Jumat, 01 Juni 2012

Diplomatic Protection Case Study : The Visit of European Union Ambassador at Jogjakarta

Kasus :
    Pada tanggal 26 Mei 2006, duta besar Uni Eropa mengunjungi Yogyakarta dalam rangka kunjungan atau eksibisi kebudayaan yang diterima secara resmi oleh Gubernur DIY di Taman Budaya. Esok harinya, gempa dengan kekuatan 6,8 Skala Richter menhancurkan Yogyakarta dan memaksa Duta Besar UE meninggalkan Hotel Hyatt tempat Dia menginap. Koper dan Notesnya tertinggal di kamar hotel dan segera diamankan oleh petugas keamanan tanpa tahu status benda-benda tersebut. Setiba di Jakarta, Duta besar tersebut meminta Koper dan notes kepada pihak manajemen hotel. Pihak manajemen hotel menolak memberikan dan mengirimkan dengan alasan keamanan.
    Apakah tindakan manajemen hotel dibenarkan menurut ketentuan undang-undang walaupun akhirnya pihak manajemen hotel tahu bahwa kedua barang tersebut milik seorang duta besar yang memiliki keistimewaan dan kekebalan?   
Analisa :
    Menurut Pasal 25 Konvensi Wina 1961, setiap diplomat diberikan fasilitas secara penuh untuk mendukung terlaksananya tugas – tugas dan tanggung jawab dari diplomat tersebut. Fasilitas yang dimaksudkan adalah ketika diadakan perjanjian mengenai hubungan diplomatik dan konsuler antara kedua negara, maka negara – negara yang bersepakat secara resiprokal harus menaati kewajiban – kewajiban dalam menyediakan berbagai fasilitas ketika ada beberapa misi diplomatik yang akan dilaksanakan di dalam negara masing – masing, termasuk menyediakan fasilitas penginapan yang dikontrol sebelum misi diplomatik tersebut tiba di negara penerima. Yurisdiksi negara hanya akan sampai di penyediaan fasilitas, dan selanjutnya hanya bersifat menjaga dan memelihara keamanan fasilitas misi diplomatik ketika sedang bertugas. Ketika misi diplomatik sedang berlangsung, maka negara penerima tidak berhak untuk memasuki apalagi menyentuh barang – barang misi diplomatik termasuk penginapan yang diberikan. Dalam kasus yang diberikan, maka sudah selayaknyalah manajemen hotel memberikan seluruh pelayanan yang terbaik bagi diplomat yang menginap di tempat itu, sekaligus memiliki informasi yang penuh terhadap segala sesuatu mengenai keperluan sang diplomat. Pasal 24 mengatakan bahwa akses terhadap dokumen dari diplomat tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun juga, termasuk pihak hotel, dalam arti, sudah seharusnyalah pihak hotel mengetahui dari awal tempat menginap dari sang diplomat, berikut isi kamar yang digunakan sang diplomat mendapatkan kekebalan, sehingga akses terhadapnya harus diberikan kekebalan juga. Makna inviolable yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan barang milik dari misi diplomatik tersebut tidak boleh diganggu gugat, bahkan lebih dalam dalam Pasal 22 harus diberikan perlindungan. Pasal 27 ayat 3 mengatakan bahwa barang – barang berupa tas dan dokumen milik diplomat tidak dapat dibuka oleh pihak manapun juga, namun di ayat 4 dikatakan barang – barang tersebut harus memiliki tanda seorang diplomat dan hanya berisi dokumen – dokumen serta peralatan yang mendukung kinerja dari diplomat tersebut ketika sedang menjalankan misi. Makna dari pasal ini dapat dianalisa bahwa apabila ditemukan adaya kecurigaan sehubungan dengan tidak ditemukannya tanda – tanda diplomatik mengenai barang – barang yang dimaksud, maka pihak negara penerima dapat saja membuka isi barang tersebut asal dengan persetujuan dari misi diplomatik dan harus dilaksanakan di depan misi diplomatik tersebut atas dasar Pasal 29 untuk memperlakukan dengan hormat. Tindakan manajemen hotel tidak dapat dibenarkan apabila mereka mengetahui secara jelas bahwa barang – barang yang tertinggal dalam kamar itu adalah milik seorang diplomat yang memiliki tanda – tanda yang jelas tentang karakter tugasnya, namun apabila barang – barang tersebut tidak diketahui ciri – ciri dan tanda – tandanya misi diplomatiknya kecuali diberitahukan oleh sang diplomat itu sendiri ataupun ditemukan di dalam kamar hotel yang secara jelas diketahui merupakan kamar dari misi diplomatik tersebut, maka tindakan manajemen hotel dengan alasan keamanan dapat dibenarkan.

Tidak ada komentar: