Rabu, 09 November 2011

Legal Personality Organisasi Internasional

LEGAL PERSONALITY ORGANISASI INTERNASIONAL

Pada intinya, legal personality diperlukan bagi suatu organisasi agar dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi internasional yang merupakan subjek dari hukum internasional. Legal Personality adalah karakteristik bagi suatu organisasi internasional untuk mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Suatu organisasi dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional jika memang dalam anggaran dasar pembentukannya (the constituent treaty) secara eksplisit mengatakan demikian. Akan tetapi, seringkali hal tersebut tidak secara eksplisit tercantum sehingga memerlukan penelusuran lebih jauh untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut merupakan organisasi internasional. Pada umumnya, hukum internasional diidentikkan dengan hukum internasional publik, sehingga suatu organisasi internasional harus memiliki kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality dengan kriteria :

1. Merupakan organisasi internasional publik yang permanen.
Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur menurut hukum internasional.

2. Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya.Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam suatu perjanjian internasional.

3. Kewenangan hukum tersebut berlaku tidak hanya di sistem nasional satu atau beberapa negara, tetapi juga berlaku di lingkup internasional. Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional.

Personalitas hukum ini berkaitan dengan personalitas hukum dalam konteks hukum nasional dan personalitas dalam konteks hukum internasional.

1. Personalitas hukum dalam konteks hukum nasional.

Personalitas hukum organisasi internasional dalam konteks hukum nasional pada hakikatnya menyangkut keistimewaan dan kekebalan bagi organisasi internasional itu sendiri yang berada di wilayah suatu negara anggota, bagi wakil-wakil dari negara anggotanya dan bagi pejabat-pejabat sipil internasional yang bekerja pada organisasi internasional tersebut. Hampir semua instrumen pokok mencantumkan ketentuan bahwa organisasi internasional yang dibentuk itu mempunyai kapasitas hukum dalam rangka menjalankan fungsinya atau memiliki personalitas hukum (Suryokusumo, 1990).

2. Personalitas hukum dalam konteks hukum internasional.

Personalitas hukum dari suatu organisasi internasional dalam konteks hukum internasional pada hakikatnya menyangkut kelengkapan organisasi internasional tersebut dalam memiliki suatu kapasitas untuk melakukan prestasi hukum, baik dalam kaitannya dengan negara lain maupun negara-negara anggotanya, termasuk kesatuan lainnya. Kapasitas itu telah diakui dalam hukum internasional. Pengakuan tersebut tidak saja melihat bahwa organisasi internasional itu sendiri sebagai subjek hukum internasional, tetapi juga karena organisasi itu harus menjalankan fungsinya secara efektif sesuai dengan mandat yang telah dipercayakan oleh para anggotanya.

Dari segi hukum, organisasi internasional sebagai kesatuan yang telah memiliki kedudukan personalitas tersebut, sudah tentu memiliki wewenangnya sendiri untuk mengadakan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam instrumen pokoknya maupun keputusan organisasi internasional tersebut yang telah disetujui para anggotanya. Namun, hal ini banyak menimbulkan perselisihan karena secara eksplisit tidak disebutkan dalam instrumen pokok (Suryokusumo, 1990).

Tidak ada komentar: