PRINCIPLES OF NON-DISCRIMINATION DALAM WTO
WTO
1. Most Favoured Nation Dalam GATT
Pasal
I : 1 GATT 1994 berisi kewajiban perlakuan MFN dalam perdagangan barang. Tujuan
utama dari kewajiban perlakuan MFN dalam pasal ini adalah untuk menjamin
kesamaan kesempatan bagi barang – barang impor yang sejenis, atau barang –
barang ekspor yang sejenis untuk semua anggota WTO. Berdasarkan Case Law pada
masa GATT dan WTO, secara de jure dan de facto, diskriminasi jatuh pada
larangan diskriminasi Pasal I : 1 GATT 1994. Oleh karena itu, tidak hanya
tindakan yang secara tegas mengarah kepada asal negara atau tujuan negara yang
dilarang, tetapi juga tindakan – tindakan yang memiliki akibat yang sama dalam
praktik.
Untuk
menentukan apakah sebuah ketentuan yang diterapkan oleh anggota WTO konsisten
atau sejalan dengan kewajiban perlakuan MFN Pasal I:1 GATT 1994, tiga
pertanyaan yang harus dijawab adalah :
·
apakah ketentuan
tersebut memberikan keuntungan pada perdagangan yang tercantum pada Pasal I :
1;
·
apakah barang
tersebut adalah barang sejenis (like products); dan
·
apakah keuntungan
tersebut tidak diberikan secara segera dan tanpa syarat (immediately and
unconditionally) kepada semua barang sejenis terssebut.
Advantage / Keuntungan
Sebuah keuntungan yang dimaksud
dalam Pasal I : 1 GATT 1994 dapat melibatkan bea masuk, tetapi juga prosedur
dan formalitas kepabeanan, pajak internal, dan regulasi internal dalam
penjualan, pembelian, transportasi, distribusi, atau penggunaan barang –
barang. Terminologi keuntungan secara luas diinterpretasikan dan sejauh ini
jarang menjadi penyebab sengketa.
Like Products / Barang Sejenis
Konsep barang sejenis, sebaliknya,
merupakan hal yang problematik. Pelanggaran kewajiban perlakuan MFN dapat
terjadi hanya ketika barang – barang yang menjadi sengketa adalah merupakan
barang sejenis. Konsep barang sejenis tidak hanya dipergunakan dalam Pasal I:1
GATT 1994, tetapi juga dalam Pasal III:2 dan III:4 GATT 1994. Walaupun istilah
barang sejenis adalah kunci dalam penerapan aturan – aturan non-diskriminasi dalam
GATT 1994, GATT 1994 tidak menyediakan definisi dari istilah ini. Barang
sejenis menurut Pasal III:4 tidaklah harus serupa seperti yang tercantum dalam
Pasal I atau pasal III:2 GATT 1994. Dalam kasus manapun, penetuan apakah barang
tersebut merupakan barang sejenis pada dasarnya merupakan sebuah penentuan
mengenai sifat dan sejauh mana hubungan kompetitif antara barang – barang tersebut pada suatu
pasar domestik tertentu. Seperti sejauh mana barang – barang yang bersaing
tersebut meningkat, hal tersebut juga dapat merupakan kemungkinan yang
mengakibatkan barang – barang tersebut dianggap sebagai barang sejenis. Faktor
– faktor yang diperhitungkan menjadi penentu sifat dan sejauh mana hubungan
kompetitif antara barang – barang tersebut adalah di antaranya :
·
karakteristik
fisik barang
·
kebiasaan dan
pilihan konsumen terhadap barang tersebut
·
kegunaan akhir
dari barang tersebut
·
klasifikasi tarif
internasional dari barang tersebut
Immediately and Unconditionally
Keuntungan apa pun yang diberikan
oleh satu anggota WTO terhadap barang yang berasal dari atau ditujukan ke satu
negara anggota WTO harus diberikan kepada semua barang sejenis yang berasal
dari dan ditujukan ke seluruh anggota WTO. Satu anggota WTO untuk itu boleh
tidak menerapkan syarat tambahan untuk memberikan keuntungan kepada anggota WTO
lainnya, dan anggota tersebut tidak boleh secara sementara menunda pemberian
keuntungan tersebut.
Sebuah Kewajiban Dengan Berbagai Perkecualian
Walaupun kewajiban perlakuan MFN
merupakan prinsip yang fundamental dalam hukum WTO, perlu dicatat bahwa dalam
praktiknya, terdapat kenaikan jumlah pengaturan yang menyimpang dari kewajiban
perlakuan MFN dan yang memberikan keutamaan / keuntungan terhadap barang –
barang dari beberapa anggota WTO daripada yang diberikan kepada barang – barang
sejenis dari anggota – anggota lainnya.
2. Most Favoured Nation dalam Perdagangan Jasa
/ GATS
Pasal II:1 GATS berisi kewajiban
perlakuan MFN dalam perdagangan jasa. Seperti pada halnya kewajiban perlakuan
MFN pada Pasal I:1 GATT 1994, tujuan utama dari kewajiban perlakuan MFN pada
Pasal II : 1 GATS adalah untuk menjamin kesamaan kesempatan atas jasa yang
sejenis dan pemberi jasa (service suppliers) sejeins, tanpa memperdulikan asal
atau tujuan dari jasa – jasa atau pemberi jasa – pemberi jasa dari anggota WTO.
Menurut Appelate Body, larangan
diskriminasi pada Pasal II:1 GATS mencakup diskriminasi de jure juga de facto.
Untuk menentukan apakah sebuah ketentuan dari satu anggota WTO tidak konsisten
dengan kewajiban perlakuan MFN sesuai Pasal II : 1 GATS, tiga pertanyaan yang
harus dijawab adalah :
·
apakah GATS dapat
diterapkan terhadap ketentuan tersebut
·
apakah jasa atau
pemberi jasa adalah jasa sejenis atau pemberi jasa sejenis
·
apakah jasa atau
pemberi jasa dari anggota WTO lainnya menerima, secara segera dan tanpa syarat,
perlakuan yang kurang menguntungkan dari jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis
dari negara lainnya.
Tindakan Yang Mempengaruhi Perdagangan Jasa
GATS menerapkan aturan mengenai
tindakan oleh anggota yang mempengaruhi / sehubungan dengan perdagangan jasa.
GATS tidak mendefinisikan istilah jasa, tetapi GATS menyebutkan bahwa jasa
sebagaimana dimaksud dalam GATS mencakup jasa apapun dalam sektor apapun. Satu
– satunya perkecualian adalah jasa yang diberikan dalam rangka kewenangan
pemerintah, seperti misalnya tugas – tugas yang diemban oleh polisi. GATS
mendefinisikan istilah perdagangan jasa sebagai pemberian jasa melalui salah
satu dari empat cara pemberian jasa (modes of supply) :
1. Cara pemberian jasa melewati batas wilayah
(cross border mode of supply), dimana pemberi jasa dan menerima jasa berada di
negara masing – masing, tetapi jasa tersebut melampaui / melewati batas wilayah
negara.
2. Cara pemberian jasa melalui konsumsi di luar
negeri (consumption abroad mode of supply), dimana konsumen jasa melakukan
perjalanan ke negara pemberi jasa untuk menerima jasa.
3. Cara pemberian jasa melalui kehadiran secara
komersial (commercial presence mode of supply), dimana pemberi jasa hadir di
negara penerima jasa.
4. Cara pemberian jasa melalui kehadiran individu
(presence of naturan persons mode of supply) dimana pemberi jasa melakukan
perjalanan ke negara dimana konsumen menerima jasa.
Ketentuan dikatakan mempengaruhi
perdagangan jasa ketika ketentuan tersebut menyinggung kondisi persaingan dalam
pemberian jasa, walaupun ketentuan tersebut sebenarnya tidak mengatur mengenai
pemberian jasa, tetapi mengatur hal – hal lainnya. Untuk itu, selanjutnya
dikatakan, luas penerapan GATS dan kewajiban – kewajiban GATS seperti kewajiban
perlakuan MFN pada Pasal II : 1 sangatlah luas.
Jasa Sejenis
Seperti pada barang sejenis, istilah
jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis adalah penting tetapi seringkali
menimbulkan problematik dalam hubungannya dengan kewajiban perlakuan MFN pada
Pasal II : 1 GATS. Konsep ini tidak didefinisikan dalam GATS dan sampai
sekarang hampir tidak ada case law yang memberikan pencerahan.
Segera dan Tanpa Syarat
Setiap keuntungan yang diberikan
oleh satu anggota WTO atas jasa – jasa dan pemberi – pemberi jasa yang berasal
dari atau ditujukan ke negara lain manapun, harus diberikan segera dan tanpa
syarat kepada seluruh jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis yang berasal dari
atau ditujukan ke seluruh anggota WTO.
Perkecualian dari Kewajiban Perlakuan MFN
Selama periode waktu yang pendek
sebelum berlaku menjadi WTO Agreement, anggota – anggota WTO mempunyai
kesempatan untuk melindungi tindakan – tindakan nasional tertentu yang
mempengaruhi perdagangan jasa dari penerapan kewajiban perlakuan MFN sesuai
Pasal II:1 GATS. Kesempatan yang hanya ada satu kali ini dicatat dalam Pasal II
: 2 GATS dan dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Pengecualin Pasal II.
Anggota WTO dapat mengecualikan tindakan – tindakan kewajiban perlakuan MFN
dengan mendaftarkan tindakan – tindakan tersebut dalam Lampiran. Pada dasarnya
pengecualian ini telah berakhir pada tanggal 1 Januari 2005, dalam hal ini
sepuluh tahun setelah perkenalan ketentuan – ketentuan tersebut, tetapi dalam
praktiknya banyak anggota WTO terus menerapkan ketetuan – ketentuan tersebut,
dan pengecualian itu masih tetap berlaku.
3. National Treatment dalam GATT
Larangan diskriminasi juga dapat
ditemukan, di samping kewajiban perlakuan MFN, dalam kewajiban perlakuan
nasional. Pasal III GATT 1994 berisi kewajiban perlakuan nasional dalam
perdagangan barang. Dalam rangka kewajiban, anggota – anggota WTO harus
memperlakukan barang impor, ketika sudah berada di wilayah mereka, tidak kurang
menguntungkan daripada barang domestik. Tujuan dari Pasal II ini adalah untuk
menjamin ketentuan – ketentuan internal untuk tidak diterapkan pada barang
impor atau domestik dengan cara tertentu yang menimbulkan perlindungan pada
barang – barang domestik. Larangan diskriminasi pada Pasal II mencakup
diskriminasi de jure juga diskriminasi de facto.
Kewajiban perlakuan nasional tidak
hanya mencakup pajak internal, tetapi juga mencakuo regulasi internal.
kewajiban perlakuan nasional dalam rangka pajak internal juga diterapkan
terhadap barang sejenis juga terhadap barang yang secara langsung bersaing
dalam suatu pasar atau barang subtitusi (directly competitive or substitutable
products).
1) Kalimat Pertama Pasal III : 2
Penentuan mengenai apakah sebuah
pajak internal dari satu anggota WTO tidak konsisten berdasarkan kewajiban perlakuan
nasional pada Pasal III : 2 kalimat pertama GATT 1994, yang memerlukan
pengujian lewat pertanyaan :
·
apakah ketentuan
yang dimaksud adalah pajak internal (internal taxes) yang secara langsung atau
tidak langsung diterapkan pada barang – barang yang dipertanyakan
·
apakah barang
yang diimpor dan barang – barang domestik tersebut merupakan barang sejenis
·
apakah barang
yang diimpor diterapkan pajak melebihi (taxed in excess of) dari barang –
barang domestik.
Pajak Internal (Internal Taxes)
Pajak yang dimaksud adalah pajak –
pajak internal dan biaya – biaya internal lainnya yang diterapkan terhadap
barang – barang, dan oleh karena itu bukan merupakan bea masuk (karena bea
masuk bukanlah termasuk biaya – biaya internal) atau pajak pendapatan (karena
pajak pendapatan bukanlah pajak pada barang – barang). Pajak diterapkan secara
langsung pada sebuah barang jika diterapkan pada barang tersebut.
Barang Sejenis (Like Products)
Berdasarkan case law yang telah
bertahun – tahun teruji, istilah sebagaimana yang dimengerti pada Pasal III : 2
kalimat pertama, harus diterjemahkan secara sempit. Barang – barang hanya akan
dianggap serupa seperti yang dimaksud ketika terdapat hubungan kompetitif yang
kuat antara barang yang diimpor dan barang domestik.
Pajak Yang Melebihi (Taxes in Excess of)
Berdasarkan ketentuan, pajak
internal pada barang yang diimpor tidak boleh melebihi pajak internal yang
diterapkan pada barang sejenis.
2) Kalimat Kedua pasal III : 2
Kewajiban perlakuan nasional
berhubungan dengan pajak internal juga diterapkan kepada barang yang secara
langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi. Untuk menguji apakah
pajak internal dari satu anggota WTO tidak konsisten dengan kewajiban perlakuan
nasional seperti tertuang dalam Pasal III : 2 kalimat kedua GATT 1994, empat
pertanyaan yang harus dijawab adalah :
·
apakah ketentuan
– ketentuan yang dimaksud adalah merupakan pajak internal yang secara langsung
ataupun tidak langsung diterapkan pada barang – barang yang dipertanyakan
·
apakah barang –
barang impor dan domestik adalah barang yang secara langsung bersaing dalam
suatu pasar atau barang subtitusi
·
apakah barang –
barang tersebut tidak diterapkan pajak yang sama
·
apakah
ketidaksamaan pajak tersebut diterapkan sehingga mengakibatkan perlindungan
terhadap produksi domestik.
Pajak Internal (Internal Taxes)
Pajak seperti ini didasarkan pada
kalimat pertama Pasal III : 2.
Barang Yang Secara Langsung Bersaing alam
Suatu Pasar Atau Barang Subtitusi (Directly Competitive or Subtitutable
Products)
Seperti istilah barang sejenis,
istilah barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang
subtitusi tidak didefinisikan dalam GATT 1994. Tetapi jelas bahwa konsep ini
lebih luas daripada konsep barang sejenis. Apakah barang – barang impor dan
domestik merupakan barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau
barang subtitusi harus ditentukan secara kasus per kasus dengan
mempertimbangkan faktor – faktor lain.
Penerapan Pajak Yang Sama (Similarly Taxed)
Berdasarkan case law yang sudah ada,
ketentuan mengenai perpajakan yang sama atas barang – barang impor dan domestik
tidak berarti bahwa pajak – pajak yang sama harus diterapkan pada barang –
barang tersebut. berbeda dengan Pasal III : 2 kalimat pertama, perbedaan kecil
pada penerapan pajak dalam hal ini diizinkan.
Pengaruh Memberikan Perlindungan Terhadap
Produksi Domestik
Pajak – pajak pada barang – barang
impor dan domestik tidak boleh diterapkan dengan suatu cara tertentu yang
mengakibatkan produksi domestik terlindungi.
3)
Pasal III :
4
Sebagaimana yang disebutkan di atas,
kewajiban perlakuan nasional seperti yang tercantum dalam Pasal III GATT 1994
mencakup tidak hanya pajak, tetapi juga regulasi internal, yang diatur dalam
Pasal III : 4 GATT 1994.
Hukum, Regulasi, dan Aturan / Persyaratan
Aturan yang dipermasalahkan adalah
hukum, regulasi, atau persyaratan yang tercakup dalam Pasal III : 4 jika hukum,
regulasi dan persyaratan trsebut mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan,
pembelian transportasi, distribusi, atau penggunaan barang – barang.
Barang Sejenis (Like Products)
Sesuai dengan case law yang ada,
konsep barang sejenis dalam Pasal III : 4 lebih luas daripada konsep yang
dimaksud dalam Pasal III : 2 kalimat pertama.
Perlakuan Tidak Boleh Kurang Menguntungkan
(Treatment No Less Favourable)
Barang – barang impor dianggap
mendapat perlakuan kurang menguntungkan daripada barang – barang domestik
ketika tidak ada kesempatan yang sama dan efektif atas barang – barang tersebut
untuk bersaing antara satu dan lainnya dalam pasar negara tersebbut. Perlakuan
kurang menguntungkan ada ketika posisi bersaing dari barang impor diubah oleh
regulasi internal untuk keuntungan barang domestik.
4. National Treatment Dalam GATS
Kewajiban perlakuan nasional untuk
tindakan – tindakan yang mempengaruhi perdagangan jasa tertuang dalam Pasal
XVII GATS. Ketika kewajiban perlakuan nasional sesuai Pasal III GATT 1994
diterapkan kepada semua tindakan yang mempengaruhi / berhubungan dengan
perdagangan barang, kewajiban perlakuan nasional dalam Pasal XVII GATS berlaku
hanya sejaub bahwa anggota – anggota WTO telah secara tegas dan jelas
berkomitmen untuk memberikan perlakuan nasional terhadap sektor – sektor jasa
tertentu. Anggota – anggota mencantumkan daftar komitmen – komtimen mereka
dalam kolom perlakuan nasional (national treatment) dari Schedule of Specific Commitments mereka. Oleh karena itu, pada
prinsipnya setiap anggota bebas menentukan apakah akan membuat komitmen, dan
jika komitment sudah dibuat, seringkali berdasarkan kondisi dan klasifikasi
yang membatasi ruang lingkup penerapan kewajiban tersebut.
Ketika salah satu anggota WTO telah
membuat sebuah komitmen untuk melakukan perlakuan nasional dalam sektor jasa
tertentu, ada tiga pertanyaan yang harus dijawab untuk menentukan apakah aturan
anggota tersebut tidak sesuai / tidak konsisten dengan kewajiban tersebut,
yaitu :
·
apakah GATS dapat
diterapkan pada aturan yang dipermasalahkan
·
apakah jasa atau
pemberi jasa asing dan domestik adalah jasa sejenis atau pemberi jasa sejenis
·
apakah jasa dan
pemberi jasa asing mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan dibandingkan
dengan jasa dan pemberi jasa domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar