Rabu, 09 November 2011

Eksistensi Dan Urgensi Organisasi Internasional Dalam Masyarakat Internasional

EKSISTENSI DAN URGENSI ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL

Kelly-Kate S. Pease dalam bukunya yang berjudul International Organizations: Perspectives on Governance in The Twenty-First Century mengutarakan pandangan kaum realis terhadap organisasi internasional yang menganggap bahwa setiap negara harus menjamin pertahanannya sendiri melalui kekuatan militer yang dimilikinya. Kebergabungan suatu negara dalam sebuah aliansi tidak berarti negara itu tidak akan diserang oleh negara sesama aliansi, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, ia menyimpulkan, keberadaan power tetaplah senjata yang paling utama dalam hubungan internasional. Kelly-Kate S. Pease juga menyetujui pandangan Niccolo Machiavelli yang mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk dapat bertahan adalah dengan bergantung pada diri sendiri. Machiavelli mengatakan bahwa ketergantungan akan membuat penguasa menjadi tawanan dari sekutu itu sendiri, penguasa akan menjadi lemah karena ketergantungan itu, dan kepentingan nasional negaranya akan terhalang oleh kepentingan negara sekutu tersebut. Kelly-Kate S. Pease mengatakan bahwa kaum realis memandang organisasi internasional sebagai sesuatu yang harus diwaspadai, ia menekankan bahwa suatu negara tidak boleh bergantung sepenuhnya pada organisasi internasional, melainkan harus bergantung pada kekuatan negara itu sendiri. Setiap negara pasti memiliki keinginan untuk terus mempertahankan eksistensinya dalam dunia internasional. Keinginan itu mendorong setiap negara maju dalam pentas internasional dengan membawa kepentingan nasional masing-masing, dan negara-negara itu satu sama lain tidak akan mau untuk mengalah dan mengkompromisasikan kepentingannya. organisasi internasional dilihat hanya sebagai ajang pertarungan berbagai kepentingan nasional negara-negara anggotanya, bukan sebagai ajang untuk memupuk kerjasama antar anggota.

Namun demikian, organisasi internasional ternyata memang memberikan berbagai dampak positif bagi terwujudnya keteraturan dunia. Ia mengatakan, organisasi internasional merupakan mekanisme yang baik untuk mengontrol negara; dengan adanya organisasi internasional, kondisi menuju keteraturan dunia (walaupun tidak mungkin) akan semakin dapat terwujud. Selain itu, organisasi internasional, merupakan alat yang baik untuk sosialisasi internasional. Dampak positif ketiga adalah, organisasi internasional merupakan jawaban dari peperangan yang terjadi antar negara pada jaman dahulu; peperangan yang bertujuan untuk menguasai dunia dan berusaha mewujudkan keteraturan dunia.

Posisi organisasi internasional dalam hukum internasional semakin tinggi dengan adanya aliran pluralisme yang menempatkan organisasi internasional sebagai salah satu aktor dalam dunia internasional, selain individu dan aktor negara tentunya. Organisasi Internasional adalah suatu ikatan formal melampaui batas wilayah nasional yang menetapkan untuk membentuk mesin kelembagaan agar memudahkan kerjasama di antara mereka dalam bidang keamanan, ekonomi dan sosial, serta bidang lainnya. (Kamus Hubungan Internasional, 1999: 271).

Menurut pendapat saya, pandangan aliran realisme sepertinya bisa mendapatkan tempat di depan dalam menanggapi situasi dunia saat ini. Organisasi internasional tidak lebih daripada alat untuk mencapai tujuan dari negara – negara hegemoni, yang memiliki power yang besar dalam mengontrol hubungan internasional saat ini. Organisasi internasional pada faktanya mulai mendapatkan tempat di belakang kepentingan – kepentingan individu dari negara – negar adikuasa.

Tidak ada komentar: