Senin, 01 April 2013

PRINCIPLES OF NON-DISCRIMINATION DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION



PRINCIPLES OF NON-DISCRIMINATION DALAM WTO WTO
1. Most Favoured Nation Dalam GATT
            Pasal I : 1 GATT 1994 berisi kewajiban perlakuan MFN dalam perdagangan barang. Tujuan utama dari kewajiban perlakuan MFN dalam pasal ini adalah untuk menjamin kesamaan kesempatan bagi barang – barang impor yang sejenis, atau barang – barang ekspor yang sejenis untuk semua anggota WTO. Berdasarkan Case Law pada masa GATT dan WTO, secara de jure dan de facto, diskriminasi jatuh pada larangan diskriminasi Pasal I : 1 GATT 1994. Oleh karena itu, tidak hanya tindakan yang secara tegas mengarah kepada asal negara atau tujuan negara yang dilarang, tetapi juga tindakan – tindakan yang memiliki akibat yang sama dalam praktik.
            Untuk menentukan apakah sebuah ketentuan yang diterapkan oleh anggota WTO konsisten atau sejalan dengan kewajiban perlakuan MFN Pasal I:1 GATT 1994, tiga pertanyaan yang harus dijawab adalah :
·         apakah ketentuan tersebut memberikan keuntungan pada perdagangan yang tercantum pada Pasal I : 1;
·         apakah barang tersebut adalah barang sejenis (like products); dan
·         apakah keuntungan tersebut tidak diberikan secara segera dan tanpa syarat (immediately and unconditionally) kepada semua barang sejenis terssebut.
Advantage / Keuntungan
            Sebuah keuntungan yang dimaksud dalam Pasal I : 1 GATT 1994 dapat melibatkan bea masuk, tetapi juga prosedur dan formalitas kepabeanan, pajak internal, dan regulasi internal dalam penjualan, pembelian, transportasi, distribusi, atau penggunaan barang – barang. Terminologi keuntungan secara luas diinterpretasikan dan sejauh ini jarang menjadi penyebab sengketa.
Like Products / Barang Sejenis
            Konsep barang sejenis, sebaliknya, merupakan hal yang problematik. Pelanggaran kewajiban perlakuan MFN dapat terjadi hanya ketika barang – barang yang menjadi sengketa adalah merupakan barang sejenis. Konsep barang sejenis tidak hanya dipergunakan dalam Pasal I:1 GATT 1994, tetapi juga dalam Pasal III:2 dan III:4 GATT 1994. Walaupun istilah barang sejenis adalah kunci dalam penerapan aturan – aturan non-diskriminasi dalam GATT 1994, GATT 1994 tidak menyediakan definisi dari istilah ini. Barang sejenis menurut Pasal III:4 tidaklah harus serupa seperti yang tercantum dalam Pasal I atau pasal III:2 GATT 1994. Dalam kasus manapun, penetuan apakah barang tersebut merupakan barang sejenis pada dasarnya merupakan sebuah penentuan mengenai sifat dan sejauh mana hubungan kompetitif  antara barang – barang tersebut pada suatu pasar domestik tertentu. Seperti sejauh mana barang – barang yang bersaing tersebut meningkat, hal tersebut juga dapat merupakan kemungkinan yang mengakibatkan barang – barang tersebut dianggap sebagai barang sejenis. Faktor – faktor yang diperhitungkan menjadi penentu sifat dan sejauh mana hubungan kompetitif antara barang – barang tersebut adalah di antaranya :
·         karakteristik fisik barang
·         kebiasaan dan pilihan konsumen terhadap barang tersebut
·         kegunaan akhir dari barang tersebut
·         klasifikasi tarif internasional dari barang tersebut
Immediately and Unconditionally
            Keuntungan apa pun yang diberikan oleh satu anggota WTO terhadap barang yang berasal dari atau ditujukan ke satu negara anggota WTO harus diberikan kepada semua barang sejenis yang berasal dari dan ditujukan ke seluruh anggota WTO. Satu anggota WTO untuk itu boleh tidak menerapkan syarat tambahan untuk memberikan keuntungan kepada anggota WTO lainnya, dan anggota tersebut tidak boleh secara sementara menunda pemberian keuntungan tersebut.
Sebuah Kewajiban Dengan Berbagai Perkecualian
            Walaupun kewajiban perlakuan MFN merupakan prinsip yang fundamental dalam hukum WTO, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, terdapat kenaikan jumlah pengaturan yang menyimpang dari kewajiban perlakuan MFN dan yang memberikan keutamaan / keuntungan terhadap barang – barang dari beberapa anggota WTO daripada yang diberikan kepada barang – barang sejenis dari anggota – anggota lainnya.

2. Most Favoured Nation dalam Perdagangan Jasa / GATS
            Pasal II:1 GATS berisi kewajiban perlakuan MFN dalam perdagangan jasa. Seperti pada halnya kewajiban perlakuan MFN pada Pasal I:1 GATT 1994, tujuan utama dari kewajiban perlakuan MFN pada Pasal II : 1 GATS adalah untuk menjamin kesamaan kesempatan atas jasa yang sejenis dan pemberi jasa (service suppliers) sejeins, tanpa memperdulikan asal atau tujuan dari jasa – jasa atau pemberi jasa – pemberi jasa dari anggota WTO.
            Menurut Appelate Body, larangan diskriminasi pada Pasal II:1 GATS mencakup diskriminasi de jure juga de facto. Untuk menentukan apakah sebuah ketentuan dari satu anggota WTO tidak konsisten dengan kewajiban perlakuan MFN sesuai Pasal II : 1 GATS, tiga pertanyaan yang harus dijawab adalah :
·         apakah GATS dapat diterapkan terhadap ketentuan tersebut
·         apakah jasa atau pemberi jasa adalah jasa sejenis atau pemberi jasa sejenis
·         apakah jasa atau pemberi jasa dari anggota WTO lainnya menerima, secara segera dan tanpa syarat, perlakuan yang kurang menguntungkan dari jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis dari negara lainnya.
Tindakan Yang Mempengaruhi Perdagangan Jasa
            GATS menerapkan aturan mengenai tindakan oleh anggota yang mempengaruhi / sehubungan dengan perdagangan jasa. GATS tidak mendefinisikan istilah jasa, tetapi GATS menyebutkan bahwa jasa sebagaimana dimaksud dalam GATS mencakup jasa apapun dalam sektor apapun. Satu – satunya perkecualian adalah jasa yang diberikan dalam rangka kewenangan pemerintah, seperti misalnya tugas – tugas yang diemban oleh polisi. GATS mendefinisikan istilah perdagangan jasa sebagai pemberian jasa melalui salah satu dari empat cara pemberian jasa (modes of supply) :
1.      Cara pemberian jasa melewati batas wilayah (cross border mode of supply), dimana pemberi jasa dan menerima jasa berada di negara masing – masing, tetapi jasa tersebut melampaui / melewati batas wilayah negara.
2.      Cara pemberian jasa melalui konsumsi di luar negeri (consumption abroad mode of supply), dimana konsumen jasa melakukan perjalanan ke negara pemberi jasa untuk menerima jasa.
3.      Cara pemberian jasa melalui kehadiran secara komersial (commercial presence mode of supply), dimana pemberi jasa hadir di negara penerima jasa.
4.      Cara pemberian jasa melalui kehadiran individu (presence of naturan persons mode of supply) dimana pemberi jasa melakukan perjalanan ke negara dimana konsumen menerima jasa.
            Ketentuan dikatakan mempengaruhi perdagangan jasa ketika ketentuan tersebut menyinggung kondisi persaingan dalam pemberian jasa, walaupun ketentuan tersebut sebenarnya tidak mengatur mengenai pemberian jasa, tetapi mengatur hal – hal lainnya. Untuk itu, selanjutnya dikatakan, luas penerapan GATS dan kewajiban – kewajiban GATS seperti kewajiban perlakuan MFN pada Pasal II : 1 sangatlah luas.
Jasa Sejenis
            Seperti pada barang sejenis, istilah jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis adalah penting tetapi seringkali menimbulkan problematik dalam hubungannya dengan kewajiban perlakuan MFN pada Pasal II : 1 GATS. Konsep ini tidak didefinisikan dalam GATS dan sampai sekarang hampir tidak ada case law yang memberikan pencerahan.
Segera dan Tanpa Syarat
            Setiap keuntungan yang diberikan oleh satu anggota WTO atas jasa – jasa dan pemberi – pemberi jasa yang berasal dari atau ditujukan ke negara lain manapun, harus diberikan segera dan tanpa syarat kepada seluruh jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis yang berasal dari atau ditujukan ke seluruh anggota WTO.
Perkecualian dari Kewajiban Perlakuan MFN
            Selama periode waktu yang pendek sebelum berlaku menjadi WTO Agreement, anggota – anggota WTO mempunyai kesempatan untuk melindungi tindakan – tindakan nasional tertentu yang mempengaruhi perdagangan jasa dari penerapan kewajiban perlakuan MFN sesuai Pasal II:1 GATS. Kesempatan yang hanya ada satu kali ini dicatat dalam Pasal II : 2 GATS dan dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Pengecualin Pasal II. Anggota WTO dapat mengecualikan tindakan – tindakan kewajiban perlakuan MFN dengan mendaftarkan tindakan – tindakan tersebut dalam Lampiran. Pada dasarnya pengecualian ini telah berakhir pada tanggal 1 Januari 2005, dalam hal ini sepuluh tahun setelah perkenalan ketentuan – ketentuan tersebut, tetapi dalam praktiknya banyak anggota WTO terus menerapkan ketetuan – ketentuan tersebut, dan pengecualian itu masih tetap berlaku.

3. National Treatment dalam GATT
            Larangan diskriminasi juga dapat ditemukan, di samping kewajiban perlakuan MFN, dalam kewajiban perlakuan nasional. Pasal III GATT 1994 berisi kewajiban perlakuan nasional dalam perdagangan barang. Dalam rangka kewajiban, anggota – anggota WTO harus memperlakukan barang impor, ketika sudah berada di wilayah mereka, tidak kurang menguntungkan daripada barang domestik. Tujuan dari Pasal II ini adalah untuk menjamin ketentuan – ketentuan internal untuk tidak diterapkan pada barang impor atau domestik dengan cara tertentu yang menimbulkan perlindungan pada barang – barang domestik. Larangan diskriminasi pada Pasal II mencakup diskriminasi de jure juga diskriminasi de facto.
            Kewajiban perlakuan nasional tidak hanya mencakup pajak internal, tetapi juga mencakuo regulasi internal. kewajiban perlakuan nasional dalam rangka pajak internal juga diterapkan terhadap barang sejenis juga terhadap barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi (directly competitive or substitutable products).
1)      Kalimat Pertama Pasal III : 2
            Penentuan mengenai apakah sebuah pajak internal dari satu anggota WTO tidak konsisten berdasarkan kewajiban perlakuan nasional pada Pasal III : 2 kalimat pertama GATT 1994, yang memerlukan pengujian lewat pertanyaan :
·         apakah ketentuan yang dimaksud adalah pajak internal (internal taxes) yang secara langsung atau tidak langsung diterapkan pada barang – barang yang dipertanyakan
·         apakah barang yang diimpor dan barang – barang domestik tersebut merupakan barang sejenis
·         apakah barang yang diimpor diterapkan pajak melebihi (taxed in excess of) dari barang – barang domestik.
Pajak Internal (Internal Taxes)
            Pajak yang dimaksud adalah pajak – pajak internal dan biaya – biaya internal lainnya yang diterapkan terhadap barang – barang, dan oleh karena itu bukan merupakan bea masuk (karena bea masuk bukanlah termasuk biaya – biaya internal) atau pajak pendapatan (karena pajak pendapatan bukanlah pajak pada barang – barang). Pajak diterapkan secara langsung pada sebuah barang jika diterapkan pada barang tersebut.
Barang Sejenis (Like Products)
            Berdasarkan case law yang telah bertahun – tahun teruji, istilah sebagaimana yang dimengerti pada Pasal III : 2 kalimat pertama, harus diterjemahkan secara sempit. Barang – barang hanya akan dianggap serupa seperti yang dimaksud ketika terdapat hubungan kompetitif yang kuat antara barang yang diimpor dan barang domestik.


Pajak Yang Melebihi (Taxes in Excess of)
            Berdasarkan ketentuan, pajak internal pada barang yang diimpor tidak boleh melebihi pajak internal yang diterapkan pada barang sejenis.
2)      Kalimat Kedua pasal III : 2
            Kewajiban perlakuan nasional berhubungan dengan pajak internal juga diterapkan kepada barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi. Untuk menguji apakah pajak internal dari satu anggota WTO tidak konsisten dengan kewajiban perlakuan nasional seperti tertuang dalam Pasal III : 2 kalimat kedua GATT 1994, empat pertanyaan yang harus dijawab adalah :
·         apakah ketentuan – ketentuan yang dimaksud adalah merupakan pajak internal yang secara langsung ataupun tidak langsung diterapkan pada barang – barang yang dipertanyakan
·         apakah barang – barang impor dan domestik adalah barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi
·         apakah barang – barang tersebut tidak diterapkan pajak yang sama
·         apakah ketidaksamaan pajak tersebut diterapkan sehingga mengakibatkan perlindungan terhadap produksi domestik.
Pajak Internal (Internal Taxes)
            Pajak seperti ini didasarkan pada kalimat pertama Pasal III : 2.
Barang Yang Secara Langsung Bersaing alam Suatu Pasar Atau Barang Subtitusi (Directly Competitive or Subtitutable Products)
            Seperti istilah barang sejenis, istilah barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi tidak didefinisikan dalam GATT 1994. Tetapi jelas bahwa konsep ini lebih luas daripada konsep barang sejenis. Apakah barang – barang impor dan domestik merupakan barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi harus ditentukan secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan faktor – faktor lain.
Penerapan Pajak Yang Sama (Similarly Taxed)
            Berdasarkan case law yang sudah ada, ketentuan mengenai perpajakan yang sama atas barang – barang impor dan domestik tidak berarti bahwa pajak – pajak yang sama harus diterapkan pada barang – barang tersebut. berbeda dengan Pasal III : 2 kalimat pertama, perbedaan kecil pada penerapan pajak dalam hal ini diizinkan.
Pengaruh Memberikan Perlindungan Terhadap Produksi Domestik
            Pajak – pajak pada barang – barang impor dan domestik tidak boleh diterapkan dengan suatu cara tertentu yang mengakibatkan produksi domestik terlindungi.
3)      Pasal III : 4
            Sebagaimana yang disebutkan di atas, kewajiban perlakuan nasional seperti yang tercantum dalam Pasal III GATT 1994 mencakup tidak hanya pajak, tetapi juga regulasi internal, yang diatur dalam Pasal III : 4 GATT 1994.
Hukum, Regulasi, dan Aturan / Persyaratan
            Aturan yang dipermasalahkan adalah hukum, regulasi, atau persyaratan yang tercakup dalam Pasal III : 4 jika hukum, regulasi dan persyaratan trsebut mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian transportasi, distribusi, atau penggunaan barang – barang.
Barang Sejenis (Like Products)
            Sesuai dengan case law yang ada, konsep barang sejenis dalam Pasal III : 4 lebih luas daripada konsep yang dimaksud dalam Pasal III : 2 kalimat pertama.
Perlakuan Tidak Boleh Kurang Menguntungkan (Treatment No Less Favourable)
            Barang – barang impor dianggap mendapat perlakuan kurang menguntungkan daripada barang – barang domestik ketika tidak ada kesempatan yang sama dan efektif atas barang – barang tersebut untuk bersaing antara satu dan lainnya dalam pasar negara tersebbut. Perlakuan kurang menguntungkan ada ketika posisi bersaing dari barang impor diubah oleh regulasi internal untuk keuntungan barang domestik.

4. National Treatment Dalam GATS
            Kewajiban perlakuan nasional untuk tindakan – tindakan yang mempengaruhi perdagangan jasa tertuang dalam Pasal XVII GATS. Ketika kewajiban perlakuan nasional sesuai Pasal III GATT 1994 diterapkan kepada semua tindakan yang mempengaruhi / berhubungan dengan perdagangan barang, kewajiban perlakuan nasional dalam Pasal XVII GATS berlaku hanya sejaub bahwa anggota – anggota WTO telah secara tegas dan jelas berkomitmen untuk memberikan perlakuan nasional terhadap sektor – sektor jasa tertentu. Anggota – anggota mencantumkan daftar komitmen – komtimen mereka dalam kolom perlakuan nasional (national treatment) dari Schedule of Specific Commitments mereka. Oleh karena itu, pada prinsipnya setiap anggota bebas menentukan apakah akan membuat komitmen, dan jika komitment sudah dibuat, seringkali berdasarkan kondisi dan klasifikasi yang membatasi ruang lingkup penerapan kewajiban tersebut.
            Ketika salah satu anggota WTO telah membuat sebuah komitmen untuk melakukan perlakuan nasional dalam sektor jasa tertentu, ada tiga pertanyaan yang harus dijawab untuk menentukan apakah aturan anggota tersebut tidak sesuai / tidak konsisten dengan kewajiban tersebut, yaitu :
·         apakah GATS dapat diterapkan pada aturan yang dipermasalahkan
·         apakah jasa atau pemberi jasa asing dan domestik adalah jasa sejenis atau pemberi jasa sejenis
·         apakah jasa dan pemberi jasa asing mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan jasa dan pemberi jasa domestik.

Tidak ada komentar: