harus memiliki transparansi yang jelas lewat adanya syarat – syarat notifikasi. Apabila sebuah negara anggota melakukan subsidi, harus diberitahukan kepada WTO 30 Juni setiap tahun, dan dilakukan dua tahun sekali.

Subsidi Yang Dilarang
    Pasal 3 SCM Agreement melarang beberapa subsidi kecuali dalam Agreement on Agriculture, yaitu :
•    subsidi yang secara hukum disatukan sebagai persyaratan ekspor,
•    subsidi yang secara hukum disatukan sebagai persyaratan impor.
    Subsidi ekspor yang dilarang harus memenuhi syarat de facto dan de jure, serta diatur dalam Pasal 3.1 SCM Agreement yang ditambahkan dalam lampiran SCM Agreement tentang tipe – tipe subsidi ekspor. De facto yang dimaksud adalah ketika subsidi diberikan bagi ekspor yang sebenarnya tidak memerlukan sebuah subsidi atau secara nyata tidak memerlukan sebuah persyaratan subsidi, atau ekspor dapat berjalan lancar tanpa adanya subsidi.  Secara de jure, subsidi secara nyata tercantum dalam sebuah peraturan perundang – undangan sebuah pemerintahan. Di lapangan, sangat sulit membuktikan keberadaan subsidi secara de facto daripada subsidi secara de jure. Hal – hal yang dipaparkan ini juga berlaku untuk subsidi terhadap impor.
    Apabila ditemukan adanya subsidi yang dilarang yang dilakukan oleh sebuah negara anggotam maka konsultasi dapat dilakukan secara multilateral dalam pertemuan – pertemuan WTO. Apabila dispute semacam ini tidak dapat diselesaikan lewat konsultasi, maka dapat dibawa ke Dispute Settlement Body WTO, dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan dispute yang lain, kecuali batas waktu penanganannya yang hanya tiga bulan (bandingkan dengan DSB yang batas waktunya enam bulan). Panel yang terbentuk untuk mengatasi dispute tentang subsidi putusannya berupa memberikan atau mendesak agar negara yang melakukan subsidi tersebut harus menghentikan subsidinya, dan apabila tidak dipatuhi maka lewat DSB memutuskan dapat dilakukan tindakan – tindakan imbalan atau balasan untuk dapat menyeimbangkan subsidi tersebut.
Actionable Subsidies
    Ada beberapa subsidi yang dapat saja diambil, namun mendapat tantangan persyaratan seperti yang tercanmtum dalam Pasal 5 SCM Agreement yaitu tidak menyebabkan kerugian bagi industri negara anggota yang lainnya, tidak melepaskan keuntungan yang dinikmati oleh negara lain secara langsung maupun tidak langsung, dan tidak memiliki prasangka yang serius terhadap kepentingan negara anggota yang lainnya.
    Subsidi yang menyebabkan kerugian harus dilihat dari konsep produk sejenis, industri domestik, kerugian, dan penyebabnya. SCM Agreement dalam catatan kakinya menyatakan bahwa produk sejenis yang dimaksudkan dalam subsidi yang diberikan kepada produk yang memiliki karakter yang sama dengan produk lain yang sedang beredar maupun produk yang sudah tidak ada lagi di pasaran namun pernah eksis. Konsep industri domestik juga sama dengan konsep yang diberikan oleh Anti Dumping Agreement yaitu produsen domestik yang merupakan ukuran utama dalam produksi domestik dari produk – produk yang dimaksudkan dalam pemberian subsidi.
    Konsep kerugian / injury yang dimaksud oleh SCM Agreement adalah :
•    kerugian material, kerugian asli / genuine, bagi industri domestik,
•    adanya ancaman kerugian material bagi industri domestik,
•    penghambatan material bagi pendirian sebuah industri domestik.
    Penentuan adanya kerugian terhadap industri domestik harus lewat pemeriksaan bukti (sesuai Pasal 15.1 SCM Agreement) yaitu :
•    volume impor bersubsidi dan efeknya terhadap pasar domestik pada barang sejenis,
•    dampak yang berkelanjutan dari impor ini bagi produsen domestik pada barang tersebut.
    Penentuan adanya ancaman kerugian material bagi industri domestik harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti :
•    sifat dasar subsidi dan efek dagang yang ditimbulkannya,
•    rasio peningkatan yang signifikan dari subsidi impor,
•    apakah impor memasuki harga yang memiliki dampak menekan ataupun mengalahkan harga – harga domestik.
    Tindakan – tindakan multilateral yang dapat diambil terhadap actionable subsidies ini diatur dalam Pasal 7 SCM Agreement. Hal paling mendasat dalam remedies bagi actionable subsidies ini adalah jangka waktu yang lebih lama dan tidak dilibatkannya Permanent Group of Experts. Jangka waktu yang diberikan adalah enam bulan. Tindakan yang diambil oleh negara anggota adalah menyetujui adanya kompensasi bagi mereka yang mengajukan klaim apabila dispute diterima.
    Non-Actionable Subsidies adalah subsidi yang tidak akan diambil tindakan oleh pihak WTO, yang hanya berlaku pada bidang – bidang tertentu saja seperti subsidi regional, subsidi di bidang lingkungan, serta subsidi penelitian dan pengembangan. Sampai 31 Desember 1990 kelompok subsidi ini masih diijinkan untuk diberlakukan, namun sejak 1Januari 2000 tidak dapat lagi diberlakukan atau akan diambil tindakan.

Countervailing Measures / Tindakan – Tindakan Imbalan atau Balasan Untuk Menyeimbangkan Subsidi
    Hal – hal terkait tindakan untuk menyeimbangkan subsidi ini diatur dalam Pasal 6 GATT 1994 dan footnote 36 SCM Agreement yang dinyatakan sebagai tindakan yang diambil untuk menyeimbangkan segala bentuk subsidi yang didapatkan secara langsung atau tidak langsung atas manufaktur, prouksi, ataupun ekspor dari merchandise apapun.
    Countervailing Measures hanya dapat diambil pada kondisi (sesuai Pasal 10 SCM Agreement):
•    adanya subsidi impor
•    adanya injury terhadap industry domestik pada produk sejenis
•    adanya hubungan sebab akibat antara subsidi impor dan injury terhadap industri domestik.
    SCM Agreement menyediakan bentuk secara detail mengenai langkah – langkah investigasi countervailing yang dilakukan oleh otoritas yang kompeten oleh para negara anggota. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 11 sampai 13 SCM Agreement yang tujuannya adalah untuk memastikan bahwa :
•    investigasi berlangsung secara transparan
•    setiap negara memiliki kesempatan untuk mempertahankan kepentingannya
•    para pihak yang menginvestigasi dapat menjelaskan secara terperinci dasar – dasar dari penentuan yang mereka terapkan.
    Investigasi dimulai dengan adaya pengajuan aplikasi tertulis berisi komplain kerugian yang diderita atas nama industri domestik yang menderita kerugian tersebut, berisi bentuk subsidi yang sebisa mungkin menyebutkan jumlahnya, kerugian apa yang dialami, dan hubungan sebab akibat antara keduanya. Pihak yang berwenang juga dapat melakukan investigasinya sendiri tanpa adanya pengaduan tertulis dari pihak manapun juga, namun harus memiliku bukti – bukti yang kuat tentang ketiga hal tersebut. Ketika investigasi dilakukan, harus ada bentuk perlindungan yang diambil bagi pihak – pihak yang dapat saja kena dampakm investigasi tersebut dengan memberikan pemberitahuan secara umum dan juga kepada eksportir, dan seluruh anggota yang mendapatkan investigasi atau terlibat dalam kegiatan subsidi tersebut mendapatkan :
•    pemberitahuan informasi dimana pihak yang berwenang perlukan,
•    seluruh bukti tertulis yang dimiliki oleh pihak yang melakukan investigasi.
    Selanjutnya, negara yang mendapatkan investigasi atas tindakan subsidinya, harus diberikan waktu tiga puluh hari untuk menjawab hasil investigasi yang dilakukan. Selanjutnyam pihak yang berwenang harus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak industri yang mempergunakan produk subsidi tersebut untuk memberikan informasi. Setelah itu diadakan dengar pendapat antara semua pihak yang terlibatm dan kemudian memberikan informasi kepada seluruh anggota WTO.
   
Aplikasi Countervailing Measures
    SCM Agreement menyediakan tiga tipe countervailing measures :
•    provisional countervailing measures
•    voluntary undertakings
•    definiteve countervailing duties
    Provisional countervailing measures tidak dapat dilakukan kurang dari enam puluh hari sejak adanya investigasi yang dilakukan terhadap kegiatan subsidi tersebut. Investigasi dapat dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan lagi apabila negara melakukan tindakan sukarela yaitu :
•    negara atau eksportir setuju untuk menghapus atau membatasi subsidi atau mengambil langkah lain yang terkait dengan efek yang ditimbulkan,
•    eksportir setuju untuk memperbaiki harga sehingga pihak yang menginvestigasi sepakat bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh subsidi tersebut juga ikut terhapuskan.
    Para anggota hanya dapat menerapkan definitive countervailing duties hanya setelah mengambil penentuan final bahwa :
•    ada ketersediaan tindakan balasan untuk subsidi,
•    subsidi tersebut benar – benar menimbulkan kerugian ataupun mengancam keberadaan industri domestik.
    Tindakan countervailing atau balasan ini tidak boleh melebihi jumlah yang diberikan oleh tindakan subsidi, dan tidak dapat diterapkan secara retroaktif, karena hanya dapat diterapkan setelah adanya putusan mengenai countervailing duties (tugas – tugas untuk menerapkan langkah – langkah balasan). Pasal 21.3 SCM Agreement menerapkan kalusul sunseti, dimana countervailing duties tidak berlaku lagi setelah lima tahun diterapkan atau review yang paling terakhir.
    Pasal 22 SCM Agreement mengatur tentang pemberitahuan kepada publik atas tindakan countervailing ini, seperti misalnya public notice harus dikeluarkan segera sesudah investigasi memutuskan untuk mengambil langkah – langkah countervailing, yang berisi tentang :
•    nama – nama pihak yang terlibat di dalamnya,
•    deskripsi produk yang dimaksudkan dalam tindakan countervailing,
•    jumlah subsidi yang menyebabkan adanya tindakan countervailing,
•    pertimbangan yang relevan dengan penentuan adanya kerugian sesuai Pasal 15
•    alasan utama penentuan langkah – langkah countervailing.
    Pasal 23 CM Agreement mengatur tentang judicial review, yang mengatur bahwa setiap negara yang menerapkan peraturan adanya tindakan countervailing, juga harus mencantumkan bentuk – bentuk judicial review, arbitrase, ataupun pengadilan administratif atau prosedur – prosedur lainnya untuk peninjauan atas putusan – putusan penentuan adanya tindakan countervailing.
    Perlu dicatat bahwa tugas – tugas yang diembankan untuk melakukan langkah countervailing hanya dapat dilakukan dalam satu bentuk saja sesuai dengan efek yang ditimbulkan oleh setiap subsidi yang terjadi.

Subsidi Di Bidang Agrikultur
    Agreement on Agriculture memuat tentang beberapa aturan tertentu di bidang subsidi agrikultur ketika melampaui kewenangan yang diberikan oleh SCM Agreement. Seluruh produk agrikultur dilarang untuk mendapatkan subsidi oleh SCM Agreement kecuali yang diatur dalam Agreement on Agriculture. Produk – produk agrikuktur yang dilarang dan diperbolehkan oleh SCM Agreement dalam Agreement on Agriculture harus dibedakan antara :

•    produk yang ditentukan dalam Section II of Part IV member’s GATT Schedule of Concessions,
•    dan produk yang tidak ditentukan dalam konsesi tersebut.
    Produk – produk agrikultus yang ditentukan oleh konsesi tersebut sesuai Pasal 9.1 Agreement on Agriculture menjadi subjek pengurangan komitmen, tidak untuk dihilangkan sama sekali. Selain daripada yang diatur oleh Agreement on Agriculture dan bagian dalam konsesi ini, maka seluruh anggota tidak dapat menerapkan subsidi terhadap produk agrikultur manapun juga.
    Dalam sejarahnya, ada beberapa tindakan pengurangan subsidi agrikultur yang dilakukan oleh negara anggota untuk menghormati langkah – langkah bantuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pasar agrikultur domestikny sejak tahun 1995 – 2000.
    Pasal 13 Agreement on Agriculture mengatur secara jelas adanya green box ataupun peace clause bagi seluruh anggota mengenai subsidi yang dapat dilakukan bagi produk – produk agrikultur tertentu yang diatur oleh agreement ini. Negara tidak dapat mengambil langkah countervailing dengan alasan apapun juga terkait dengan pasal ini. Apabila ada konflik antara aturan SCM Agreement dan Agreement on Agriculture, maka yang diberlakukan adalah Agreement on Agriculture.

Pengaturan Khusus dan Berbeda Bagi Negara Berkembang
    Subsidi memegang peranan penting bagi negara berkembang, dan Pasal 27 SCM Agreement mengatur tentang hal ini, yang memberikan kelonggaran dari aturan – aturan ketat tentang subsidi ini. Sesuai dengan Pasal 27, larangan subsidi sesuai Pasal 3 agreement ini tidak berlaku bagi negara yang pendapatan per kapita per tahunnya kurang daripada US$1.000. Beberapa subsidi tertentu yang normalnya harus diambil tindakan menjadi diijinkan untuk diberlakukan apabila itu dilakukan oleh negara berkembang yang melakukan program privatisasi.
    Seluruh investigasi terhadap kegiatan subsidi yang produknya berasal dari negara berkembang harus dihentikan apabila pihak yang menginvestigasi menemukan :
•    level keseluruhan dari subsidi tidak melampaui 2% ad valorem (secara keseluruhan),
•    volume subsidi impor kurang dari 4% total impor produk sejenis oleh negara pengimpor.

Tidak ada komentar: