Jumat, 01 Juni 2012

WTO Law : Dumping and Anti-Dumping Measures, an International Economic Law

DUMPING AND ANTI DUMPING MEASURES
    Dumping adalah membawa sebuah produk ke pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah daripada nilai normal dari produk tersebut. Dalam aturan WTO, dumping diperbolehkan namun tidak boleh menyebabkan kesulitan bagi negara pengimpor. Esensi dari aturan – aturan WTO mengenai dumping adalah para anggotanya diberikan kesempatan untuk mengambil pengaturan – pengaturan tertentu terakit hal ini, untuk melindungi industri domestik dari efek negatif yang dapat saja ditimbulkan oleh dumping.
    Sampai saat ini Cina menjadi target terbesar dari pengaturan – pengaturan tentang anti-dumping dengan 272 aturan yang diambil melawannya sejal 1995 – 2004.

Basic Elements of WTO Law on Dumping
Sejarah Aturan Dumping
    Aturan WTO tentang dumping dan anti dumping saat ini diatur dalam Artikel VI GATT 1994 dan dalam WTO Agreement on Implementation of Article VI of the GATT 1994, disebut dengan Anti-Dumping Agreement. Pada negosiasi GATT 1947, para peserta tidak langsung menyetujui aturan mengenai anti dumping harus dimasukkan, namun dengan desakan yang besar dari AS, Artikel VI pun dimasukkan untuk menyediakan framework sebagai dasar negara dapat menghadapi kasus – kasus dumping. Artikel VI ini kemudian dijabarkan lagi lewat agreement – agreement yang lebih lajut, seperti lewat Kennedy Round Anti-Dumping Code 1967, kemudian diganti Tokyo Round Anti-Dumping Code 1979.
    Pada Uruguay Round, anti dumping merupakan isu yang paling kontroversial, dengan pertentangan dari kelompok AS dan European Communities dengan Jepang, Korea, Hongkong, dan Cina. Pada Doha Session dari Ministerial Meeting pada November 2001, anggota – anggota WTO menyetujui anti dumping menjadi agenda Doha Development Round.
Konsep Dumping
    Dumping adalah situasi diskriminasi harga internasional (international price discrimination)  yang melibatkan harga produk di negara pengekspor dalam hubungannya dengan harga di negara pengimpor. Sebuah produk dianggap di-“dump” (dibuang), dimana harga ekspornya lebih rendah dari harga normalnya.
WTO Treatment of Dumping
    Aturan WTO tidak melarang dumping. Sesuai dengan Artikel VI GATT 1994 dan Anti Dumping Agreement, anggota WTO diberikan kesempatan untuk menerbitkan aturan mengenai anti dumping apabila setelah ada investigasi yang dilakukan sesuai dengan agreement yang harus diberitahukan kepada WTO tentang :
•    adanya dumping
•    industri domestik yang memproduksi produk yang sama mengalami kerugian
•    adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian tersebut.
Response to Injurious Dumping
    Respon terhadap dumping yang menyebabkan kerugian, para anggota dapat menerapkan aturan – aturan anti dumping sesuai dengan Anti Dumping Agreement dengan batasan – batasam :
•    tugas – tugas definitif dari anti dumping itu sendiri
•    aturan – aturan tambahan
•    harga – harga yang diambil

Determination of Dumping
Normal Value of a product
    Nilai normal sebuah produk dalam Anti Dumping Agreement adalah harga dari produk yang sama dalam pasar negara pengekspor. Adapun cara alternatif untuk menentukan nilai normal sebuah produk adalah dengan menggunakan harga dari negara ketiga sebagai nilai normal serta mengkonstruksikan secara mandiri tentang nilai normal itu sendiri.
Export Price
    Harga ekspor aslinya berdasarkan pada harga transaksi dimana produsen dalam negara pengekspor menjual produk kepada importir pada negara pengimpor. Namun Anti Dumping Agreement mengatur tentang constructed export price dimana harga yang ditentukan sebaga harga ekspor adalah harga pertama saat produk terjual kepada pembeli yang independen.


Kalkulasi Perbedaan Dumping antara Normal Price dan Export Price
    Margin of Dumping adalah perbedaan antara nilai normal dan harga ekspor. Seperti pada Anti Dumping Agreement, kalkulasi perbedaan pada dumping membutuhkan :
•    perbandingan rata – rata nilai normal dan rata – rata semua harga transaksi ekspor
•    perbandingan nilai normal dan harga ekspor dari transaksi ke transaksi

Penentuan “Injury”
Konsep Industri Domestik
    Konsep industri domestik datang dari istilah like products. Hal ini memunculkan siapa yang berhak untuk memberikan petisi tentang investigasi anti dumping pada akhirnya nanti.
Penentuan “Injury”
    Anti Dumping Agreement mendefinisikan “injury” pada tiga hal yaitu :
•    material injury dari industri domestik
•    ancaman terhadapa material injury bagi industri domestik
•    penghambatan material terhadap industri domestik.
    Pada Artikel 3.1 Anti Dumping Agreement, penentuan “injury” harus mengikutkan pemeriksaan terhadap :
•    volume barang yang didumping dan efek barang dumping terhadap harga pasar domestik untuk produk sejenis.
•    dampak yang berlanjutan dari impor tersebut bagi produsen domestik terhadap produk yang diimpor.
    Artikel 3.1 ini mengijinkan adanya kewenangan investigasi dalam menentukan adanya “injury” atau tidak di dalam proses impor tersebut terhadap fakta – fakta yang ada, termasuk ssemua informasi yang bersifat rahasia dan tidak untuk menjadi rekaman investigasi.

Threat Material Injury
    Ancaman terhadap material injury yang sudah termasuk faktor – faktor sebagai berikut :
•    peningkatan yang signifikan terhadap impor dumping terhadap pasar domestik yang mengindikasikan impor tersebut semakin substantif.
•    adanya indikasi bahwa eksportir semakin meningkatkan produk dumping mereka sehingga pasar – pasar lain mulai mengikuti kegiatan – kegiatan yang dicurigai dumping tersebut.
•    impor tersebut mulai menekan harga – harga produk domestik, namun justru semakin meningkatkan permintaan akan adanya impor barang tersebut.
•    inventaris barang produk impor tersebut sedang dalam investigasi.

Causal Link
    Faktor – faktor yang relevan yang menentukan sebab akibat dalam masalah dumping sesuai identifikasi dari Anti Dumping Agreements adalah :
•    Volume dan harga barang impor yang tidak terjual pada harga dumping
•    permintaan kontrak ataupun perubahan sesuai dengan konsumsi
•    praktek – praktek perdagangan yang ketat dan kompetisi antara produsen domestik dan luar.
•    perkembangan teknologi
•    kemampuan ekspor dan produksi dari industri domestik.

Investigasi Terhadap Anti Dumping
Inisiasi Sebuah investigasi
    Anti Dumping Agreement Artikel 5 menentukan syarat – syarat adanya sebuah inisiasi akan investigasi dumping dengan menyertakan :
•    bukti – bukti adanya dumping
•    bukti – bukti “injury” terhadap industri domestik
•    bukti – bukti adanya hubungan sebab akibat antara barang – barang dumping dan akibatnya terhadap industri domestik.
    Penghentian sebuah investigasi diatur dalam Artikel 5.8 Anti Dumping Agreement pada saat terjadi :
•    margin dumping sangat kecil (kurang dari 2 persen terhadap harga ekspor)
•    volume barang impor dari setiap negara tidak memiliki arti sama sekali dalam memberikan dampak bagi negara pengimpor.

Jangka Waktu Investigasi
    WTO Committee on Anti Dumping Practices telah mengadopsi Recommendation Concerning the Periods of Data Collection for Anti Dumping Investiogations. Periode pengumpulan data dalam investigasi harus dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dan dalam beberapa kasus tidak kurang dari 6 bulan, serta penyelesaiannya harus secepat mungkin sejak tanggal dilaksanakan inisiasi.
Pelaksanaan Investigasi
    Pelaksanaan investigasi terhadap dumping dapat dilihat pada artikel 6 Anti Dumping Agreement, sudah termasuk pengumpulan bukti, pemberian informasi, dan elemen – elemen proseduralnya.

Anti Dumping Measures
    Anti Dumping Agreement menyediakan tiga jenis ukuran anti dumping yaitu :
•    provisional measures
•    price undertakings
•    definitive anti dumping duties
Provisional Anti Dumping Measures
    Hal dalam menerapkan provisional measures harus didahului dengan penentuan awal dumping, injury, dan causalization. Provisional measures tidak dapat diterapkan lebih awal dari 60 hari sejak adanya investigasi. Provisional measures dapat berbentuk provisional duty, security, dan lain – lain.
Price Undertakings
    Artikel 8 Anti Dumping Agreement memungkinkan adanya penawaran dan penerimaan price undertakings sebagai pengganti alternatif dari anti dumping. Pengambil-alihan untuk mengembalikan harga atau menghentikan ekspor pada harga dumping dapat diambil hanya setelah pihak yang menginvestigasi telah membuat penentuan awal yang afirmatif terhadap adanya dumping, injury, dan kausalnya.
Durasi, Penghentian, dan Review Anti Dumping Measures
    Anti Dumping Agreement mengatur hal – hal mengenai durasi, penghentian, serta mekanisme review anti dumping measures dalam Artikel 11, untuk menentukan keperluan adanya anti dumping measures sehingga negara – negara lain tidak dapat menghindar akan adanya aturan anti dumping ini.
Problem Dalam Tugas – Tugas Terkait Anti Dumping
    Masalah yang dapat ditemui terkait persoalan anti dumping adalah ketika para ekportir mampu menghindar anti dumping dengan berbagai cara seperti mengubah karakteristik barang yang kena anti dumping, kemudian memindahkan pasarnya ke negara yang lebih mudah akses dumpingnya. Sampai kapanpun, kegiatan dumping akan terus terlaksana dengan berbagai cara.

Publc Notice and Judicial Review
    Publik dapat mengetahui semua proses investigasi, serta dapat ambil bagian untuk meninjau kembali hasil – hasil dari investigasi terhadap dumping yang diinisiasi. Syarat – syaratnya sebagaimana diatur Anti Dumping Agreement Artikel 12 adalah dengan mencantumkan :
•    memasukkan nama suplier
•    deskripsi produk yang sesuai dengan tujuan
•    margin dari dumping serta penjelasan penuh terhadap alasan digunakannya metodologi dalam menerapkan dan membandingkan harga ekspor dan harga normal
•    pertimbangan yang relevan dengan injury
•    alasan utama diadakannya penentuan tersebut.

Special and Differential Treatment for Developing Country Members
    Artikel 15 Anti Dumping Agreement memberikan perlakuan spesial dalam penerapan aturan – aturan anti dumping bagi negara – negara berkembang anggota WTO dengan mempertimbangkan adanya constructive remedies yang dapat mempengaruhi interest – interest yang esensial bagi tujuan – tujuan negaranya. Constructive remedies yang dimaksud disini dapat saja berupa tidak diterapkannya aturan anti dumping sama sekali. Namun hal yang paling utama dalam hal ini adalah ketika memulai sebuah proses aturan anti dumping, maka perlakuan bagi negara berkembang harus mendapatkan pemeriksaan awal terlebih dahulu dengan memperhatikan efek – efek yang akan terjadi apabila diterapkan adanya aturan anti dumping bagi negara tersebut.

Tidak ada komentar: