Rabu, 09 November 2011

Sumber Hukum dan Keanggotaan dalam Organisasi Internasional

SUMBER HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

Sumber hukum organisasi internasional digunakan dalam empat pengertian mendasar.
Pertama, sebagai kenyataan historis tertentu, kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi onternasional. Masa jabatan Sekretaris Jenderal PBB merupakan salah satu contoh dari kebiasaan yang kni masih diikuti. Seperti diketahui, PBB tidak menyebutkan tentang syarat-syarat calon untuk menjabat sekretaris jenderal, demikian juga tentang masa jabatannya. Untuk itu, majelis umum telah menetapkan lima tahun masa jabatan sekretaris jenderal dan sesudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.

Kedua, instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggotanya. Instrumen pokok ini dapat berupa piagam, covenant, final act, piact teraty, statute, constitution, dan lain-lain.

Ketiga, ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang ada di bawah naungannya, termasuk mekanisme yang ada pada organisasi tersebut. Peraturan-peraturan seperti itu merupakan elaborasi dan pelengkap instrumen pokok yang ada yang seluruhnya memerlukan persetujuan bersama dari para anggota. Dalam sistem PBB, kita kenal beberapa peraturan, antara lain United Nations Administrative Tribunal Statute and Rules, provisions in force with effect from 16th October 1970 dan Rules of Procedure of The Governing Council of The Special Fund, 1959.

Keempat, hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan, baik oleh para anggotanya maupun badan-badan yang ada di bawah naungannya. Hasil-hasil itu dapat berbentuk resolusi, keputusan, deklarasi atau rekomendasi (Suryokusumo, 1990)

KEANGGOTAAN DALAM ORGANISASI INTERNASIONAL

Di dalam sebuah organisasi internasional dapat dibedakan menjadi:

· Keanggotaan penuh (full members), artinya anggota akan ikut serta dalam semua keanggotaan organisasi dengan segala hak-haknya.

· Keanggotaan luar biasa (associate members), artinya anggota dapat berpartisipasi namun tidak mempunyai hak suara di dalam alat perlengkapan utama organisasi internasional.

· Keanggotaan sebagian (partial members), artinya anggota hanya ikut berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan tertentu.

Selain penggolongan diatas, dapat juga dibedakan menjadi: Anggota asli (original members), yaitu anggota yang diundang pada saat konfrensi-konfrensi yang membicarakan rancangan anggaran dasar.Anggota lainnya (admitted members), yaitu anggota yang masuk dalam organisasi internasional setelah organisasi tersebut berdiri sesuai ketentuan tentang keanggotaan yang ada dalam anggaran dasar organisasi internasional.

Keanggotaan dalam Organisasi Internasional

1. Negara. Permasalahan yang ada adalah

1) penentuan kriteria negara serta hak-haknya, yaitu apa kriteria suatau negara disebut negara kecil dan apakah dalam pemberian suara mendapat hak yang sama seperti halnya negara besar,

2) siapakah yang berhak mewakili suatu negara dalam organisasi internasional. Dalam organisasi internasional keanggotan suatu negara tidak hanya mengikatkan pemerintahannya, tetapi meliputi seluruh territorial negara tersebut, maupun hanya bagian tertentu baik secara geografis (contohnya ketika PBB berdiri Uni Soviet meminta negara bagian Uni Soviet yaitu Ukraina dan Byelarusia sebagai negara anggota yang terlepas dari keanggotaan Uni Soviet), atau bagian tertentu dari pemerintahan (dimungkinkan suatu bagian dari pemerintahan menjadi keanggotaan suatu organisasi internasional, contohnya bank Dunia untuk penyelesaian sengketa internasional yang berkedudukan di Basel yang menjadi anggota adalah Bank Central dari suatu negara.

2. Kelompok Beberapa Negara

Kelompok beberapa negara dimungkinkan pada organisasi internasional yang bertujuan untuk kerjasama tekhnis. Gabungan beberapa negara dalam keanggotaan tersebut menjadi satu anggota dalam beberapa tujuan, namun dalam kepemimpinan, kuorum, pemenuhan kewajiban tertentu, setiap anggota berdiri sendiri. Contoh: Organisasi Kopi Internasional

3. Organisasi Internasional

Keanggotaan negara yang terdiri dari kelompok negara mempunyai kemungkinan untuk membentuk organisasi internasional, dan organisasi internasional inilah yang menjadi anggota dari organisasi internasional. Kedudukan dalam organisasi internasional tersebut biasanya sebagai anggota tidak penuh, dan hubungan antar anggotanya sangat dekat. Contohnya: EEC menjadi anggota dari GATT selain keanggotaan dari masing-masing anggota EEC.

Prinsip-prinsip Keanggotaan

Prinsip keanggotaan suatu organisasi internasional tergantung pada maksud dan

tujuan, fungsi yang akan dilaksanakan, serta perkembangan apakah yang diharapkan dar organisasi internasional tersebut. Prinsip keanggotaan dapat dibedakan menjadi prinsip universalitas (tidak membedakan system pemerintahan, ekonomi, maupun polotik yang dianut negara anggotany), dan prinsip terbatas ( menekankan pada syarat-syarat tertentu bagi keanggotaan), syarat tersebut adalah:

· Keanggotaan yang didasarkan pada kedekatan letak geografis maupun pertimbangan politis, contoh: NATO, Pakta Warsawa.

· Keanggotaan yang didasarkan pada kepentingan yang akan dicapai. Contohnya: kerjasama antar negara pengekspor minyak, maka keanggotaannya hanya dibuka bagi negara pengekspor minyak (OPEC).

· Keanggotaan yang didasarkan pada system pemerintahan tertentu atau system ekonomi tertentu, contohnya: COMECON.

· Keanggotaan yang didasarkan pada persamaan kebudayaan, agma, etnis, dan pengalaman sejarah. Contohnya: British Common, OKI.

· Keanggotaan yang didasarkan pada penerapan hak-hak asasi manusia. Contohnya: Council of Europe.

Persyaratan Keanggotaan

Keanggotaan suatu negara dalam organisasi internasional dapat dilakukan secara

sendiri-sendiri maupun kelompok negara yang menjadi anggota organisasi internasional. Persyaratan suatu negara untuk menjadi anggota dalam suatu organisasi internasional ditentukan dalam anggaran dasar organisasi tersebut. Contohnya:

· Dalam Piagam PBB pasal 3 ditetapkan negara mana yang menjadi anggota asli, yaitu negara yang ikut berpartisipasi dalam konfrensi PBB di San Fransisco 21 April 1945, atau telah menandatangani Deklarasi PBB 1 Januari 1942.

· Syarat penerimaan anggota baru PBB ditetapkan dalam pasa 4 (1), 4 (2), dan 18 (2) Piagam PBB, yaitu merupakan negara yang cinta damai, negara yang mau menerima kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam piagam, mampu dan ingin melaksanakan kewajiban yang ditentukan piagam, adanya permohonan untuk menjadi anggota PBB yang diputuskan oleh Majelis Umum atas rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB. Keputusan untuk menjadi anggota baru akan diputuskan oleh Majelis Umum dengan 2/3 yang hadir dan memberikan suara.

Prosedur Penerimaan Anggota

Terdapat dua macam prosedur yang harus ditempuh dalam penerimaan anggota, yaitu

1. adanya permintaan dari calon anggota,

2. negara yang bersangkutan telah meratifikasi anggaran organisasi internasional dimana negara tersebut ingin menjadi anggota. Jadi dalam penerimaan keanggotaan ini ada dua tindakan, yaitu tindakan yang sesuai dengan hukum nasional dan tindakan dalam hukum internasional. Dalam suasana nasional adanya oposisi terhadap pemerintah dapat berpengaruh dalam proses penerimaan keanggotaan dalam suatu organisasi internasional sangat penting.

Penghentian Keanggotaan

Penghentian Keanggotaan karena Pengunduran Diri. Masalah mengenai pengundurun diri di beberapa organisasi internasional biasanya diatur dalam anggaran dasarnya dimana terdapat jangka waktu tertentu untuk efektifnya pernyataan tersebut. Bagi organisasi internasional yang menentukan tenggang waktu tertentu antara pemberitahuan keluar dari organisasi dan efektivitasnya itu dibutuhkan untuk memberi kesempatan pada organisasi untuk menyesuaikan keadaan dengan berkurangnya keanggotaan, misalnya penyesuaian anggaran, dan pergantian pejabat. Selain itu negara lain juga perlu menyesuaikan sehubungan dengan negara yang keluar karena negara tersebut memiliki keharusan memenuhi kewajiban tertentu. Bagi organisasi internasional yang bergerak dalam bidang pasaran bersama, keluarnya anggota dapat mempengaruhi seluruh system kerja dari organisasi internasional tersebut. Oleh karena itu suatu organisasi yang hubungan ekonomi antara para anggota menjadi tujuan dari organisasi tersebut dan terdapat dalam anggaran dasarnya akan menentukan bahwa hubungan ekonomi antara anggota yang berhenti keanggotaannya dan negara anggota lainnya baru dapat diputuskan setelah jangka waktu yang cukup lama.

Penghentian Keanggotaan karena Diberhentikan (expulsion). Penghentian keanggotaan dalam suatu organisasi internasional karena diberhentikan biasanya dikaitkan dengan masalah penundaan (suspension). Jika berbicara mengenai penghentian secara paksa, maka yang dimaksud adalah pengeluaran anggota organisasi enternasional disebabkan anggota tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam organisasi internasional yang merupakan pelanggaran berat. Tindakan ini dilakukan oleh organisasi sebagai usaha untuk menyelamatkan organisasi dari suatu tindakan tindakan yang dianggap destruktif. Ketentuan mengenai penghentian pakasa ini biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar organisasi internasional.

Penundaan Keanggotaan

Penundaan keanggotaan dituangkan dalam anggaran dasar organisasi internasional. Misalnya ketentuan pasal 5 Piagam PBB yang menetukan bahwa suatu anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam anggran dasar, keanggotaannya dapat ditunda untuk sementara. Jika pada suatu saat negara tersebut dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar, maka hak negara anggota tersebut akan dipulihkan kembali. Selama masa penundaan, negara tersebut tidak dapat menikmati hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi tetap dibebani kewajiban. Suatu organisasi internasional dapat berhenti karena bubarnya organisasi internasional tersebut.

Tidak ada komentar: