SUBSIDIES AND COUNTERVAILING MEASURES
(SUBSIDI DAN LANGKAH – LANGKAH IMBALAN UNTUK MENYEIMBANGKAN SUBSIDI)
Subsidi adalah persoalan yang sangat sensitif dalam hubungan – hubungan perdagangan internasional. Di satu sisi, subsidi sering digunakan oleh pemerintahan untuk mengejar dan mempromosikan sasaran – sasaran penting yang terlegitimasi dalam kebijakan ekonomi dan sosialnya. Namun di sisi lain, subsidi dapat menimbulkan efek kebalikannya bagi kepentingan – kepentingan rekan bisnis yang industrinya dapat mengalami kerugian, baik dalam pasar domestik maupun ekspor, dari kompetisi yang tidak adil tentang produk – produk yang disubsidi tersebut. Jika subsidi mengakibatkan atau mengancam industri domestik sebuah negara anggota WTO mengalami kerugian, maka negara anggota tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi tersebut.
Elemen Dasar Aturan WTO Untuk Subsidi dan Perdagangan Yang Bersubsidi
Aturan WTO tentang subsidi dan perdagangan yang bersubsidi diatur dalam Pasal 6 dan 16 GATT 1994 dan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures yang disebut dengan SCM Agreement yang dihasilkan dalam Uruguay Round. Pasal 1.1 SCM Agreement mendefinisikan subsidi sebagai kontribusi finansial oleh pemerintah atau badan publik, yang memberikan keuntungan. Pasal 2 SCM Agreement lebih lanjut mengelaborasikan aturan WTO tentang ini yang hanya berlaku bagi beberapa subsidi tertentu saja bagi industri atau perusaahaan tertentu.
Dalam aturan WTO, dumping diperbolehkan, hanya dilarang ketika mengakibatkan kerugian. Sedangkan beberapa subsidi dalam WTO dilarang, dan berbagai subsidi meskipun dalam artian yang spesifik mendapatkan tantangan untuk dilarang apabila mengakibatkan efek merugikan bagi kepentingan negara anggota yang lain. Aturan WTO membedakan antara subsidi yang dilarang, subsidi yang perlu diambil, dan subsidi yang tidak dapat diambil (prohibited, actionable, non-actionable). Subsidi dalam produk agrikultur dikecualikan dalam hal ini karena diatur dalam Agreement on Agriculture.
Penentuan Pemberian Subsidi
Konsep subsidi yang diambil sesuai Pasal 1.1 SCM Agreement adalah :
• adanya kontribusi finansial dari pemerintah atau badan publik di dalam wilayah sebuah anggota,
• adanya bentuk pendapatan atau dukungan harga ssesuai dengan Pasal 16 GATT 1994
keduanya memberikan keuntungan bagi negara anggota yang mendapatkan subsidi tersebut.
Kontribusi finansial yang dimaksud, tercantum dalam Pasal 1.1 SCM Agreement yang mencakup tentang :
• transfer keuangan secara langsung seperti pemberian hibah, pinjaman, pemberian kesetaraan,
• pemberian kemungkinan transfer keuangan secara langsung seperti garansi pinjaman,
• pendapatan pemerintah yang tidak didapatkan secara mandiri,
• adanya persyaratan oleh pemerintah dalam barang dan jasa selain infrastruktur umum,
• pembelian oleh pemerintah dalam barang,
• pembayaran pemerintah bagi mekanisme pendanaan atau penunjukan atau arahan dari badan privat.
Pemberian kontribusi ini harus dilakukan oleh pemerintah atau badan publik, termasuk otoritas reional ataupun lokal yang sama dengan badan milik pemerintah. Kontribusi finansial yang diberikan badan privat dipertimbangkan sebagai sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah apabila pemerintah melakukan penanganan secara langsung badan privat tersebut beberapa fungsi yang ada didalamnya.
Pemberian kontribusi ini harus berubah menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan yang diberkan bantuan. Keuntungan yang dimaksud harus benar – benar dirasakan oleh yang mendapatkan kontribusi. Pasal 14 SCM Agreement mengatur mengenai masalah benefit ini terkait keuntungan apa saja yang tidak dipertimbangkan oleh WTO, yaitu :
• persyaratan modal oleh pemerintah yang sesuai dengan praktik umum para investor,
• pinjaman pemerintah yang tidak memberikan dampak perbedaan di pasar,
• persyaratan barang dan jasa tidak memberikan remunerasi yang sepadan bagi penjualannya untuk mebuatnya laku di pasaran.
Beberapa subsidi yang tidak dilarang harus memiliki transparansi yang jelas lewat adanya syarat – syarat notifikasi. Apabila sebuah negara anggota melakukan subsidi, harus diberitahukan kepada WTO 30 Juni setiap tahun, dan dilakukan dua tahun sekali.
Subsidi Yang Dilarang
Pasal 3 SCM Agreement melarang beberapa subsidi kecuali dalam Agreement on Agriculture, yaitu :
• subsidi yang secara hukum disatukan sebagai persyaratan ekspor,
• subsidi yang secara hukum disatukan sebagai persyaratan impor.
Subsidi ekspor yang dilarang harus memenuhi syarat de facto dan de jure, serta diatur dalam Pasal 3.1 SCM Agreement yang ditambahkan dalam lampiran SCM Agreement tentang tipe – tipe subsidi ekspor. De facto yang dimaksud adalah ketika subsidi diberikan bagi ekspor yang sebenarnya tidak memerlukan sebuah subsidi atau secara nyata tidak memerlukan sebuah persyaratan subsidi, atau ekspor dapat berjalan lancar tanpa adanya subsidi. Secara de jure, subsidi secara nyata tercantum dalam sebuah peraturan perundang – undangan sebuah pemerintahan. Di lapangan, sangat sulit membuktikan keberadaan subsidi secara de facto daripada subsidi secara de jure. Hal – hal yang dipaparkan ini juga berlaku untuk subsidi terhadap impor.
Apabila ditemukan adanya subsidi yang dilarang yang dilakukan oleh sebuah negara anggotam maka konsultasi dapat dilakukan secara multilateral dalam pertemuan – pertemuan WTO. Apabila dispute semacam ini tidak dapat diselesaikan lewat konsultasi, maka dapat dibawa ke Dispute Settlement Body WTO, dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan dispute yang lain, kecuali batas waktu penanganannya yang hanya tiga bulan (bandingkan dengan DSB yang batas waktunya enam bulan). Panel yang terbentuk untuk mengatasi dispute tentang subsidi putusannya berupa memberikan atau mendesak agar negara yang melakukan subsidi tersebut harus menghentikan subsidinya, dan apabila tidak dipatuhi maka lewat DSB memutuskan dapat dilakukan tindakan – tindakan imbalan atau balasan untuk dapat menyeimbangkan subsidi tersebut.
Actionable Subsidies
Ada beberapa subsidi yang dapat saja diambil, namun mendapat tantangan persyaratan seperti yang tercanmtum dalam Pasal 5 SCM Agreement yaitu tidak menyebabkan kerugian bagi industri negara anggota yang lainnya, tidak melepaskan keuntungan yang dinikmati oleh negara lain secara langsung maupun tidak langsung, dan tidak memiliki prasangka yang serius terhadap kepentingan negara anggota yang lainnya.
Subsidi yang menyebabkan kerugian harus dilihat dari konsep produk sejenis, industri domestik, kerugian, dan penyebabnya. SCM Agreement dalam catatan kakinya menyatakan bahwa produk sejenis yang dimaksudkan dalam subsidi yang diberikan kepada produk yang memiliki karakter yang sama dengan produk lain yang sedang beredar maupun produk yang sudah tidak ada lagi di pasaran namun pernah eksis. Konsep industri domestik juga sama dengan konsep yang diberikan oleh Anti Dumping Agreement yaitu produsen domestik yang merupakan ukuran utama dalam produksi domestik dari produk – produk yang dimaksudkan dalam pemberian subsidi.
Konsep kerugian / injury yang dimaksud oleh SCM Agreement adalah :
• kerugian material, kerugian asli / genuine, bagi industri domestik,
• adanya ancaman kerugian material bagi industri domestik,
• penghambatan material bagi pendirian sebuah industri domestik.
Penentuan adanya kerugian terhadap industri domestik harus lewat pemeriksaan bukti (sesuai Pasal 15.1 SCM Agreement) yaitu :
• volume impor bersubsidi dan efeknya terhadap pasar domestik pada barang sejenis,
• dampak yang berkelanjutan dari impor ini bagi produsen domestik pada barang tersebut.
Penentuan adanya ancaman kerugian material bagi industri domestik harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti :
• sifat dasar subsidi dan efek dagang yang ditimbulkannya,
• rasio peningkatan yang signifikan dari subsidi impor,
• apakah impor memasuki harga yang memiliki dampak menekan ataupun mengalahkan harga – harga domestik.
Tindakan – tindakan multilateral yang dapat diambil terhadap actionable subsidies ini diatur dalam Pasal 7 SCM Agreement. Hal paling mendasat dalam remedies bagi actionable subsidies ini adalah jangka waktu yang lebih lama dan tidak dilibatkannya Permanent Group of Experts. Jangka waktu yang diberikan adalah enam bulan. Tindakan yang diambil oleh negara anggota adalah menyetujui adanya kompensasi bagi mereka yang mengajukan klaim apabila dispute diterima.
Non-Actionable Subsidies adalah subsidi yang tidak akan diambil tindakan oleh pihak WTO, yang hanya berlaku pada bidang – bidang tertentu saja seperti subsidi regional, subsidi di bidang lingkungan, serta subsidi penelitian dan pengembangan. Sampai 31 Desember 1990 kelompok subsidi ini masih diijinkan untuk diberlakukan, namun sejak 1Januari 2000 tidak dapat lagi diberlakukan atau akan diambil tindakan.
Countervailing Measures / Tindakan – Tindakan Imbalan atau Balasan Untuk Menyeimbangkan Subsidi
Hal – hal terkait tindakan untuk menyeimbangkan subsidi ini diatur dalam Pasal 6 GATT 1994 dan footnote 36 SCM Agreement yang dinyatakan sebagai tindakan yang diambil untuk menyeimbangkan segala bentuk subsidi yang didapatkan secara langsung atau tidak langsung atas manufaktur, prouksi, ataupun ekspor dari merchandise apapun.
Countervailing Measures hanya dapat diambil pada kondisi (sesuai Pasal 10 SCM Agreement):
• adanya subsidi impor
• adanya injury terhadap industry domestik pada produk sejenis
• adanya hubungan sebab akibat antara subsidi impor dan injury terhadap industri domestik.
SCM Agreement menyediakan bentuk secara detail mengenai langkah – langkah investigasi countervailing yang dilakukan oleh otoritas yang kompeten oleh para negara anggota. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 11 sampai 13 SCM Agreement yang tujuannya adalah untuk memastikan bahwa :
• investigasi berlangsung secara transparan
• setiap negara memiliki kesempatan untuk mempertahankan kepentingannya
• para pihak yang menginvestigasi dapat menjelaskan secara terperinci dasar – dasar dari penentuan yang mereka terapkan.
Investigasi dimulai dengan adaya pengajuan aplikasi tertulis berisi komplain kerugian yang diderita atas nama industri domestik yang menderita kerugian tersebut, berisi bentuk subsidi yang sebisa mungkin menyebutkan jumlahnya, kerugian apa yang dialami, dan hubungan sebab akibat antara keduanya. Pihak yang berwenang juga dapat melakukan investigasinya sendiri tanpa adanya pengaduan tertulis dari pihak manapun juga, namun harus memiliku bukti – bukti yang kuat tentang ketiga hal tersebut. Ketika investigasi dilakukan, harus ada bentuk perlindungan yang diambil bagi pihak – pihak yang dapat saja kena dampakm investigasi tersebut dengan memberikan pemberitahuan secara umum dan juga kepada eksportir, dan seluruh anggota yang mendapatkan investigasi atau terlibat dalam kegiatan subsidi tersebut mendapatkan :
• pemberitahuan informasi dimana pihak yang berwenang perlukan,
• seluruh bukti tertulis yang dimiliki oleh pihak yang melakukan investigasi.
Selanjutnya, negara yang mendapatkan investigasi atas tindakan subsidinya, harus diberikan waktu tiga puluh hari untuk menjawab hasil investigasi yang dilakukan. Selanjutnyam pihak yang berwenang harus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak industri yang mempergunakan produk subsidi tersebut untuk memberikan informasi. Setelah itu diadakan dengar pendapat antara semua pihak yang terlibatm dan kemudian memberikan informasi kepada seluruh anggota WTO.
Aplikasi Countervailing Measures
SCM Agreement menyediakan tiga tipe countervailing measures :
• provisional countervailing measures
• voluntary undertakings
• definiteve countervailing duties
Provisional countervailing measures tidak dapat dilakukan kurang dari enam puluh hari sejak adanya investigasi yang dilakukan terhadap kegiatan subsidi tersebut. Investigasi dapat dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan lagi apabila negara melakukan tindakan sukarela yaitu :
• negara atau eksportir setuju untuk menghapus atau membatasi subsidi atau mengambil langkah lain yang terkait dengan efek yang ditimbulkan,
• eksportir setuju untuk memperbaiki harga sehingga pihak yang menginvestigasi sepakat bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh subsidi tersebut juga ikut terhapuskan.
Para anggota hanya dapat menerapkan definitive countervailing duties hanya setelah mengambil penentuan final bahwa :
• ada ketersediaan tindakan balasan untuk subsidi,
• subsidi tersebut benar – benar menimbulkan kerugian ataupun mengancam keberadaan industri domestik.
Tindakan countervailing atau balasan ini tidak boleh melebihi jumlah yang diberikan oleh tindakan subsidi, dan tidak dapat diterapkan secara retroaktif, karena hanya dapat diterapkan setelah adanya putusan mengenai countervailing duties (tugas – tugas untuk menerapkan langkah – langkah balasan). Pasal 21.3 SCM Agreement menerapkan kalusul sunseti, dimana countervailing duties tidak berlaku lagi setelah lima tahun diterapkan atau review yang paling terakhir.
Pasal 22 SCM Agreement mengatur tentang pemberitahuan kepada publik atas tindakan countervailing ini, seperti misalnya public notice harus dikeluarkan segera sesudah investigasi memutuskan untuk mengambil langkah – langkah countervailing, yang berisi tentang :
• nama – nama pihak yang terlibat di dalamnya,
• deskripsi produk yang dimaksudkan dalam tindakan countervailing,
• jumlah subsidi yang menyebabkan adanya tindakan countervailing,
• pertimbangan yang relevan dengan penentuan adanya kerugian sesuai Pasal 15
• alasan utama penentuan langkah – langkah countervailing.
Pasal 23 CM Agreement mengatur tentang judicial review, yang mengatur bahwa setiap negara yang menerapkan peraturan adanya tindakan countervailing, juga harus mencantumkan bentuk – bentuk judicial review, arbitrase, ataupun pengadilan administratif atau prosedur – prosedur lainnya untuk peninjauan atas putusan – putusan penentuan adanya tindakan countervailing.
Perlu dicatat bahwa tugas – tugas yang diembankan untuk melakukan langkah countervailing hanya dapat dilakukan dalam satu bentuk saja sesuai dengan efek yang ditimbulkan oleh setiap subsidi yang terjadi.
Subsidi Di Bidang Agrikultur
Agreement on Agriculture memuat tentang beberapa aturan tertentu di bidang subsidi agrikultur ketika melampaui kewenangan yang diberikan oleh SCM Agreement. Seluruh produk agrikultur dilarang untuk mendapatkan subsidi oleh SCM Agreement kecuali yang diatur dalam Agreement on Agriculture. Produk – produk agrikuktur yang dilarang dan diperbolehkan oleh SCM Agreement dalam Agreement on Agriculture harus dibedakan antara :
• produk yang ditentukan dalam Section II of Part IV member’s GATT Schedule of Concessions,
• dan produk yang tidak ditentukan dalam konsesi tersebut.
Produk – produk agrikultus yang ditentukan oleh konsesi tersebut sesuai Pasal 9.1 Agreement on Agriculture menjadi subjek pengurangan komitmen, tidak untuk dihilangkan sama sekali. Selain daripada yang diatur oleh Agreement on Agriculture dan bagian dalam konsesi ini, maka seluruh anggota tidak dapat menerapkan subsidi terhadap produk agrikultur manapun juga.
Dalam sejarahnya, ada beberapa tindakan pengurangan subsidi agrikultur yang dilakukan oleh negara anggota untuk menghormati langkah – langkah bantuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pasar agrikultur domestikny sejak tahun 1995 – 2000.
Pasal 13 Agreement on Agriculture mengatur secara jelas adanya green box ataupun peace clause bagi seluruh anggota mengenai subsidi yang dapat dilakukan bagi produk – produk agrikultur tertentu yang diatur oleh agreement ini. Negara tidak dapat mengambil langkah countervailing dengan alasan apapun juga terkait dengan pasal ini. Apabila ada konflik antara aturan SCM Agreement dan Agreement on Agriculture, maka yang diberlakukan adalah Agreement on Agriculture.
Pengaturan Khusus dan Berbeda Bagi Negara Berkembang
Subsidi memegang peranan penting bagi negara berkembang, dan Pasal 27 SCM Agreement mengatur tentang hal ini, yang memberikan kelonggaran dari aturan – aturan ketat tentang subsidi ini. Sesuai dengan Pasal 27, larangan subsidi sesuai Pasal 3 agreement ini tidak berlaku bagi negara yang pendapatan per kapita per tahunnya kurang daripada US$1.000. Beberapa subsidi tertentu yang normalnya harus diambil tindakan menjadi diijinkan untuk diberlakukan apabila itu dilakukan oleh negara berkembang yang melakukan program privatisasi.
Seluruh investigasi terhadap kegiatan subsidi yang produknya berasal dari negara berkembang harus dihentikan apabila pihak yang menginvestigasi menemukan :
• level keseluruhan dari subsidi tidak melampaui 2% ad valorem (secara keseluruhan),
• volume subsidi impor kurang dari 4% total impor produk sejenis oleh negara pengimpor.
Blog ini berisikan berbagai tulisan, review jurnal, dan penelitian tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Hukum Internasional, terutama Hukum Ekonomi Internasional. Ditulis oleh Lesza Leonardo Lombok, SH., LLM., staf dosen pada program studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Manado, Magister Ilmu Hukum cluster Hukum Internasional UGM 2013, dan saat ini sedang menempuh program Doktor di UGM dengan bidang penelitian Hukum Ekonomi Internasional.
Jumat, 01 Juni 2012
WTO Law : Dumping and Anti-Dumping Measures, an International Economic Law
DUMPING AND ANTI DUMPING MEASURES
Dumping adalah membawa sebuah produk ke pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah daripada nilai normal dari produk tersebut. Dalam aturan WTO, dumping diperbolehkan namun tidak boleh menyebabkan kesulitan bagi negara pengimpor. Esensi dari aturan – aturan WTO mengenai dumping adalah para anggotanya diberikan kesempatan untuk mengambil pengaturan – pengaturan tertentu terakit hal ini, untuk melindungi industri domestik dari efek negatif yang dapat saja ditimbulkan oleh dumping.
Sampai saat ini Cina menjadi target terbesar dari pengaturan – pengaturan tentang anti-dumping dengan 272 aturan yang diambil melawannya sejal 1995 – 2004.
Basic Elements of WTO Law on Dumping
Sejarah Aturan Dumping
Aturan WTO tentang dumping dan anti dumping saat ini diatur dalam Artikel VI GATT 1994 dan dalam WTO Agreement on Implementation of Article VI of the GATT 1994, disebut dengan Anti-Dumping Agreement. Pada negosiasi GATT 1947, para peserta tidak langsung menyetujui aturan mengenai anti dumping harus dimasukkan, namun dengan desakan yang besar dari AS, Artikel VI pun dimasukkan untuk menyediakan framework sebagai dasar negara dapat menghadapi kasus – kasus dumping. Artikel VI ini kemudian dijabarkan lagi lewat agreement – agreement yang lebih lajut, seperti lewat Kennedy Round Anti-Dumping Code 1967, kemudian diganti Tokyo Round Anti-Dumping Code 1979.
Pada Uruguay Round, anti dumping merupakan isu yang paling kontroversial, dengan pertentangan dari kelompok AS dan European Communities dengan Jepang, Korea, Hongkong, dan Cina. Pada Doha Session dari Ministerial Meeting pada November 2001, anggota – anggota WTO menyetujui anti dumping menjadi agenda Doha Development Round.
Konsep Dumping
Dumping adalah situasi diskriminasi harga internasional (international price discrimination) yang melibatkan harga produk di negara pengekspor dalam hubungannya dengan harga di negara pengimpor. Sebuah produk dianggap di-“dump” (dibuang), dimana harga ekspornya lebih rendah dari harga normalnya.
WTO Treatment of Dumping
Aturan WTO tidak melarang dumping. Sesuai dengan Artikel VI GATT 1994 dan Anti Dumping Agreement, anggota WTO diberikan kesempatan untuk menerbitkan aturan mengenai anti dumping apabila setelah ada investigasi yang dilakukan sesuai dengan agreement yang harus diberitahukan kepada WTO tentang :
• adanya dumping
• industri domestik yang memproduksi produk yang sama mengalami kerugian
• adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian tersebut.
Response to Injurious Dumping
Respon terhadap dumping yang menyebabkan kerugian, para anggota dapat menerapkan aturan – aturan anti dumping sesuai dengan Anti Dumping Agreement dengan batasan – batasam :
• tugas – tugas definitif dari anti dumping itu sendiri
• aturan – aturan tambahan
• harga – harga yang diambil
Determination of Dumping
Normal Value of a product
Nilai normal sebuah produk dalam Anti Dumping Agreement adalah harga dari produk yang sama dalam pasar negara pengekspor. Adapun cara alternatif untuk menentukan nilai normal sebuah produk adalah dengan menggunakan harga dari negara ketiga sebagai nilai normal serta mengkonstruksikan secara mandiri tentang nilai normal itu sendiri.
Export Price
Harga ekspor aslinya berdasarkan pada harga transaksi dimana produsen dalam negara pengekspor menjual produk kepada importir pada negara pengimpor. Namun Anti Dumping Agreement mengatur tentang constructed export price dimana harga yang ditentukan sebaga harga ekspor adalah harga pertama saat produk terjual kepada pembeli yang independen.
Kalkulasi Perbedaan Dumping antara Normal Price dan Export Price
Margin of Dumping adalah perbedaan antara nilai normal dan harga ekspor. Seperti pada Anti Dumping Agreement, kalkulasi perbedaan pada dumping membutuhkan :
• perbandingan rata – rata nilai normal dan rata – rata semua harga transaksi ekspor
• perbandingan nilai normal dan harga ekspor dari transaksi ke transaksi
Penentuan “Injury”
Konsep Industri Domestik
Konsep industri domestik datang dari istilah like products. Hal ini memunculkan siapa yang berhak untuk memberikan petisi tentang investigasi anti dumping pada akhirnya nanti.
Penentuan “Injury”
Anti Dumping Agreement mendefinisikan “injury” pada tiga hal yaitu :
• material injury dari industri domestik
• ancaman terhadapa material injury bagi industri domestik
• penghambatan material terhadap industri domestik.
Pada Artikel 3.1 Anti Dumping Agreement, penentuan “injury” harus mengikutkan pemeriksaan terhadap :
• volume barang yang didumping dan efek barang dumping terhadap harga pasar domestik untuk produk sejenis.
• dampak yang berlanjutan dari impor tersebut bagi produsen domestik terhadap produk yang diimpor.
Artikel 3.1 ini mengijinkan adanya kewenangan investigasi dalam menentukan adanya “injury” atau tidak di dalam proses impor tersebut terhadap fakta – fakta yang ada, termasuk ssemua informasi yang bersifat rahasia dan tidak untuk menjadi rekaman investigasi.
Threat Material Injury
Ancaman terhadap material injury yang sudah termasuk faktor – faktor sebagai berikut :
• peningkatan yang signifikan terhadap impor dumping terhadap pasar domestik yang mengindikasikan impor tersebut semakin substantif.
• adanya indikasi bahwa eksportir semakin meningkatkan produk dumping mereka sehingga pasar – pasar lain mulai mengikuti kegiatan – kegiatan yang dicurigai dumping tersebut.
• impor tersebut mulai menekan harga – harga produk domestik, namun justru semakin meningkatkan permintaan akan adanya impor barang tersebut.
• inventaris barang produk impor tersebut sedang dalam investigasi.
Causal Link
Faktor – faktor yang relevan yang menentukan sebab akibat dalam masalah dumping sesuai identifikasi dari Anti Dumping Agreements adalah :
• Volume dan harga barang impor yang tidak terjual pada harga dumping
• permintaan kontrak ataupun perubahan sesuai dengan konsumsi
• praktek – praktek perdagangan yang ketat dan kompetisi antara produsen domestik dan luar.
• perkembangan teknologi
• kemampuan ekspor dan produksi dari industri domestik.
Investigasi Terhadap Anti Dumping
Inisiasi Sebuah investigasi
Anti Dumping Agreement Artikel 5 menentukan syarat – syarat adanya sebuah inisiasi akan investigasi dumping dengan menyertakan :
• bukti – bukti adanya dumping
• bukti – bukti “injury” terhadap industri domestik
• bukti – bukti adanya hubungan sebab akibat antara barang – barang dumping dan akibatnya terhadap industri domestik.
Penghentian sebuah investigasi diatur dalam Artikel 5.8 Anti Dumping Agreement pada saat terjadi :
• margin dumping sangat kecil (kurang dari 2 persen terhadap harga ekspor)
• volume barang impor dari setiap negara tidak memiliki arti sama sekali dalam memberikan dampak bagi negara pengimpor.
Jangka Waktu Investigasi
WTO Committee on Anti Dumping Practices telah mengadopsi Recommendation Concerning the Periods of Data Collection for Anti Dumping Investiogations. Periode pengumpulan data dalam investigasi harus dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dan dalam beberapa kasus tidak kurang dari 6 bulan, serta penyelesaiannya harus secepat mungkin sejak tanggal dilaksanakan inisiasi.
Pelaksanaan Investigasi
Pelaksanaan investigasi terhadap dumping dapat dilihat pada artikel 6 Anti Dumping Agreement, sudah termasuk pengumpulan bukti, pemberian informasi, dan elemen – elemen proseduralnya.
Anti Dumping Measures
Anti Dumping Agreement menyediakan tiga jenis ukuran anti dumping yaitu :
• provisional measures
• price undertakings
• definitive anti dumping duties
Provisional Anti Dumping Measures
Hal dalam menerapkan provisional measures harus didahului dengan penentuan awal dumping, injury, dan causalization. Provisional measures tidak dapat diterapkan lebih awal dari 60 hari sejak adanya investigasi. Provisional measures dapat berbentuk provisional duty, security, dan lain – lain.
Price Undertakings
Artikel 8 Anti Dumping Agreement memungkinkan adanya penawaran dan penerimaan price undertakings sebagai pengganti alternatif dari anti dumping. Pengambil-alihan untuk mengembalikan harga atau menghentikan ekspor pada harga dumping dapat diambil hanya setelah pihak yang menginvestigasi telah membuat penentuan awal yang afirmatif terhadap adanya dumping, injury, dan kausalnya.
Durasi, Penghentian, dan Review Anti Dumping Measures
Anti Dumping Agreement mengatur hal – hal mengenai durasi, penghentian, serta mekanisme review anti dumping measures dalam Artikel 11, untuk menentukan keperluan adanya anti dumping measures sehingga negara – negara lain tidak dapat menghindar akan adanya aturan anti dumping ini.
Problem Dalam Tugas – Tugas Terkait Anti Dumping
Masalah yang dapat ditemui terkait persoalan anti dumping adalah ketika para ekportir mampu menghindar anti dumping dengan berbagai cara seperti mengubah karakteristik barang yang kena anti dumping, kemudian memindahkan pasarnya ke negara yang lebih mudah akses dumpingnya. Sampai kapanpun, kegiatan dumping akan terus terlaksana dengan berbagai cara.
Publc Notice and Judicial Review
Publik dapat mengetahui semua proses investigasi, serta dapat ambil bagian untuk meninjau kembali hasil – hasil dari investigasi terhadap dumping yang diinisiasi. Syarat – syaratnya sebagaimana diatur Anti Dumping Agreement Artikel 12 adalah dengan mencantumkan :
• memasukkan nama suplier
• deskripsi produk yang sesuai dengan tujuan
• margin dari dumping serta penjelasan penuh terhadap alasan digunakannya metodologi dalam menerapkan dan membandingkan harga ekspor dan harga normal
• pertimbangan yang relevan dengan injury
• alasan utama diadakannya penentuan tersebut.
Special and Differential Treatment for Developing Country Members
Artikel 15 Anti Dumping Agreement memberikan perlakuan spesial dalam penerapan aturan – aturan anti dumping bagi negara – negara berkembang anggota WTO dengan mempertimbangkan adanya constructive remedies yang dapat mempengaruhi interest – interest yang esensial bagi tujuan – tujuan negaranya. Constructive remedies yang dimaksud disini dapat saja berupa tidak diterapkannya aturan anti dumping sama sekali. Namun hal yang paling utama dalam hal ini adalah ketika memulai sebuah proses aturan anti dumping, maka perlakuan bagi negara berkembang harus mendapatkan pemeriksaan awal terlebih dahulu dengan memperhatikan efek – efek yang akan terjadi apabila diterapkan adanya aturan anti dumping bagi negara tersebut.
Dumping adalah membawa sebuah produk ke pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah daripada nilai normal dari produk tersebut. Dalam aturan WTO, dumping diperbolehkan namun tidak boleh menyebabkan kesulitan bagi negara pengimpor. Esensi dari aturan – aturan WTO mengenai dumping adalah para anggotanya diberikan kesempatan untuk mengambil pengaturan – pengaturan tertentu terakit hal ini, untuk melindungi industri domestik dari efek negatif yang dapat saja ditimbulkan oleh dumping.
Sampai saat ini Cina menjadi target terbesar dari pengaturan – pengaturan tentang anti-dumping dengan 272 aturan yang diambil melawannya sejal 1995 – 2004.
Basic Elements of WTO Law on Dumping
Sejarah Aturan Dumping
Aturan WTO tentang dumping dan anti dumping saat ini diatur dalam Artikel VI GATT 1994 dan dalam WTO Agreement on Implementation of Article VI of the GATT 1994, disebut dengan Anti-Dumping Agreement. Pada negosiasi GATT 1947, para peserta tidak langsung menyetujui aturan mengenai anti dumping harus dimasukkan, namun dengan desakan yang besar dari AS, Artikel VI pun dimasukkan untuk menyediakan framework sebagai dasar negara dapat menghadapi kasus – kasus dumping. Artikel VI ini kemudian dijabarkan lagi lewat agreement – agreement yang lebih lajut, seperti lewat Kennedy Round Anti-Dumping Code 1967, kemudian diganti Tokyo Round Anti-Dumping Code 1979.
Pada Uruguay Round, anti dumping merupakan isu yang paling kontroversial, dengan pertentangan dari kelompok AS dan European Communities dengan Jepang, Korea, Hongkong, dan Cina. Pada Doha Session dari Ministerial Meeting pada November 2001, anggota – anggota WTO menyetujui anti dumping menjadi agenda Doha Development Round.
Konsep Dumping
Dumping adalah situasi diskriminasi harga internasional (international price discrimination) yang melibatkan harga produk di negara pengekspor dalam hubungannya dengan harga di negara pengimpor. Sebuah produk dianggap di-“dump” (dibuang), dimana harga ekspornya lebih rendah dari harga normalnya.
WTO Treatment of Dumping
Aturan WTO tidak melarang dumping. Sesuai dengan Artikel VI GATT 1994 dan Anti Dumping Agreement, anggota WTO diberikan kesempatan untuk menerbitkan aturan mengenai anti dumping apabila setelah ada investigasi yang dilakukan sesuai dengan agreement yang harus diberitahukan kepada WTO tentang :
• adanya dumping
• industri domestik yang memproduksi produk yang sama mengalami kerugian
• adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian tersebut.
Response to Injurious Dumping
Respon terhadap dumping yang menyebabkan kerugian, para anggota dapat menerapkan aturan – aturan anti dumping sesuai dengan Anti Dumping Agreement dengan batasan – batasam :
• tugas – tugas definitif dari anti dumping itu sendiri
• aturan – aturan tambahan
• harga – harga yang diambil
Determination of Dumping
Normal Value of a product
Nilai normal sebuah produk dalam Anti Dumping Agreement adalah harga dari produk yang sama dalam pasar negara pengekspor. Adapun cara alternatif untuk menentukan nilai normal sebuah produk adalah dengan menggunakan harga dari negara ketiga sebagai nilai normal serta mengkonstruksikan secara mandiri tentang nilai normal itu sendiri.
Export Price
Harga ekspor aslinya berdasarkan pada harga transaksi dimana produsen dalam negara pengekspor menjual produk kepada importir pada negara pengimpor. Namun Anti Dumping Agreement mengatur tentang constructed export price dimana harga yang ditentukan sebaga harga ekspor adalah harga pertama saat produk terjual kepada pembeli yang independen.
Kalkulasi Perbedaan Dumping antara Normal Price dan Export Price
Margin of Dumping adalah perbedaan antara nilai normal dan harga ekspor. Seperti pada Anti Dumping Agreement, kalkulasi perbedaan pada dumping membutuhkan :
• perbandingan rata – rata nilai normal dan rata – rata semua harga transaksi ekspor
• perbandingan nilai normal dan harga ekspor dari transaksi ke transaksi
Penentuan “Injury”
Konsep Industri Domestik
Konsep industri domestik datang dari istilah like products. Hal ini memunculkan siapa yang berhak untuk memberikan petisi tentang investigasi anti dumping pada akhirnya nanti.
Penentuan “Injury”
Anti Dumping Agreement mendefinisikan “injury” pada tiga hal yaitu :
• material injury dari industri domestik
• ancaman terhadapa material injury bagi industri domestik
• penghambatan material terhadap industri domestik.
Pada Artikel 3.1 Anti Dumping Agreement, penentuan “injury” harus mengikutkan pemeriksaan terhadap :
• volume barang yang didumping dan efek barang dumping terhadap harga pasar domestik untuk produk sejenis.
• dampak yang berlanjutan dari impor tersebut bagi produsen domestik terhadap produk yang diimpor.
Artikel 3.1 ini mengijinkan adanya kewenangan investigasi dalam menentukan adanya “injury” atau tidak di dalam proses impor tersebut terhadap fakta – fakta yang ada, termasuk ssemua informasi yang bersifat rahasia dan tidak untuk menjadi rekaman investigasi.
Threat Material Injury
Ancaman terhadap material injury yang sudah termasuk faktor – faktor sebagai berikut :
• peningkatan yang signifikan terhadap impor dumping terhadap pasar domestik yang mengindikasikan impor tersebut semakin substantif.
• adanya indikasi bahwa eksportir semakin meningkatkan produk dumping mereka sehingga pasar – pasar lain mulai mengikuti kegiatan – kegiatan yang dicurigai dumping tersebut.
• impor tersebut mulai menekan harga – harga produk domestik, namun justru semakin meningkatkan permintaan akan adanya impor barang tersebut.
• inventaris barang produk impor tersebut sedang dalam investigasi.
Causal Link
Faktor – faktor yang relevan yang menentukan sebab akibat dalam masalah dumping sesuai identifikasi dari Anti Dumping Agreements adalah :
• Volume dan harga barang impor yang tidak terjual pada harga dumping
• permintaan kontrak ataupun perubahan sesuai dengan konsumsi
• praktek – praktek perdagangan yang ketat dan kompetisi antara produsen domestik dan luar.
• perkembangan teknologi
• kemampuan ekspor dan produksi dari industri domestik.
Investigasi Terhadap Anti Dumping
Inisiasi Sebuah investigasi
Anti Dumping Agreement Artikel 5 menentukan syarat – syarat adanya sebuah inisiasi akan investigasi dumping dengan menyertakan :
• bukti – bukti adanya dumping
• bukti – bukti “injury” terhadap industri domestik
• bukti – bukti adanya hubungan sebab akibat antara barang – barang dumping dan akibatnya terhadap industri domestik.
Penghentian sebuah investigasi diatur dalam Artikel 5.8 Anti Dumping Agreement pada saat terjadi :
• margin dumping sangat kecil (kurang dari 2 persen terhadap harga ekspor)
• volume barang impor dari setiap negara tidak memiliki arti sama sekali dalam memberikan dampak bagi negara pengimpor.
Jangka Waktu Investigasi
WTO Committee on Anti Dumping Practices telah mengadopsi Recommendation Concerning the Periods of Data Collection for Anti Dumping Investiogations. Periode pengumpulan data dalam investigasi harus dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dan dalam beberapa kasus tidak kurang dari 6 bulan, serta penyelesaiannya harus secepat mungkin sejak tanggal dilaksanakan inisiasi.
Pelaksanaan Investigasi
Pelaksanaan investigasi terhadap dumping dapat dilihat pada artikel 6 Anti Dumping Agreement, sudah termasuk pengumpulan bukti, pemberian informasi, dan elemen – elemen proseduralnya.
Anti Dumping Measures
Anti Dumping Agreement menyediakan tiga jenis ukuran anti dumping yaitu :
• provisional measures
• price undertakings
• definitive anti dumping duties
Provisional Anti Dumping Measures
Hal dalam menerapkan provisional measures harus didahului dengan penentuan awal dumping, injury, dan causalization. Provisional measures tidak dapat diterapkan lebih awal dari 60 hari sejak adanya investigasi. Provisional measures dapat berbentuk provisional duty, security, dan lain – lain.
Price Undertakings
Artikel 8 Anti Dumping Agreement memungkinkan adanya penawaran dan penerimaan price undertakings sebagai pengganti alternatif dari anti dumping. Pengambil-alihan untuk mengembalikan harga atau menghentikan ekspor pada harga dumping dapat diambil hanya setelah pihak yang menginvestigasi telah membuat penentuan awal yang afirmatif terhadap adanya dumping, injury, dan kausalnya.
Durasi, Penghentian, dan Review Anti Dumping Measures
Anti Dumping Agreement mengatur hal – hal mengenai durasi, penghentian, serta mekanisme review anti dumping measures dalam Artikel 11, untuk menentukan keperluan adanya anti dumping measures sehingga negara – negara lain tidak dapat menghindar akan adanya aturan anti dumping ini.
Problem Dalam Tugas – Tugas Terkait Anti Dumping
Masalah yang dapat ditemui terkait persoalan anti dumping adalah ketika para ekportir mampu menghindar anti dumping dengan berbagai cara seperti mengubah karakteristik barang yang kena anti dumping, kemudian memindahkan pasarnya ke negara yang lebih mudah akses dumpingnya. Sampai kapanpun, kegiatan dumping akan terus terlaksana dengan berbagai cara.
Publc Notice and Judicial Review
Publik dapat mengetahui semua proses investigasi, serta dapat ambil bagian untuk meninjau kembali hasil – hasil dari investigasi terhadap dumping yang diinisiasi. Syarat – syaratnya sebagaimana diatur Anti Dumping Agreement Artikel 12 adalah dengan mencantumkan :
• memasukkan nama suplier
• deskripsi produk yang sesuai dengan tujuan
• margin dari dumping serta penjelasan penuh terhadap alasan digunakannya metodologi dalam menerapkan dan membandingkan harga ekspor dan harga normal
• pertimbangan yang relevan dengan injury
• alasan utama diadakannya penentuan tersebut.
Special and Differential Treatment for Developing Country Members
Artikel 15 Anti Dumping Agreement memberikan perlakuan spesial dalam penerapan aturan – aturan anti dumping bagi negara – negara berkembang anggota WTO dengan mempertimbangkan adanya constructive remedies yang dapat mempengaruhi interest – interest yang esensial bagi tujuan – tujuan negaranya. Constructive remedies yang dimaksud disini dapat saja berupa tidak diterapkannya aturan anti dumping sama sekali. Namun hal yang paling utama dalam hal ini adalah ketika memulai sebuah proses aturan anti dumping, maka perlakuan bagi negara berkembang harus mendapatkan pemeriksaan awal terlebih dahulu dengan memperhatikan efek – efek yang akan terjadi apabila diterapkan adanya aturan anti dumping bagi negara tersebut.
Diplomatic Protection Case Study : The Visit of European Union Ambassador at Jogjakarta
Kasus :
Pada tanggal 26 Mei 2006, duta besar Uni Eropa mengunjungi Yogyakarta dalam rangka kunjungan atau eksibisi kebudayaan yang diterima secara resmi oleh Gubernur DIY di Taman Budaya. Esok harinya, gempa dengan kekuatan 6,8 Skala Richter menhancurkan Yogyakarta dan memaksa Duta Besar UE meninggalkan Hotel Hyatt tempat Dia menginap. Koper dan Notesnya tertinggal di kamar hotel dan segera diamankan oleh petugas keamanan tanpa tahu status benda-benda tersebut. Setiba di Jakarta, Duta besar tersebut meminta Koper dan notes kepada pihak manajemen hotel. Pihak manajemen hotel menolak memberikan dan mengirimkan dengan alasan keamanan.
Apakah tindakan manajemen hotel dibenarkan menurut ketentuan undang-undang walaupun akhirnya pihak manajemen hotel tahu bahwa kedua barang tersebut milik seorang duta besar yang memiliki keistimewaan dan kekebalan?
Analisa :
Menurut Pasal 25 Konvensi Wina 1961, setiap diplomat diberikan fasilitas secara penuh untuk mendukung terlaksananya tugas – tugas dan tanggung jawab dari diplomat tersebut. Fasilitas yang dimaksudkan adalah ketika diadakan perjanjian mengenai hubungan diplomatik dan konsuler antara kedua negara, maka negara – negara yang bersepakat secara resiprokal harus menaati kewajiban – kewajiban dalam menyediakan berbagai fasilitas ketika ada beberapa misi diplomatik yang akan dilaksanakan di dalam negara masing – masing, termasuk menyediakan fasilitas penginapan yang dikontrol sebelum misi diplomatik tersebut tiba di negara penerima. Yurisdiksi negara hanya akan sampai di penyediaan fasilitas, dan selanjutnya hanya bersifat menjaga dan memelihara keamanan fasilitas misi diplomatik ketika sedang bertugas. Ketika misi diplomatik sedang berlangsung, maka negara penerima tidak berhak untuk memasuki apalagi menyentuh barang – barang misi diplomatik termasuk penginapan yang diberikan. Dalam kasus yang diberikan, maka sudah selayaknyalah manajemen hotel memberikan seluruh pelayanan yang terbaik bagi diplomat yang menginap di tempat itu, sekaligus memiliki informasi yang penuh terhadap segala sesuatu mengenai keperluan sang diplomat. Pasal 24 mengatakan bahwa akses terhadap dokumen dari diplomat tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun juga, termasuk pihak hotel, dalam arti, sudah seharusnyalah pihak hotel mengetahui dari awal tempat menginap dari sang diplomat, berikut isi kamar yang digunakan sang diplomat mendapatkan kekebalan, sehingga akses terhadapnya harus diberikan kekebalan juga. Makna inviolable yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan barang milik dari misi diplomatik tersebut tidak boleh diganggu gugat, bahkan lebih dalam dalam Pasal 22 harus diberikan perlindungan. Pasal 27 ayat 3 mengatakan bahwa barang – barang berupa tas dan dokumen milik diplomat tidak dapat dibuka oleh pihak manapun juga, namun di ayat 4 dikatakan barang – barang tersebut harus memiliki tanda seorang diplomat dan hanya berisi dokumen – dokumen serta peralatan yang mendukung kinerja dari diplomat tersebut ketika sedang menjalankan misi. Makna dari pasal ini dapat dianalisa bahwa apabila ditemukan adaya kecurigaan sehubungan dengan tidak ditemukannya tanda – tanda diplomatik mengenai barang – barang yang dimaksud, maka pihak negara penerima dapat saja membuka isi barang tersebut asal dengan persetujuan dari misi diplomatik dan harus dilaksanakan di depan misi diplomatik tersebut atas dasar Pasal 29 untuk memperlakukan dengan hormat. Tindakan manajemen hotel tidak dapat dibenarkan apabila mereka mengetahui secara jelas bahwa barang – barang yang tertinggal dalam kamar itu adalah milik seorang diplomat yang memiliki tanda – tanda yang jelas tentang karakter tugasnya, namun apabila barang – barang tersebut tidak diketahui ciri – ciri dan tanda – tandanya misi diplomatiknya kecuali diberitahukan oleh sang diplomat itu sendiri ataupun ditemukan di dalam kamar hotel yang secara jelas diketahui merupakan kamar dari misi diplomatik tersebut, maka tindakan manajemen hotel dengan alasan keamanan dapat dibenarkan.
Pada tanggal 26 Mei 2006, duta besar Uni Eropa mengunjungi Yogyakarta dalam rangka kunjungan atau eksibisi kebudayaan yang diterima secara resmi oleh Gubernur DIY di Taman Budaya. Esok harinya, gempa dengan kekuatan 6,8 Skala Richter menhancurkan Yogyakarta dan memaksa Duta Besar UE meninggalkan Hotel Hyatt tempat Dia menginap. Koper dan Notesnya tertinggal di kamar hotel dan segera diamankan oleh petugas keamanan tanpa tahu status benda-benda tersebut. Setiba di Jakarta, Duta besar tersebut meminta Koper dan notes kepada pihak manajemen hotel. Pihak manajemen hotel menolak memberikan dan mengirimkan dengan alasan keamanan.
Apakah tindakan manajemen hotel dibenarkan menurut ketentuan undang-undang walaupun akhirnya pihak manajemen hotel tahu bahwa kedua barang tersebut milik seorang duta besar yang memiliki keistimewaan dan kekebalan?
Analisa :
Menurut Pasal 25 Konvensi Wina 1961, setiap diplomat diberikan fasilitas secara penuh untuk mendukung terlaksananya tugas – tugas dan tanggung jawab dari diplomat tersebut. Fasilitas yang dimaksudkan adalah ketika diadakan perjanjian mengenai hubungan diplomatik dan konsuler antara kedua negara, maka negara – negara yang bersepakat secara resiprokal harus menaati kewajiban – kewajiban dalam menyediakan berbagai fasilitas ketika ada beberapa misi diplomatik yang akan dilaksanakan di dalam negara masing – masing, termasuk menyediakan fasilitas penginapan yang dikontrol sebelum misi diplomatik tersebut tiba di negara penerima. Yurisdiksi negara hanya akan sampai di penyediaan fasilitas, dan selanjutnya hanya bersifat menjaga dan memelihara keamanan fasilitas misi diplomatik ketika sedang bertugas. Ketika misi diplomatik sedang berlangsung, maka negara penerima tidak berhak untuk memasuki apalagi menyentuh barang – barang misi diplomatik termasuk penginapan yang diberikan. Dalam kasus yang diberikan, maka sudah selayaknyalah manajemen hotel memberikan seluruh pelayanan yang terbaik bagi diplomat yang menginap di tempat itu, sekaligus memiliki informasi yang penuh terhadap segala sesuatu mengenai keperluan sang diplomat. Pasal 24 mengatakan bahwa akses terhadap dokumen dari diplomat tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun juga, termasuk pihak hotel, dalam arti, sudah seharusnyalah pihak hotel mengetahui dari awal tempat menginap dari sang diplomat, berikut isi kamar yang digunakan sang diplomat mendapatkan kekebalan, sehingga akses terhadapnya harus diberikan kekebalan juga. Makna inviolable yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan barang milik dari misi diplomatik tersebut tidak boleh diganggu gugat, bahkan lebih dalam dalam Pasal 22 harus diberikan perlindungan. Pasal 27 ayat 3 mengatakan bahwa barang – barang berupa tas dan dokumen milik diplomat tidak dapat dibuka oleh pihak manapun juga, namun di ayat 4 dikatakan barang – barang tersebut harus memiliki tanda seorang diplomat dan hanya berisi dokumen – dokumen serta peralatan yang mendukung kinerja dari diplomat tersebut ketika sedang menjalankan misi. Makna dari pasal ini dapat dianalisa bahwa apabila ditemukan adaya kecurigaan sehubungan dengan tidak ditemukannya tanda – tanda diplomatik mengenai barang – barang yang dimaksud, maka pihak negara penerima dapat saja membuka isi barang tersebut asal dengan persetujuan dari misi diplomatik dan harus dilaksanakan di depan misi diplomatik tersebut atas dasar Pasal 29 untuk memperlakukan dengan hormat. Tindakan manajemen hotel tidak dapat dibenarkan apabila mereka mengetahui secara jelas bahwa barang – barang yang tertinggal dalam kamar itu adalah milik seorang diplomat yang memiliki tanda – tanda yang jelas tentang karakter tugasnya, namun apabila barang – barang tersebut tidak diketahui ciri – ciri dan tanda – tandanya misi diplomatiknya kecuali diberitahukan oleh sang diplomat itu sendiri ataupun ditemukan di dalam kamar hotel yang secara jelas diketahui merupakan kamar dari misi diplomatik tersebut, maka tindakan manajemen hotel dengan alasan keamanan dapat dibenarkan.
LEDAKAN BOM DEKAT KBRI di PERANCIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK
KEKEBALAN GEDUNG PERWAKILAN DAN STATE RESPONSIBILITY NEGARA PENERIMA
Menurut Satow’s dalam Guide To Diplomatic Practice, baik gedung perwakilan maupun rumah kediaman diplomat, keduanya menurut hukum internasional diperlakukan sama . Dengan demikian, keduanya berhak memperoleh perlindungan khusus dan tidak dapt dimasuki tanpa izin kepala perwakilan, kecuali jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya yang memerlukan tindakan – tindakan yang cepat . Perlindungan terhadap gedung perwakilan asing yang diberikan di negara penerima dapat dilakukan dalam dua hal, yaitu perlindungan di lingkungan gedung perwakilan asing (Interna Rationae) dan perlindungan di luar lingkungan gedung perwakilan asing (Externa Rationae) . Pasal 22 Konvensi Wina mengatur tentang tidak diganggu gugatnya kantor perwakilan diplomatik dan kewajiban negara untuk melindungi kantor tersebut dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan atau hal yang menurunkan martabatnya, serta kekebalan dari penggeledahan, penuntutan, pengikatan atau penyitaan. Sedangkan Pasal 41 ayat 3 mengatur bahwa kantor perwakilan tidak boleh digunakan dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Wina 1961.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas maka negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sepenuhnya kepada perwakilan negara asing di negara tersebut dari setiap gangguan, bahkan apabila terjadi keadaan luar biasa seperti putusnya hubungan diplomatik, atau terjadinya konflik bersenjata antara negara pengirim dan negara penerima, kewajiban negara penerima harus tetap dilakukan . Dalam hal ini, state responsibility negara penerima adalah mutlak terhadap semua bentuk dan definisi dari gedung perwakilan diplomatik negara pengirim ketika berada di wilayahnya.
Dalam kasus meledaknya bom di lokasi yang berdekatan dengan KBRI di Perancis, negara penerima memiliki tanggung jawab yang tersirat dalam Pasal 22 ayat (2) yang secara lebih khusus mewajibkan negara penerima untuk memberikan perlindungan kepada gedung perwakilan beserta segenap isi di dalamnya. Makna yang terkandung dalam pasal ini dapat kita simpulkan sudah termasuk dengan tindakan pencegahan akan terjadinya setiap gangguan ketenangan perwakilan atau gangguan yang dapat menurunkan harkat dan martabat perwakilan asing di suatu negara, juga dapat diartikan kekebalan di lingkungan gedung perwakilan itu sendiri, karena itu, perlindungan dari negara penerima yang diberikan, bukan saja dilakukan di gedung perwakilan, melainkan juga di luarnya ataupun lingkungan sekitarnya.
Jadi kesimpulannya gedung diplomatik mendapatkan kekebalan yang mencakup antara lain gedung tersebut tidak dapat dimasuki oleh siapapun termasuk alat kekuasaan dari negara penerima tanpa seizin kepala perwakilan gedung tersebut, kemudian gedung diplomatik tersebut berhak mendapt perlindungan dan pencegahan dari segala aspek baik kerusakan atau gangguan yang bisa mengganggu dan mebahayakan keselamatan maupun harkat marabat pejabat diplomatik dalam menjalankan misinya di negara penerima, dan yang terakhir adalah barang-barang yang ada di dalam gedung diplomat tersebut yang berkaitan atau menunjang pejabat diplomat dalam menjalankan misinya di negara penerima .
YURISDIKSI EXTRATERRITORIAL
Persoalan perluasan yurisdiksi berlakunya hukum pidana berdasarkan asas territorial di wilayah darat timbul, karena adanya suatu teori dalam hukum internasional diplomatik yang menyatakan bahwa gedung diplomatik merupakan perluasan wilayah suatu negara pengirim di negara penerima. Yurisdiksi ekstrateritorial, diartikan sebagai kepanjangan secara semu (quasi extentio) dari yurisdiksi suatu negara di wilayah yurisdiksi negara lain . Konsep ini didasarkan atas teori ekstrateritorial dalam kaitannya dengan premises (sebidang tanah dimana berdiri gedung-gedung Perwakilan Diplomatik atau Konsuler) di suatu negara. Lingkungan wilayah di dalam premises tersebut dianggap seakan-akan merupakan wilayah tambahan dari suatu negara. Yurisdiksi ekstrateritorial tersebut meliputi yurisdiksi Perwakilan Diplomatik dan Konsuler dari suatu negara khususnya yang menyangkut yurisdiksi suatu negara terhadap Warga Negaranya di negara lain . Yurisdiksi ekstrateritorial ini pada awalnya disebut sebagai yurisdiksi Konsuler karena yurisdiksi semacam itu sudah dianut dan dikenal sejak dahulu dan telah dipraktekkan oleh Konsul-Konsul di negara lain. Gedung – gedung diplomatik tersebut di dalam hukum diplomatik dinyatakan tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dimasuki oleh aparat keamanan setempat kecuali seizin Kepala Perwakilannya, karena itu perwakilan diplomatik maupun Konsuler suatu Negara dalam batas-batas tertentu dapat melaksanakan yurisdiksi ekstrateritorial-nya di Negara lain. Kedutaan Besar merupakan salah satu dari Ekstra Territorial suatu negara, dimana negara dapat menerapkan yurisdiksinya dalam wilayah negara penerima.
Namun demikian, dalam kebiasaan internasional bidang hukum pidana, peledakan bom yang terjadi di dekat KBRI di Perancis harus dikategorikan sebagai sebuah kegiatan terorisme. Segala kegiatan terorisme yang terjadi di dalam dan di luar sebuah gedung kedutaan besar berdasarkan hukum kebiasaan merupakan tanggung jawab dari negara penerima. Dalam praktiknya, kegiatan terorisme yang dilakukan di dalam sebuah gedung kedutaan besar pun penanganannya dilaksanakan oleh negara penerima. Kasus yang terjadi di KBRI Perancis ini memiliki locus delicti di luar lokasi yurisdiksi KBRI meskipun terlebih dahulu mendapatkan ancaman, oleh karena itu secara materil harus ditangani oleh negara penerima (Perancis).
Lebih lanjut, pasca terjadi ledakan, pemerintah Perancis menunjukkan sifat will dan able untuk menangani peledakan bom tersebut. Berdasarkan kemampuan bersikap dari pemerintah Perancis ini maka yurisdiksi ekstra teritorial yang diberikan kepada KBRI hanya akan terbatas pada kejadian – kejadian yang dikategorikan kejahatan – kejahatan biasa, yang hanya apabila terjadi di dalam lingkungan KBRI, atau setidak – tidaknya di dalam pagar kedutaan. Demikian juga secara implisit, Konvensi Wina 1961 memang mengatur tanggung jawab negara penerima untuk melindungi KBRI dan lingkungan sekitar kedutaan dari segala bentuk kejahatan. Ketika bentuk kejahatan telah berada pada tataran kejahatan terorisme, maka yurisdiksi neghara penerimalah yang harus diperkuat.
Menurut Satow’s dalam Guide To Diplomatic Practice, baik gedung perwakilan maupun rumah kediaman diplomat, keduanya menurut hukum internasional diperlakukan sama . Dengan demikian, keduanya berhak memperoleh perlindungan khusus dan tidak dapt dimasuki tanpa izin kepala perwakilan, kecuali jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya yang memerlukan tindakan – tindakan yang cepat . Perlindungan terhadap gedung perwakilan asing yang diberikan di negara penerima dapat dilakukan dalam dua hal, yaitu perlindungan di lingkungan gedung perwakilan asing (Interna Rationae) dan perlindungan di luar lingkungan gedung perwakilan asing (Externa Rationae) . Pasal 22 Konvensi Wina mengatur tentang tidak diganggu gugatnya kantor perwakilan diplomatik dan kewajiban negara untuk melindungi kantor tersebut dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan atau hal yang menurunkan martabatnya, serta kekebalan dari penggeledahan, penuntutan, pengikatan atau penyitaan. Sedangkan Pasal 41 ayat 3 mengatur bahwa kantor perwakilan tidak boleh digunakan dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Wina 1961.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas maka negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sepenuhnya kepada perwakilan negara asing di negara tersebut dari setiap gangguan, bahkan apabila terjadi keadaan luar biasa seperti putusnya hubungan diplomatik, atau terjadinya konflik bersenjata antara negara pengirim dan negara penerima, kewajiban negara penerima harus tetap dilakukan . Dalam hal ini, state responsibility negara penerima adalah mutlak terhadap semua bentuk dan definisi dari gedung perwakilan diplomatik negara pengirim ketika berada di wilayahnya.
Dalam kasus meledaknya bom di lokasi yang berdekatan dengan KBRI di Perancis, negara penerima memiliki tanggung jawab yang tersirat dalam Pasal 22 ayat (2) yang secara lebih khusus mewajibkan negara penerima untuk memberikan perlindungan kepada gedung perwakilan beserta segenap isi di dalamnya. Makna yang terkandung dalam pasal ini dapat kita simpulkan sudah termasuk dengan tindakan pencegahan akan terjadinya setiap gangguan ketenangan perwakilan atau gangguan yang dapat menurunkan harkat dan martabat perwakilan asing di suatu negara, juga dapat diartikan kekebalan di lingkungan gedung perwakilan itu sendiri, karena itu, perlindungan dari negara penerima yang diberikan, bukan saja dilakukan di gedung perwakilan, melainkan juga di luarnya ataupun lingkungan sekitarnya.
Jadi kesimpulannya gedung diplomatik mendapatkan kekebalan yang mencakup antara lain gedung tersebut tidak dapat dimasuki oleh siapapun termasuk alat kekuasaan dari negara penerima tanpa seizin kepala perwakilan gedung tersebut, kemudian gedung diplomatik tersebut berhak mendapt perlindungan dan pencegahan dari segala aspek baik kerusakan atau gangguan yang bisa mengganggu dan mebahayakan keselamatan maupun harkat marabat pejabat diplomatik dalam menjalankan misinya di negara penerima, dan yang terakhir adalah barang-barang yang ada di dalam gedung diplomat tersebut yang berkaitan atau menunjang pejabat diplomat dalam menjalankan misinya di negara penerima .
YURISDIKSI EXTRATERRITORIAL
Persoalan perluasan yurisdiksi berlakunya hukum pidana berdasarkan asas territorial di wilayah darat timbul, karena adanya suatu teori dalam hukum internasional diplomatik yang menyatakan bahwa gedung diplomatik merupakan perluasan wilayah suatu negara pengirim di negara penerima. Yurisdiksi ekstrateritorial, diartikan sebagai kepanjangan secara semu (quasi extentio) dari yurisdiksi suatu negara di wilayah yurisdiksi negara lain . Konsep ini didasarkan atas teori ekstrateritorial dalam kaitannya dengan premises (sebidang tanah dimana berdiri gedung-gedung Perwakilan Diplomatik atau Konsuler) di suatu negara. Lingkungan wilayah di dalam premises tersebut dianggap seakan-akan merupakan wilayah tambahan dari suatu negara. Yurisdiksi ekstrateritorial tersebut meliputi yurisdiksi Perwakilan Diplomatik dan Konsuler dari suatu negara khususnya yang menyangkut yurisdiksi suatu negara terhadap Warga Negaranya di negara lain . Yurisdiksi ekstrateritorial ini pada awalnya disebut sebagai yurisdiksi Konsuler karena yurisdiksi semacam itu sudah dianut dan dikenal sejak dahulu dan telah dipraktekkan oleh Konsul-Konsul di negara lain. Gedung – gedung diplomatik tersebut di dalam hukum diplomatik dinyatakan tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dimasuki oleh aparat keamanan setempat kecuali seizin Kepala Perwakilannya, karena itu perwakilan diplomatik maupun Konsuler suatu Negara dalam batas-batas tertentu dapat melaksanakan yurisdiksi ekstrateritorial-nya di Negara lain. Kedutaan Besar merupakan salah satu dari Ekstra Territorial suatu negara, dimana negara dapat menerapkan yurisdiksinya dalam wilayah negara penerima.
Namun demikian, dalam kebiasaan internasional bidang hukum pidana, peledakan bom yang terjadi di dekat KBRI di Perancis harus dikategorikan sebagai sebuah kegiatan terorisme. Segala kegiatan terorisme yang terjadi di dalam dan di luar sebuah gedung kedutaan besar berdasarkan hukum kebiasaan merupakan tanggung jawab dari negara penerima. Dalam praktiknya, kegiatan terorisme yang dilakukan di dalam sebuah gedung kedutaan besar pun penanganannya dilaksanakan oleh negara penerima. Kasus yang terjadi di KBRI Perancis ini memiliki locus delicti di luar lokasi yurisdiksi KBRI meskipun terlebih dahulu mendapatkan ancaman, oleh karena itu secara materil harus ditangani oleh negara penerima (Perancis).
Lebih lanjut, pasca terjadi ledakan, pemerintah Perancis menunjukkan sifat will dan able untuk menangani peledakan bom tersebut. Berdasarkan kemampuan bersikap dari pemerintah Perancis ini maka yurisdiksi ekstra teritorial yang diberikan kepada KBRI hanya akan terbatas pada kejadian – kejadian yang dikategorikan kejahatan – kejahatan biasa, yang hanya apabila terjadi di dalam lingkungan KBRI, atau setidak – tidaknya di dalam pagar kedutaan. Demikian juga secara implisit, Konvensi Wina 1961 memang mengatur tanggung jawab negara penerima untuk melindungi KBRI dan lingkungan sekitar kedutaan dari segala bentuk kejahatan. Ketika bentuk kejahatan telah berada pada tataran kejahatan terorisme, maka yurisdiksi neghara penerimalah yang harus diperkuat.
Review Jurnal, Craig Forcese : Perlindungan Diplomatik Terhadap Kewarganegaraan Ganda Dalam Perang Melawan Teror
PERLINDUNGAN DIPLOMATIK TERHADAP KEWARGANEGARAAN GANDA DALAM
'PERANG MELAWAN TEROR'
Craig Forcese
Abstrak
Secara terselubung, “pemindahan secara tidak wajar” terhadap tersangka teroris dari negara-negara barat untuk di ineterogasi di negara yang menggunakan kekerasan saat ini telah menjadi cirikhas. “extraordinary renditions” tersebut bisa jadi melanggar kewajiban HAM. Mereka juga terlibat pelanggran terhadap sebuah prinsip dalam hukum internasional yang sering dilupakan: perlindungan diplomatik terhadap warga negara. Dalam sebuah dokumentasi, seseorang yang diserahkan Amerika Serikat dan disiksa di Syiria merupakan individu yang berkewarganegaraan ganda yaitu syiria dan Kanada. Pertanyaan yang muncul dalam artikel ini apakah keberadaan hukum internasional negara-negara seperti Kanada juga memperluas perlindungan diplomatik kepada warganegara mereka yang berkewarganegaraan ganda. artikel ini menyimpulkan bahwa aturan lama menyangkut perlindungan dalam kontes antara dua negara terhadap kewarganegaraan tidak lagi menjadi bagian dari hukum internasional. Untuk ini dan alasan lainnya, kewarganegaraan ganda bukan merupakan bagian hukum perlindungan diplomatik terhadap seseorang yang dipindahkan tidak wajar (extraordianary renditions)
Pendahuluan
Pada bulan Maret 2005, Human Rights Watch mengatakan kepada wartawan yang berkumpul pada konferensi pers di ibukota Hill bahwa pengiriman orang untuk penyiksaan adalah tindakan yang sama halnya terlibat dalam penyiksaan secara langsung '.Organisasi ini mengomentari tentang' extraordinary renditions', sebuah praktek kelompok hak asasi manusia telah didefinisikan sebagai' pengiriman individu, dengan keterlibatan Amerika Serikat atau agen, pada sebuah negara asing dalam keadaan yang membuatnya kemungkinan besar bahwa individu tersebut akan mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tindakan merendahkan’. pemindahan ke negara-negara yang mempraktekkan penyiksaan merupakan kebijakan pemerintah AS yang jelas, dan mungkin juga praktek tertentu negara-negara Barat lainnya.
Dihadapan publik, para pejabat AS menyangkal bahwa penyiksaan adalah tujuan dari pemindahan, merujuk pada upaya jaminan diplomatik Amerika Serikat dari negara-negara yang melakukan penyiksaan individu-individu. Akan tetapi secara tertutup, para pejabat AS mengakui bahwa ancaman penyiksaan memotivasi banyak pemindahan. Selain itu, organisasi hak asasi manusia dan kritikus lainnya melaporkan bahwa, setelah pemindahan mereka, setidaknya beberapa individu diserahkan telah disiksa untuk intelijensi dalam perang melawan teror.
Untuk alasan ini, pemindahan jelaslah merupakan kekerasan terhadap norma-norma hak asasi manusia. Mereka mungkin juga mempertanyakan mengenai prinsip hukum internasional yang telah lama dipraktekan dan sering dilupakan yaitu perlindungan diplomatik terhadap warga negara. dimana salah satu negara menyerahkan seseorang ke negara kedua yang merupakan warga negara dari negara ketiga, hukum internasional membolehkan negara ketiga untuk campur tangan, mencari bantuan untuk orang yang diserahkan tersebut. namun, Perlindungan diplomatik menjadi lebih sulit, di mana individu yang diserahkan adalah seseorang yang berkewarganegaraan ganda dari kedua negara yaitu negara dimana ia dipindahkan sekaligus negara ketiga. Sebagai contoh, dalam kasus yang berhasil didokumentasikan terhadap seorang individu yang diserahkan oleh Amerika Serikat yaitu Maher Arar individu yang berkewarganegaraan tidak hanya negara yang dipindahkan (Syria), tetapi juga dari negara lain (Kanada). Keadaan seputar kasus Arar itu tetap menjadi beberapa bahan tuntutan hukum dan penyelidikan resmi Pemerintah Kanada. Bagaimanapun, hal tersebut akan muncul, intervensi pemerintah kanada yang tidak maksimal atas kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh Arar membuatnya sangat rentan terhadap perlakuan buruk.
Artikel ini akan menjelaskan tentang tiga hal. Pertama tentang perlindungan oleh negara ketiga seperti kanada terhadap warga negara nya yang berkewarganegaraan ganda. Kedua fokus terhadap penjelasan mengenai perlindungan diplomati serta menyoroti bentuk dan syarat terkait perlindungan diplomatik. Untuk tujuan ini, ia mendefinisikan perlindungan diplomatik di arti luas, klasik, fokus pertama pada sejauh mana hukum internasional membolehkan dua perlindungan konsuler yaitu terhadap warga negara dan juga 'dukungan terhadap klaim' dalam proses internasional. Ketiga menjelaskan dampak terhadap kewarganegaraan ganda dalam perlindungan diplomatik dari aspek pemindahan (rendition). Melihat pada spesifikasi kasus Arar, ini berfokus pada seberapa jauh dimana satu negara atas kewarganegaraan ganda dimana Kanada dapat memperluas perlindungan diplomatik terhadap kedua negara selaku pihak ketiga yaitu Amerika Serikat dan Suriah. Artikel ini menyimpulkan bahwa kewarganegaraan ganda bukanlah penghalang untuk melakukan perlindungan diplomatik di dalam hukum internasional modern dan tidak ada alasan untuk tidak bertindak di mana warga negara yang berkewarganegaraan ganda akan dipindahkan untuk penyiksaan.
1. Pemindahan secara Tidak Wajar dan perang melawan teror
A. Latar Belakang
Pemindahan (rendition) merupakan kepindahan rahasia tanpa ekstradisi formal atau deportasi bukanlah hal yang baru. Prosedur ini digunakan oleh para pejabat AS pre-9/11 untuk memindahkan orang secepatnya ke luar negeri atas dugaan keterlibatannya dalam tindakan terroris. Sejak September 2011 diperkirakan sekitar 150 orang telah dipindahkan dari Amerika Serikat.
B. Kasus Arar
Maher Arar (35 tahun) adalah warga negara Kanada, tinggal di Ottawa, Kanada. Pada usia 17 tahun, Arar beremigrasi dari Suriah, negara kelahirannya. Dia tetap seorang warga negara dari negara yang berdasarkan hukum kewarganegaraan Suriah.
Ketika sedang beribur dengan luarga di Tunisia pada akhir September 2002, Arar menerima e-mail dari tempatnya bekerja suatu perusahaan konsultan tekhnologi di Massachusetts, memintanya untuk kembali ke Ottawa. Pada tanggal 25 September, Arar terbang ke Zurich dan kemudian lanjut ke Montreal, dengan transit di John F. Kennedy Airport, New York. Ketika debarkment di Amerika Serikat, Arar memperlihatkan password Kanada yang sah kepada inspektur imigrasi AS. Dia segera ditahan dan kemudian diinterogasi oleh pejabat pemerintahan AS selama hampir dua minggu. pejabat Amerika mencurigai Arar memiliki hubungan dengan Al Qaida.
Beberapa hari penahanannya, pihak berwenang AS diduga meminta Arar untuk secara sukarela dipulangkan ke Suriah. Dia menolak, dan bersikeras bahwa ia dikembalikan ke Kanada (rumahnya) atau Swiss (negara dari mana ia telah tiba di Amerika Serikat).
Akhirnya, pada tanggal 1 Oktober, pihak imigrasi Amerika mengatakan Arar 'dapat diterima'
ke Amerika Serikat dengan alasan mengakui dia memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Pada saat yang sama Arar dizinkan untuk menelpon. Dia menghubungi orang-orang tedekatnya (keluarganya) serta kantor konsuler kanada. Hingga artikel ini ditulis pemerintah kanada tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan Arar. Keesokan harinya, dua petugas imigrasi AS mengunjungi sel Arar, meminta bahwa ia menunjuk secara tertulis negara yang ingin ditinggali. Arar secara resmi memilih Kanada. Namun demikian, pada pagi hari dari 8 Oktober, Arar diduga dirantai dan belenggu ke sebuah ruangan di mana dua pejabat AS imigrasi mengatakan kepadanya ia akan dikirim ke Suriah. Arar memprotes, tapi petugas diduga menyatakan bahwa pelayanan keimigrasian AS tidak diatur oleh Konvensi Jenewa. Arar kemudian dibawa ke suriah, menurut pengakuannya selama perjalanan dia mengalami penyiksaan mental dan fisik.
Pada tanggal 21 Oktober 2002, para pejabat Suriah mengkonfirmasikan kepada Kedutaan Besar Kanada di Damaskus bahwa Arar berada di tahanan mereka. Pemerintah Amerika Serikat, diduga tidak mau mengakui ke Kanada bahwa Arar telah dipindahkan ke Suriah. Pada akhirnya, setelah kontroversi besar di Kanada, Arar dibebaskan pada tanggal 3 Oktober 2003. Diplomat Suriah di Washington menjelaskan bahwa pejabat Suriah telah berusaha untuk mengungkap hubungan antara Arar dan Al-Qaeda, tetapi tidak dapat menemukan hubungan tersebut. Pejabat Suriah menegaskan secara terbuka bahwa mereka tidak bisa membuktikan salah satu tuduhan terhadap Arar. Berdasarkan kasus tersebut muncul suatu pertanyaan apakah kanada menutup mata terkait perlindungan terhadap warga negara. Akan tetapi satu persoalan yang timbul adalah terkait kewarganegaraan tersebut.
2. Perlindungan Diplomatik terhadap Orang Asing
Hukum internasional memungkinkan negara untuk melindungi warga negara mereka. Pada awal 1758, Emmerich de Vattel dalam pendapatnya , Hukum Bangsa-Bangsa, bahwa siapa pun yang menyakiti warga negara secara tidak langsung menyinggung Negara, yang pasti guna melindungi warga negara . hak suatu negara untuk menjalankan perlindungan tersebut tidak bisa dibantah. Dalam kasus Konsesi Palestina dimana PCIJ memutuskan bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi rakyatnya, bila terluka oleh tindakan bertentangan dengan hukum internasional yang dilakukan oleh Negara lain, dimana mereka tidak mampu untuk memperoleh kepuasan melalui cara yang biasa. Dalam memperluas perlindungan tersebut, bisa menempuh jalur Pengadilan, negara itu sekedar mempertahankan haknya, yaitu haknya untuk memastikan bahwa rakyatnya, menghormati aturan hukum internasional. perlindungan tersebut kemudian disebut sebagai perlindungan diplomatik.
A Consuler Acces
'Perlindungan Diplomatik' memiliki dimensi yang sangat harfiah. Pasal 3 Konvensi Wina dalam hubungan diplomatik, sebagai salah satu fungsi sebuah misi diplomatik, melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional. Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler menegaskan peran serupa. Lebih kritis, dalam perjanjian hubungan konsuler juga menetapkan tanggung jawab negara penerima dalam memfasilitasi bantuan konsuler dari negara pengirim terhadap warga negara nya. Dengan demikian, Pasal 36 mengatur bahwa pejabat konsulat bebas untuk berkomunikasi dengan warga negara dari Negara pengirim dan memiliki akses kepada mereka. Warga negara dari negara pengirim juga memiliki kebebasan untuk berkomunikasi, dan memiliki akses ke petugas konsuler dari negara pengirim. Selain itu, atas permintaan dari warga negara pengirim, negara penerima harus menginformasikan pejabat konsuler bahwa warga negaranya ditahan. Dalam ketentuan dalam dua kasus yang diputus oleh Mahkamah Internasional, negara penerima harus menginformasikan tanpa menunda orang asing yang ditahan memiliki hak untuk menghubungi pejabat konsuler. Di Avena, Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa kewajiban ini muncul segera setelah pejabat negara menduga bahwa individu yang ditahan adalah warga negara asing. Setelah diberitahu tentang penahanan, pejabat konsuler kemudian memiliki hak untuk mengunjungi dan berkomunikasi dengan warga mereka dan mengatur wakil hukumnya, kecuali ditolak oleh warga negara tersebut.
B. Dukungan terhadap Klaim
Kedua, 'Perlindungan diplomatik' memiliki arti lebih luas dari sekedar akses konsuler
di negara-negara asing. Ini mencakup sebuah persidangan internasional, yang merupakan keberatan oleh satu negara untuk pelaksanaan kewajiban, yang tumbuh dari hak bersama dan kewajiban mereka. Sesuai dengan definisi yang luas, International Law Commission’s Special Rapporteur (ILC Rapporteur) dalam perlindungan medefinisikan konsep tersebut sebagai tindakan yang diambil oleh suatu Negara terhadap Negara lain sehubungan dengan kerugian pada orang atau properti sebuah negara yang disebabkan oleh tindakan internasional yang salah atau kelalaian yang timbul dari Negara lain. terkait banyaknya tanggapan dalam definisi tentang tindakan, dikenal sebagai pendukung klaim.
C. Syarat Perlindungan Diplomatik
Sesuatu yang Tepat ketika negara dapat melaksanakan perlindungan diplomatik - terutama dari dukungan terhadap klaim. Dalam prakteknya, perlindungan diplomatik ini dibatasi oleh beberapa syarat, yang harus dipenuhi.
1. Sebuah kesalahan Internasional
Pertama, dan yang paling jelas, untuk klaim yang akan dianut oleh suatu negara harus ada kesalahan internasional, disebabkan oleh negara. Dimana pengaduan tersebut memicu akses konsuler terhambat dengan warga negara yang ditahan, aliran yang keliru dari pelanggaran dari kewajiban Konvensi Wina yang mengikat.
Bagaimanapun, pelanggaran yang mungkin membenarkan terhadap dukungan klaim tidak terbatas pada pelanggaran konsuler. Klaim dapat dipicu oleh perlakuan buruk suatu negara, ganti rugi yang tepat pada sebuah kesalahan internasional menjadi sumber pertentangan antara negara maju dan berkembang. Sebagai akibatnya, beberapa negara berkembang telah membuat ketentuan untuk ganti rugi terhadap orang asing yang cukup rendah, memberlakuan standar tindakan nasional: sebuah negara harus memperlakukan warga negara asing tidak lebih buruk dari memperlakukan warga negaranya sendiri. Tindakan nasional tersebut dianggap sebagai tindakan non diskrimanasi.
Contoh kasus mengenai tindakan minimun yaitu Neer v Meksiko. Di Neer, seorang warga negara Amerika Serikat dibunuh oleh orang Meksiko, penyelidikan hanya dilakukan oleh pemerintah Meksiko. dalam proses sehubungan dengan kasus tersebut, Majelis
mengamati bahwa tindakan terhadap warga negara asing, untuk mendefinisikan kesalahan internasional, harus memenuhi unsur kebiadaban, kelalaian yang disengaja, atau
tidak maksimalnya tindakan pemerintah dimana tidak memenuhi standar internasional bahwa setiap manusia diperlakukan wajar dan tidak memihak.
Contoh kasus hukum modern terhadap tindakan minimal telah dikembangkan oleh panel arbitrase yang dibentuk sesuai Bab 11 dari Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (North American Trade Agreement /NAFTA). Pasal 1105 mengenai perlakuan standar minimum, menegaskan bahwa hukum internasional mengenai tindakan tersebut membutuhkan tindakan adil dan merata dan penuh perlindungan serta keamanan. Khususnya, Pasal 1105 dimaksudkan hanya untuk mengkodifikasi kebiasaan aturan tindakan minimal, bukan untuk membuat aturan baru bagi para investor NAFTA.
Namun, arbiter NAFTA telah menemukan perlakuan minimum yang dijamin oleh Pasal 1105 menjadi lebih rumit daripada standar yang ditetapkan dalam kasus Neer. Memang, dalam Mondev Internasional v Amerika Serikat, Bab 11 NAFTA panel menolak proposisi
standar kebiadaban dalam kasus Neer yang mencerminkan perspektif modern atas perlakuan minimum. Dalam pernyataan pengadilan tersebut, untuk perspektif moderna, bahwa ketidak adilan atau ketidakmerataan tidak perlu disamakan dengan sesuatu yang mengerikan. Secara khusus, suatu Negara bisa jadi memperlakukan investasi asing secara tidak adil dan tidak merata tanpa harus bertindak dengan itikad buruk. Jika para hakim NAFTA tersebut benar dan hukum kebiasaan internasional saat ini lebih menuntut lebih dibanding kasus Neer, hal ini menunjukkan bahwa perlakuan minimal bisa dibilang lebih memberikan perlindungan daripada hukum hak asasi manusia.
2. Exhaustion of Local Remedies
Kedua, dari semua contoh sebelum negara memperluas perlindungan diplomatiknya, individu yang mendapatkan pelanggaran harus menggunakan semua peraturan – peraturan yang ada di dalam negara tersebut yang berbicara tentang pelanggaran haknya. Namun, ada pengecualiannya yaitu pertama, hukum internasional tidak membutuhkan aturan – aturan lokal yang tidak memiliki hubungan dengan pelanggaran yang dimaksud, seperti yang diatur dalam ILC Draft Articles On Diplomatic Protection yang mengesampingkan persyaratan exhaustion dimana diantaranya peraturan lokal tersebut tidak menyediakan adanya kemungkinan untuk ganti rugi oleh negara yang menerapkan hukum tersebut. Kedua, ICJ telah menggarisbawahi bahwa doktrin exhaustion tidak berlaku ketika pelanggaran yang dinyatakan terkait dengan Pasal 36 Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963.
3. Hubungan Kewarganegaraan
Sudah diterima secara umum bahwa perlindungan diplomatik hanya dapat diterapkan oleh negara yang individunya mengalami pelanggaran. Ikatan kewarganegaraan antara negara yang memperluas perlindungan diplomatiknya dengan individu yang mengklaim perlindungan tersebut adalah kondisi mutlak dalam aturan tradisional dalam perlindungan diplomatik. Dalam ILC Draft Articles on Diplomatic Protection, kewarganegaraan yang dimaksud ditentukan dengan melihat kelahiran, keturunan, suksesi negara, naturalisasi ataupun kondisi lainnya, yang harus konsisten dengan hukum internasional. Masalah konsistensi dengan hukum internasional dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Hukum internasional sangat sedikit membicarakan masalah kewarganegaraan. Pasal 1 Hague Convention on Certain Questions Relation to the Conflict of Nationality Laws 1930 mengatakan bahwa “adalah merupakan hak setiap negara untuk menentukan berdasarkan hukumnya sendiri siapa saja yang menjadi warga negaranya”. Pendekatan negara ini masih dapat diperdebatkan ketika ada sebuah hubungan yang tidak cukup antara kewarganegaraan dengan individu yang dimaksud. Pengadilan dalam kasus Nottebohm mengkarakterisasikan kewarganegaraan sebagai ikatan legal yang memiliki dasar pada fakta sosial, koneksi asli ketika ditetapkan, kepentingan dan sentimen atasnya, bersama – sama dengan adanya hak – hak timbal balik dan tugas – tugas yang diembankan kepadanya. Beberapa pengamat menginterpretasikan kasus Nottebohm ini sebagai adanya kewajiban untuk memberikan kehadiran koneksi asli (genuine connection) antara seseorang dengan negara yang memperluas kewarganegaraannya kepada orang tersebut, bahkan dalam hal dimana seseorang hanya memiliki satu kewarganegaraan saja. Aplikasi yang ketat dari pendekatan ini yang kadang – kadang disebut dengan “kewarganegaraan efektif” (effective nationality) dalam kasus – kasus perlindungan diplomatik dikritik oleh laporan ILC tentang perlindungan diplomatik yang mengatakan bahwa di dalam dunia dimana berjuta orang memiliki status kewarganegaraan yang mengambang dari sebuah negara dan mendapatkan kehidupan di negara lain dimana mereka tidak pernah mendapatkan kewarganegaraannya, penerapan yang ketat tentang konsep kewarganegaraan efektif ini dapat saja mengesampingkan mereka dari keuntungan – keuntungan perlindungan diplomatik dan menciptakan kelompok orang – orang yang tidak terlindungi. Kritik ini hanya muncul apabila hukum internasional mengharuskan negara tidak menerapkan perlindungan diplomatik dalam hubungannya dengan warga neegara yang pada satu sisi memiliki hubungan asli namun hubungan tersebut telah mengalami pergeseran dan menjadi tidak asli lagi seiring berjalannya waktu.
The United States – Italian Conciliation Commission menolak pendekatan kewarganegaraan seperti ini dalam Flegenheimer Case. Komisi berpendapat bahwa ketika seseorang memiliki satu kewarganegaraan, teori effective nationality tidak dapat diterapkan tanpa resiko kebingunga. Begitu banyak orang yang karena fasilitas travel dalam dunia modern, yang memiliki kewarganegaraan sah dari sebuah negara namun tinggal di luar negeri dimana mereka berdomisili dan dimana keluarga dan sentra bisnis mereka berlokasi, akan dikenai non-recognition pada level internasional karena kewarganegaraan mereka.
Pendekatan kasus Flegenheimer melihat effective nationality bukan sebagai persyaratan mutlak yang harus ada dalam perlindungan diplomatik oleh sebuah negara, tapi sebagai salah satu alat untuk menentukan sebuah kewarganegaraan pada suatu waktu tertentu di masa lalu ditentukan.
b. Melepaskan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan yang melekat timbul dalam situasi dimana seseorang yang berharap meninggalkan kewarganegaraan negara leluhur, namun tidak diberikan kewarganegaraan lewat kelahiran ataupun naturalisasi oleh hukum negara tersebut. Namun demikian, tidak ada prinsip hukum internasional yang membolehkan negara untuk mengizinkan adanya pelepasan kewarganegaraan oleh warga negaranya. UN Declaration of Human Rights mengindikasikan bahwa seseorang memiliki kebebasan untuk mengganti kewarganegaraannya. Berbagai perdebatan mengenai pelepasan kewarganegaraan ini mendapatkan pertentangan dari banyak negara, karena sampai saat ini tidak menjadi sebuah kebiasaan internasional, juga sekaligus menolak adanya kewarganegaraan ganda. Hak melepaskan kewargangeraan ini tidak ditemukan dalam International Covenant on Civil and Political Rights.
Pasal 6 Hague convention 1930 menciptakan adanya kapasitas terbatas untuk melepaskan sebuah kewarganegaraan dengan menyatakan bahwa seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan yang didapatkan tanpa adanya tindakan sukarela darinya (misalnya kelahiran) dapat melepaskan salah satunya dengan otorisasi dari negara dimana kewargangeraannya itu akan dilepaskan. Otorisasi ini tidak dapat ditolak oleh negara yang akan dilepaskan kewarganegaraannya dalam kasus seseorang memiliki tempat tinggal di luar negeri juga memiliki kondisi – kondisi yang tidak dapat ditolak dan yang sangat sesuai dengan hukum negara dimana kewarganegaraannya akan dilepaskan.
Hukum internasional pada dasarnya memberikan mengizinkan seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan lewat naturalisasi, namun bukan untuk melepaskan secara aktif sebuah kewarganegaraan yang satunya lagi yang sudah tidak dikehendaki, yang dapat mengakibatkan adanya kewarganegaraan ganda.
3. Perlindungan Diplomatik Warga Negara Ganda dan Implikasinya dalam Perang Terhadap Teror.
Kewarganegaraan ganda menciptakan kesulitan yang nyata untuk mewujudkan tujuan pemerintahan yang melindungi warga negaranya. Berbagai pemerintahan seperti yang dikatakan oleh US State Department menyatakan bahwa mereka mengenal adanya kewarganegaraan ganda namun tidak menyatakannya sebagai masalah kebijakan karena mengantisipasi persoalan yang dapat ditimbulkannya. Klaim dari negara lain tentang kewarganegaraan ganda dapat berbenturan dengan hukum di dalam suatu negara, dan kewarganegaraan ganda dapat membatasi usaha – usaha dari setiap pemerintahan untuk membantu warga negaranya yang berada di luar wilayahnya.
Titik awal untuk membicarakn perlindungan diplomatik bagi warga negara ganda adalah Hague Convention 1930. Pasal 4 mengindikasikan secara jelas bahwa negara tidak dapat mengusahakan perlindungan diplomatik bagi warga negara melawan negara lain yang kewarganegaraan dari seseorang juga dimilikinya. Ketentuan ini menciptakan aturan “non-responsibility” dalam hubungannya dengan warga negara ganda, yang dapat dikodifikasikan menjadi hukum kebiasaan internasional.
A. Konsekuensi Doktrin “Non-Responsibility” untuk Extraordinary Renditions (Pemindahan Secara Tidak Wajar)
Non-responsibility ketika dipasangkan dengan kewarganegaraan yang melekat, dapat menempatkan rintangan yang penting ketika negara mengajukan protes terkait perlakuan bagi warga negara ganda dalam perang terhadap teror. Perlu dicatat, beberapa negara kunci yang dianggap sebagai penerima individu – individu yang disumbangkan oleh otoritas AS semuanya membuat penghalang – penghalang untuk adanya pelepasan kewarganegaraan. Maroko dan Yordania memerlukan adanya pengesahan awal dari pemerintah untuk adanya pelepasan kewarganegaraannya. Mesir juga memerlukan syarat semacam itu, dan bagi yang gagal, akan mendapatkan warga negara ganda. Syria bahkan sama sekali tidak mengizinkan adanya sebuah pelepasan kewarganegaraan.
B. Alternatif Bagi Doktrin “Non-Responsibility”
Negara yang sampai menghentikan perlindungan diplomatik terhadap warga negara ganda sebagai konsekuensi dari doktrin non-responsibility, telah melakukan perbuatan yang merugikan bagi warga negaranya sendiri. Hal ini disebabkan pertama, ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa prinsip non-responsibility telah memudar dan telah digantikan dengan konsep effective nationality yang diambil dari kasus Nottebohm. Kedua, doktrin non-responsibility berlaku dalam kontes antara dua negara dari kewarganegaraan, bukan sebuah negara dari kewarganegaraan dan negara pihak ketiga. Terakhir, akan ada kemungkinan – kemungkinan yang lain dalam hukum internasional publik yang membolehkan alternatif lain adanya klaim – klaim dimana seseorang dianggap sakit untuk diperlakukan sebagai bagian dari adanya pelepasan kewarganegaraan.
1. Pendekatan berdasarkan Efektifitas Kewarganegaraan
Doktrin non-responsibility tidak dapat dianggap sebagai kebiasaan internasional. Ada alasan untuk mempertanyakan yakni pertama apakah para penyusun konvensi Den Haaq dalam mengkodifikasi pasal 4, telah mempertimbangkan dengan cermat tentang otoritas. Pembentukan pasal 4 tersebut dipengaruhi oleh risalah Prof Borchard yang berjudul the diplomatic protection of citizen abroad (1916). Risalah tersebut juga membahas status kewarganegaraan ganda, dimana Prof Borchard menyatakan bahwa sesorang yang memiliki kewarganegaraan ganda tidak dapat menuntut salah satu negara tersebut dihadapan pengadilan internasional. Pendapat tersebut sering kali diragukan karena tidak didukung dengan contoh kasus yang memadai. Selain itu, juga dipertanyakan apakah pasal 4 tersebut dapat mencakup kejahatan kemanusiaan atau kejahatan ekstraordinari yang dilakukan oleh pemerintah negara asal korban yang memiliki kewarganegaraan ganda dan warga negara tersebut tetap mempertahankan kediamannya di negara asalnya yang lain.
Kedua, meskipun doktrin non responsibility telah ada sejak tahun1930 namun pada kenyataannya doktrin tersebut tidak lagi dipergunakan sejak awal abad ke 21. Bahkan sejak perang dunia, pengadilan internasional menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap donktrin ini. Pada kasus merge dimana Merge adalah seorang warga negara Amerika Serikat karena kelahiran. Namun ia juga adalah warga negara Italia karena pernikahan, mempergunakan paspor Italia dan diperlakukan sebagai warga negara Italia semasa ia tinggal di jepang pada masa perang. Ketika memeriksa apakah Merge dapat dianggap sebagai warga negara amerika agar dapat menerima kompensasi setelah perang, komisi menyatakan bahwa berdasarkan Prinsip Persamaan Kedaulatan antar Negara, hukum kebiasaan internasional membatasi perlindungan terhadap seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, baik itu kewarganegaraan negara penggugat dan negara tergugat. Pada kesimpulannya, komisi menyimpulkan bahwa berasarkan prinsip persamaan kedaulatan negara yang meniadakan perlindungan diplomatik dalam kasus dengan kewarganegaraan ganda, maka harus mendasarkan pada prinsip kewarganegaraan efektif, yakni mempergunakan kewarganegaraan negara penuntut. Hal tersebut juga dilakukan oleh tribunal alam sengketa Iran vs. Amerika Serikat. Tribunal memutuskan untuk mempergunakan prinsip kewarganegaraan efektif dan juga mempertimbangkan faktor-faktor terkait seperti domisili, hubungan kekerabatan, partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, dan bukti-bukti terkait lainnya.
Akan tetapi, berlawanan dengan praktik ICJ dan peradilan internasional lainnya, dalam ILC’s Special Rappourteur on Diplomatic Protection ILC kemudian memilih untuk mendukung perlindungan diplomatik terhadap kewarganegaraan ganda. Dalam pasal 6 laporannya, ILC menyatakan bahwa sebuah negara dapat melaksanakan perlindungan diplomatik terhadap warga negaranya yang dirugikan, dimana warga negara yang dirugikan tersebut juga merupakan warga negara dari negara tergugat.
2. Negara pihak ke-tiga
Dalam hal “perang terhadap terorisme”, perlu digarisbawahi bahwa dalam perlindungan terhadap warga negara dengan kewarganegaraan ganda, doktrin non-responsibility hanya dapat diterapkan apabila negara penggugat dan tergugat sama-sama menyatakan adanya hubungan keterkaitan dengan individu yang dirugikan. Prinsip tersebut menjadi tidak berlaku ketika yang melakukan kesalahan adalah negara ketiga, yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan individu tersebut.
Dalam kasus Arar, negara ketiga disini adalah Amerika Serikat. Petugas AS tidak menginformasikan kepada Arar bahwa ia berhak untuk menghubungi konsulernya. Pihak konsuler Canada baru mengetahui kabar penahanan Arar dari pihak keluarganya.
Status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Arar tidak dapat menghalangi klaim pihak Kanada berdasarkan pasal 36 Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler. Sedangkan pasal 5 Konvensi Den Haaq menyatakan bahwa di wilayah negara ketiga, seseorang dengan kewarganegaraan ganda harus diperlakukan seolah-olah ia hanya memiliki satu kewarganegaraan. Negara ketiga harus memperlakukannya (dalam wilayah negara ketiga saja) sesuai dengan kewarganegaraan dinegara mana ia biasanya bertempat tinggal atau negara mana yang memiliki hubungan keterkaitan yang paling erat dengan seseorang tersebut.
Dalam draf ILC tentang perlindungan diplomatik dinyatakan bahwa sebuah negara yang memiliki warganegara dengan kewarganegaraan ganda atau lebih, dapat menerapkan perlindungan diplomatiknya apabila individu tersebut bukan merupakan warga negara dari negara yang dituntut.
3. Cara-cara lain Dalam Hukum Internasional Publik
a) Konsep kewajiban erga omnes
Telah diketahui bersama bahwa setiap negara harus menindak setiap perlakuan yang salah terhadap seseorang berdasarkan hukum internasional. Hal tersebut merupakan kewajiban erga omnes (setiap negara berkewajiban untuk mengambil tindakan perlindungan atau memberikan perlindungan). Dalam kasus barcelona tranction, ICJ menetapkan daftar hal-hal yang termasuk dalam kewajiban erga omnes yaitu pelarangan agresi dan genosida, peraturan tentang hak-hak mendasar manusia (HAM), pelarangan perbudakan dan diskriminasi rasial, dan hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination).
Dalam pembahasannya, ICJ seolah olah tidak memasukkan perlindungan diplomatik sebagai erga omnes, akan tetapi dalam Foreign Relation Law Amerika Serikat memperluas cakupan erga omnes hingga mencakup pembunuhan atau penghilangan individu, penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan, hukuman pengadilan yang diperpanjang, kekerasan terpola terhadap HAM. ILC bahkan kemudian memperluasnya lagi sehingga kewajiban tersebut mencakup “setiap negara yang berhubungan dengan komunitas internasional dan setiap negara memiliki kepentingan untuk melindungi HAM. Sehingga, apabila disimpulkan bahwa penyiksaan terhadap orang asing dapat ditindak oleh setiap negara, termasuk negara yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan korban.
b) Yurisdiksi ICJ dalam Konvensi anti Penyiksaan
Perlakuan terhadap Arar yang telah digambarkan sebelumnya merupakan pelanggaran terhadap instrumen HAM internasional, khususnya Konvensi Anti Penyiksaan. Pasal 3 konvensi tersebut melarang tindakan memindahkan seseorang ke negara lain dimana diketahui ia akan berada dalam bahaya penyiksaan. Dengan demikian tindakan Amerika Serikat merupakan pelanggaran terhadap pasal ini. Sedangkan pasal 1 melarang penggunaan penyiksaan untuk memperoleh pengakuan atau informasi. Tindakan Syria juga melanggar pasal tersebut. Sayangnya, Amerika Serikat tidak tunduk pada yurisdiksi konvensi tersebut karena melakukan reservasi terhadap yurisdiksi. Akan tetapi AS dapat digugat oleh negara-negara pihak yang lain, yang tunduk pada yurisdiksi konvensi. Sedangkan Syria baru melakukan aksesi terhadap konvensi setelah terjadi kasus Maher Arar.
Akan tetapi, masih ada harapan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Canada dapat mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat berdasarkan pasal 21 Konvensi atau melalui arbitrase. Sedangkan terhadap Syria, Kanada dapat mengajukan kasus ini kehadapan ICJ berdasarkan pasal 30, dan menekankan pada pelaksanaan konvensi oleh Syria. Karena Kanada sebagai negara pihak konvensi hanya melaksanakan hak nya untuk meninjau pelaksanaan konvensi oleh sesama negara pihak konvensi.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, dengan adanya kewarganegaraan ganda, kesan yang terlihat adalah negara melakukan penyiksaan terhadap warga negaranya sendiri. Namun para korban msih memiliki harapan untuk penegakan keadilan. Dengan membawa kasus ini ke dalam mekaisme HAM internasional. Dalam hukum internasional modern, kewarganegaraan ganda tidak menjadi penghalang bagi pelaksanaan perlindungan diplomatik, meskipun prinsip non responsibility pernah menghalangi perlindungan ketika koran adalah warga negara dari negara yang digugat.
Jalan lain yang dapat ditempuh adalah melalui kewajiban erga omnes , dimana sebuah negara tidak dapat mempergunakan prinsip non responsiiblity untuk menghindar, karena jarang ditemukan dukungan terhadap negara yang melakukan perbuatan melawan hukum internasional terhadap warga negaranya sendiri. Dimana telah diketahui bersama bahwa pelanggaran terhadap hukum internasional menimbulkan pertanggungjawaban negara.
Akan tetapi, masih dapat ditemukan escaping clause bagi negara, seperti pasal 30 konvensi anti pentiksaan yang tidak dapat menjamin pengajuan gugatan, tidak adanya yurisdiksi ICJ akibat penarikan diri AS dari optional protokol konvensi wina tentang hubungan konsuler dan aksesi Syria yang lambat. Akan tetapi, hal-hal tersebut tidak boleh menghalangi hak untuk mendapatkan akses terhadap konsular atau perlakuan tidak adil terhadap seseorang dengan kewarganegaraan ganda, baik dalam bidang politik maupun diplomatik.
'PERANG MELAWAN TEROR'
Craig Forcese
Abstrak
Secara terselubung, “pemindahan secara tidak wajar” terhadap tersangka teroris dari negara-negara barat untuk di ineterogasi di negara yang menggunakan kekerasan saat ini telah menjadi cirikhas. “extraordinary renditions” tersebut bisa jadi melanggar kewajiban HAM. Mereka juga terlibat pelanggran terhadap sebuah prinsip dalam hukum internasional yang sering dilupakan: perlindungan diplomatik terhadap warga negara. Dalam sebuah dokumentasi, seseorang yang diserahkan Amerika Serikat dan disiksa di Syiria merupakan individu yang berkewarganegaraan ganda yaitu syiria dan Kanada. Pertanyaan yang muncul dalam artikel ini apakah keberadaan hukum internasional negara-negara seperti Kanada juga memperluas perlindungan diplomatik kepada warganegara mereka yang berkewarganegaraan ganda. artikel ini menyimpulkan bahwa aturan lama menyangkut perlindungan dalam kontes antara dua negara terhadap kewarganegaraan tidak lagi menjadi bagian dari hukum internasional. Untuk ini dan alasan lainnya, kewarganegaraan ganda bukan merupakan bagian hukum perlindungan diplomatik terhadap seseorang yang dipindahkan tidak wajar (extraordianary renditions)
Pendahuluan
Pada bulan Maret 2005, Human Rights Watch mengatakan kepada wartawan yang berkumpul pada konferensi pers di ibukota Hill bahwa pengiriman orang untuk penyiksaan adalah tindakan yang sama halnya terlibat dalam penyiksaan secara langsung '.Organisasi ini mengomentari tentang' extraordinary renditions', sebuah praktek kelompok hak asasi manusia telah didefinisikan sebagai' pengiriman individu, dengan keterlibatan Amerika Serikat atau agen, pada sebuah negara asing dalam keadaan yang membuatnya kemungkinan besar bahwa individu tersebut akan mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tindakan merendahkan’. pemindahan ke negara-negara yang mempraktekkan penyiksaan merupakan kebijakan pemerintah AS yang jelas, dan mungkin juga praktek tertentu negara-negara Barat lainnya.
Dihadapan publik, para pejabat AS menyangkal bahwa penyiksaan adalah tujuan dari pemindahan, merujuk pada upaya jaminan diplomatik Amerika Serikat dari negara-negara yang melakukan penyiksaan individu-individu. Akan tetapi secara tertutup, para pejabat AS mengakui bahwa ancaman penyiksaan memotivasi banyak pemindahan. Selain itu, organisasi hak asasi manusia dan kritikus lainnya melaporkan bahwa, setelah pemindahan mereka, setidaknya beberapa individu diserahkan telah disiksa untuk intelijensi dalam perang melawan teror.
Untuk alasan ini, pemindahan jelaslah merupakan kekerasan terhadap norma-norma hak asasi manusia. Mereka mungkin juga mempertanyakan mengenai prinsip hukum internasional yang telah lama dipraktekan dan sering dilupakan yaitu perlindungan diplomatik terhadap warga negara. dimana salah satu negara menyerahkan seseorang ke negara kedua yang merupakan warga negara dari negara ketiga, hukum internasional membolehkan negara ketiga untuk campur tangan, mencari bantuan untuk orang yang diserahkan tersebut. namun, Perlindungan diplomatik menjadi lebih sulit, di mana individu yang diserahkan adalah seseorang yang berkewarganegaraan ganda dari kedua negara yaitu negara dimana ia dipindahkan sekaligus negara ketiga. Sebagai contoh, dalam kasus yang berhasil didokumentasikan terhadap seorang individu yang diserahkan oleh Amerika Serikat yaitu Maher Arar individu yang berkewarganegaraan tidak hanya negara yang dipindahkan (Syria), tetapi juga dari negara lain (Kanada). Keadaan seputar kasus Arar itu tetap menjadi beberapa bahan tuntutan hukum dan penyelidikan resmi Pemerintah Kanada. Bagaimanapun, hal tersebut akan muncul, intervensi pemerintah kanada yang tidak maksimal atas kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh Arar membuatnya sangat rentan terhadap perlakuan buruk.
Artikel ini akan menjelaskan tentang tiga hal. Pertama tentang perlindungan oleh negara ketiga seperti kanada terhadap warga negara nya yang berkewarganegaraan ganda. Kedua fokus terhadap penjelasan mengenai perlindungan diplomati serta menyoroti bentuk dan syarat terkait perlindungan diplomatik. Untuk tujuan ini, ia mendefinisikan perlindungan diplomatik di arti luas, klasik, fokus pertama pada sejauh mana hukum internasional membolehkan dua perlindungan konsuler yaitu terhadap warga negara dan juga 'dukungan terhadap klaim' dalam proses internasional. Ketiga menjelaskan dampak terhadap kewarganegaraan ganda dalam perlindungan diplomatik dari aspek pemindahan (rendition). Melihat pada spesifikasi kasus Arar, ini berfokus pada seberapa jauh dimana satu negara atas kewarganegaraan ganda dimana Kanada dapat memperluas perlindungan diplomatik terhadap kedua negara selaku pihak ketiga yaitu Amerika Serikat dan Suriah. Artikel ini menyimpulkan bahwa kewarganegaraan ganda bukanlah penghalang untuk melakukan perlindungan diplomatik di dalam hukum internasional modern dan tidak ada alasan untuk tidak bertindak di mana warga negara yang berkewarganegaraan ganda akan dipindahkan untuk penyiksaan.
1. Pemindahan secara Tidak Wajar dan perang melawan teror
A. Latar Belakang
Pemindahan (rendition) merupakan kepindahan rahasia tanpa ekstradisi formal atau deportasi bukanlah hal yang baru. Prosedur ini digunakan oleh para pejabat AS pre-9/11 untuk memindahkan orang secepatnya ke luar negeri atas dugaan keterlibatannya dalam tindakan terroris. Sejak September 2011 diperkirakan sekitar 150 orang telah dipindahkan dari Amerika Serikat.
B. Kasus Arar
Maher Arar (35 tahun) adalah warga negara Kanada, tinggal di Ottawa, Kanada. Pada usia 17 tahun, Arar beremigrasi dari Suriah, negara kelahirannya. Dia tetap seorang warga negara dari negara yang berdasarkan hukum kewarganegaraan Suriah.
Ketika sedang beribur dengan luarga di Tunisia pada akhir September 2002, Arar menerima e-mail dari tempatnya bekerja suatu perusahaan konsultan tekhnologi di Massachusetts, memintanya untuk kembali ke Ottawa. Pada tanggal 25 September, Arar terbang ke Zurich dan kemudian lanjut ke Montreal, dengan transit di John F. Kennedy Airport, New York. Ketika debarkment di Amerika Serikat, Arar memperlihatkan password Kanada yang sah kepada inspektur imigrasi AS. Dia segera ditahan dan kemudian diinterogasi oleh pejabat pemerintahan AS selama hampir dua minggu. pejabat Amerika mencurigai Arar memiliki hubungan dengan Al Qaida.
Beberapa hari penahanannya, pihak berwenang AS diduga meminta Arar untuk secara sukarela dipulangkan ke Suriah. Dia menolak, dan bersikeras bahwa ia dikembalikan ke Kanada (rumahnya) atau Swiss (negara dari mana ia telah tiba di Amerika Serikat).
Akhirnya, pada tanggal 1 Oktober, pihak imigrasi Amerika mengatakan Arar 'dapat diterima'
ke Amerika Serikat dengan alasan mengakui dia memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Pada saat yang sama Arar dizinkan untuk menelpon. Dia menghubungi orang-orang tedekatnya (keluarganya) serta kantor konsuler kanada. Hingga artikel ini ditulis pemerintah kanada tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan Arar. Keesokan harinya, dua petugas imigrasi AS mengunjungi sel Arar, meminta bahwa ia menunjuk secara tertulis negara yang ingin ditinggali. Arar secara resmi memilih Kanada. Namun demikian, pada pagi hari dari 8 Oktober, Arar diduga dirantai dan belenggu ke sebuah ruangan di mana dua pejabat AS imigrasi mengatakan kepadanya ia akan dikirim ke Suriah. Arar memprotes, tapi petugas diduga menyatakan bahwa pelayanan keimigrasian AS tidak diatur oleh Konvensi Jenewa. Arar kemudian dibawa ke suriah, menurut pengakuannya selama perjalanan dia mengalami penyiksaan mental dan fisik.
Pada tanggal 21 Oktober 2002, para pejabat Suriah mengkonfirmasikan kepada Kedutaan Besar Kanada di Damaskus bahwa Arar berada di tahanan mereka. Pemerintah Amerika Serikat, diduga tidak mau mengakui ke Kanada bahwa Arar telah dipindahkan ke Suriah. Pada akhirnya, setelah kontroversi besar di Kanada, Arar dibebaskan pada tanggal 3 Oktober 2003. Diplomat Suriah di Washington menjelaskan bahwa pejabat Suriah telah berusaha untuk mengungkap hubungan antara Arar dan Al-Qaeda, tetapi tidak dapat menemukan hubungan tersebut. Pejabat Suriah menegaskan secara terbuka bahwa mereka tidak bisa membuktikan salah satu tuduhan terhadap Arar. Berdasarkan kasus tersebut muncul suatu pertanyaan apakah kanada menutup mata terkait perlindungan terhadap warga negara. Akan tetapi satu persoalan yang timbul adalah terkait kewarganegaraan tersebut.
2. Perlindungan Diplomatik terhadap Orang Asing
Hukum internasional memungkinkan negara untuk melindungi warga negara mereka. Pada awal 1758, Emmerich de Vattel dalam pendapatnya , Hukum Bangsa-Bangsa, bahwa siapa pun yang menyakiti warga negara secara tidak langsung menyinggung Negara, yang pasti guna melindungi warga negara . hak suatu negara untuk menjalankan perlindungan tersebut tidak bisa dibantah. Dalam kasus Konsesi Palestina dimana PCIJ memutuskan bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi rakyatnya, bila terluka oleh tindakan bertentangan dengan hukum internasional yang dilakukan oleh Negara lain, dimana mereka tidak mampu untuk memperoleh kepuasan melalui cara yang biasa. Dalam memperluas perlindungan tersebut, bisa menempuh jalur Pengadilan, negara itu sekedar mempertahankan haknya, yaitu haknya untuk memastikan bahwa rakyatnya, menghormati aturan hukum internasional. perlindungan tersebut kemudian disebut sebagai perlindungan diplomatik.
A Consuler Acces
'Perlindungan Diplomatik' memiliki dimensi yang sangat harfiah. Pasal 3 Konvensi Wina dalam hubungan diplomatik, sebagai salah satu fungsi sebuah misi diplomatik, melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional. Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler menegaskan peran serupa. Lebih kritis, dalam perjanjian hubungan konsuler juga menetapkan tanggung jawab negara penerima dalam memfasilitasi bantuan konsuler dari negara pengirim terhadap warga negara nya. Dengan demikian, Pasal 36 mengatur bahwa pejabat konsulat bebas untuk berkomunikasi dengan warga negara dari Negara pengirim dan memiliki akses kepada mereka. Warga negara dari negara pengirim juga memiliki kebebasan untuk berkomunikasi, dan memiliki akses ke petugas konsuler dari negara pengirim. Selain itu, atas permintaan dari warga negara pengirim, negara penerima harus menginformasikan pejabat konsuler bahwa warga negaranya ditahan. Dalam ketentuan dalam dua kasus yang diputus oleh Mahkamah Internasional, negara penerima harus menginformasikan tanpa menunda orang asing yang ditahan memiliki hak untuk menghubungi pejabat konsuler. Di Avena, Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa kewajiban ini muncul segera setelah pejabat negara menduga bahwa individu yang ditahan adalah warga negara asing. Setelah diberitahu tentang penahanan, pejabat konsuler kemudian memiliki hak untuk mengunjungi dan berkomunikasi dengan warga mereka dan mengatur wakil hukumnya, kecuali ditolak oleh warga negara tersebut.
B. Dukungan terhadap Klaim
Kedua, 'Perlindungan diplomatik' memiliki arti lebih luas dari sekedar akses konsuler
di negara-negara asing. Ini mencakup sebuah persidangan internasional, yang merupakan keberatan oleh satu negara untuk pelaksanaan kewajiban, yang tumbuh dari hak bersama dan kewajiban mereka. Sesuai dengan definisi yang luas, International Law Commission’s Special Rapporteur (ILC Rapporteur) dalam perlindungan medefinisikan konsep tersebut sebagai tindakan yang diambil oleh suatu Negara terhadap Negara lain sehubungan dengan kerugian pada orang atau properti sebuah negara yang disebabkan oleh tindakan internasional yang salah atau kelalaian yang timbul dari Negara lain. terkait banyaknya tanggapan dalam definisi tentang tindakan, dikenal sebagai pendukung klaim.
C. Syarat Perlindungan Diplomatik
Sesuatu yang Tepat ketika negara dapat melaksanakan perlindungan diplomatik - terutama dari dukungan terhadap klaim. Dalam prakteknya, perlindungan diplomatik ini dibatasi oleh beberapa syarat, yang harus dipenuhi.
1. Sebuah kesalahan Internasional
Pertama, dan yang paling jelas, untuk klaim yang akan dianut oleh suatu negara harus ada kesalahan internasional, disebabkan oleh negara. Dimana pengaduan tersebut memicu akses konsuler terhambat dengan warga negara yang ditahan, aliran yang keliru dari pelanggaran dari kewajiban Konvensi Wina yang mengikat.
Bagaimanapun, pelanggaran yang mungkin membenarkan terhadap dukungan klaim tidak terbatas pada pelanggaran konsuler. Klaim dapat dipicu oleh perlakuan buruk suatu negara, ganti rugi yang tepat pada sebuah kesalahan internasional menjadi sumber pertentangan antara negara maju dan berkembang. Sebagai akibatnya, beberapa negara berkembang telah membuat ketentuan untuk ganti rugi terhadap orang asing yang cukup rendah, memberlakuan standar tindakan nasional: sebuah negara harus memperlakukan warga negara asing tidak lebih buruk dari memperlakukan warga negaranya sendiri. Tindakan nasional tersebut dianggap sebagai tindakan non diskrimanasi.
Contoh kasus mengenai tindakan minimun yaitu Neer v Meksiko. Di Neer, seorang warga negara Amerika Serikat dibunuh oleh orang Meksiko, penyelidikan hanya dilakukan oleh pemerintah Meksiko. dalam proses sehubungan dengan kasus tersebut, Majelis
mengamati bahwa tindakan terhadap warga negara asing, untuk mendefinisikan kesalahan internasional, harus memenuhi unsur kebiadaban, kelalaian yang disengaja, atau
tidak maksimalnya tindakan pemerintah dimana tidak memenuhi standar internasional bahwa setiap manusia diperlakukan wajar dan tidak memihak.
Contoh kasus hukum modern terhadap tindakan minimal telah dikembangkan oleh panel arbitrase yang dibentuk sesuai Bab 11 dari Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (North American Trade Agreement /NAFTA). Pasal 1105 mengenai perlakuan standar minimum, menegaskan bahwa hukum internasional mengenai tindakan tersebut membutuhkan tindakan adil dan merata dan penuh perlindungan serta keamanan. Khususnya, Pasal 1105 dimaksudkan hanya untuk mengkodifikasi kebiasaan aturan tindakan minimal, bukan untuk membuat aturan baru bagi para investor NAFTA.
Namun, arbiter NAFTA telah menemukan perlakuan minimum yang dijamin oleh Pasal 1105 menjadi lebih rumit daripada standar yang ditetapkan dalam kasus Neer. Memang, dalam Mondev Internasional v Amerika Serikat, Bab 11 NAFTA panel menolak proposisi
standar kebiadaban dalam kasus Neer yang mencerminkan perspektif modern atas perlakuan minimum. Dalam pernyataan pengadilan tersebut, untuk perspektif moderna, bahwa ketidak adilan atau ketidakmerataan tidak perlu disamakan dengan sesuatu yang mengerikan. Secara khusus, suatu Negara bisa jadi memperlakukan investasi asing secara tidak adil dan tidak merata tanpa harus bertindak dengan itikad buruk. Jika para hakim NAFTA tersebut benar dan hukum kebiasaan internasional saat ini lebih menuntut lebih dibanding kasus Neer, hal ini menunjukkan bahwa perlakuan minimal bisa dibilang lebih memberikan perlindungan daripada hukum hak asasi manusia.
2. Exhaustion of Local Remedies
Kedua, dari semua contoh sebelum negara memperluas perlindungan diplomatiknya, individu yang mendapatkan pelanggaran harus menggunakan semua peraturan – peraturan yang ada di dalam negara tersebut yang berbicara tentang pelanggaran haknya. Namun, ada pengecualiannya yaitu pertama, hukum internasional tidak membutuhkan aturan – aturan lokal yang tidak memiliki hubungan dengan pelanggaran yang dimaksud, seperti yang diatur dalam ILC Draft Articles On Diplomatic Protection yang mengesampingkan persyaratan exhaustion dimana diantaranya peraturan lokal tersebut tidak menyediakan adanya kemungkinan untuk ganti rugi oleh negara yang menerapkan hukum tersebut. Kedua, ICJ telah menggarisbawahi bahwa doktrin exhaustion tidak berlaku ketika pelanggaran yang dinyatakan terkait dengan Pasal 36 Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963.
3. Hubungan Kewarganegaraan
Sudah diterima secara umum bahwa perlindungan diplomatik hanya dapat diterapkan oleh negara yang individunya mengalami pelanggaran. Ikatan kewarganegaraan antara negara yang memperluas perlindungan diplomatiknya dengan individu yang mengklaim perlindungan tersebut adalah kondisi mutlak dalam aturan tradisional dalam perlindungan diplomatik. Dalam ILC Draft Articles on Diplomatic Protection, kewarganegaraan yang dimaksud ditentukan dengan melihat kelahiran, keturunan, suksesi negara, naturalisasi ataupun kondisi lainnya, yang harus konsisten dengan hukum internasional. Masalah konsistensi dengan hukum internasional dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Hukum internasional sangat sedikit membicarakan masalah kewarganegaraan. Pasal 1 Hague Convention on Certain Questions Relation to the Conflict of Nationality Laws 1930 mengatakan bahwa “adalah merupakan hak setiap negara untuk menentukan berdasarkan hukumnya sendiri siapa saja yang menjadi warga negaranya”. Pendekatan negara ini masih dapat diperdebatkan ketika ada sebuah hubungan yang tidak cukup antara kewarganegaraan dengan individu yang dimaksud. Pengadilan dalam kasus Nottebohm mengkarakterisasikan kewarganegaraan sebagai ikatan legal yang memiliki dasar pada fakta sosial, koneksi asli ketika ditetapkan, kepentingan dan sentimen atasnya, bersama – sama dengan adanya hak – hak timbal balik dan tugas – tugas yang diembankan kepadanya. Beberapa pengamat menginterpretasikan kasus Nottebohm ini sebagai adanya kewajiban untuk memberikan kehadiran koneksi asli (genuine connection) antara seseorang dengan negara yang memperluas kewarganegaraannya kepada orang tersebut, bahkan dalam hal dimana seseorang hanya memiliki satu kewarganegaraan saja. Aplikasi yang ketat dari pendekatan ini yang kadang – kadang disebut dengan “kewarganegaraan efektif” (effective nationality) dalam kasus – kasus perlindungan diplomatik dikritik oleh laporan ILC tentang perlindungan diplomatik yang mengatakan bahwa di dalam dunia dimana berjuta orang memiliki status kewarganegaraan yang mengambang dari sebuah negara dan mendapatkan kehidupan di negara lain dimana mereka tidak pernah mendapatkan kewarganegaraannya, penerapan yang ketat tentang konsep kewarganegaraan efektif ini dapat saja mengesampingkan mereka dari keuntungan – keuntungan perlindungan diplomatik dan menciptakan kelompok orang – orang yang tidak terlindungi. Kritik ini hanya muncul apabila hukum internasional mengharuskan negara tidak menerapkan perlindungan diplomatik dalam hubungannya dengan warga neegara yang pada satu sisi memiliki hubungan asli namun hubungan tersebut telah mengalami pergeseran dan menjadi tidak asli lagi seiring berjalannya waktu.
The United States – Italian Conciliation Commission menolak pendekatan kewarganegaraan seperti ini dalam Flegenheimer Case. Komisi berpendapat bahwa ketika seseorang memiliki satu kewarganegaraan, teori effective nationality tidak dapat diterapkan tanpa resiko kebingunga. Begitu banyak orang yang karena fasilitas travel dalam dunia modern, yang memiliki kewarganegaraan sah dari sebuah negara namun tinggal di luar negeri dimana mereka berdomisili dan dimana keluarga dan sentra bisnis mereka berlokasi, akan dikenai non-recognition pada level internasional karena kewarganegaraan mereka.
Pendekatan kasus Flegenheimer melihat effective nationality bukan sebagai persyaratan mutlak yang harus ada dalam perlindungan diplomatik oleh sebuah negara, tapi sebagai salah satu alat untuk menentukan sebuah kewarganegaraan pada suatu waktu tertentu di masa lalu ditentukan.
b. Melepaskan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan yang melekat timbul dalam situasi dimana seseorang yang berharap meninggalkan kewarganegaraan negara leluhur, namun tidak diberikan kewarganegaraan lewat kelahiran ataupun naturalisasi oleh hukum negara tersebut. Namun demikian, tidak ada prinsip hukum internasional yang membolehkan negara untuk mengizinkan adanya pelepasan kewarganegaraan oleh warga negaranya. UN Declaration of Human Rights mengindikasikan bahwa seseorang memiliki kebebasan untuk mengganti kewarganegaraannya. Berbagai perdebatan mengenai pelepasan kewarganegaraan ini mendapatkan pertentangan dari banyak negara, karena sampai saat ini tidak menjadi sebuah kebiasaan internasional, juga sekaligus menolak adanya kewarganegaraan ganda. Hak melepaskan kewargangeraan ini tidak ditemukan dalam International Covenant on Civil and Political Rights.
Pasal 6 Hague convention 1930 menciptakan adanya kapasitas terbatas untuk melepaskan sebuah kewarganegaraan dengan menyatakan bahwa seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan yang didapatkan tanpa adanya tindakan sukarela darinya (misalnya kelahiran) dapat melepaskan salah satunya dengan otorisasi dari negara dimana kewargangeraannya itu akan dilepaskan. Otorisasi ini tidak dapat ditolak oleh negara yang akan dilepaskan kewarganegaraannya dalam kasus seseorang memiliki tempat tinggal di luar negeri juga memiliki kondisi – kondisi yang tidak dapat ditolak dan yang sangat sesuai dengan hukum negara dimana kewarganegaraannya akan dilepaskan.
Hukum internasional pada dasarnya memberikan mengizinkan seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan lewat naturalisasi, namun bukan untuk melepaskan secara aktif sebuah kewarganegaraan yang satunya lagi yang sudah tidak dikehendaki, yang dapat mengakibatkan adanya kewarganegaraan ganda.
3. Perlindungan Diplomatik Warga Negara Ganda dan Implikasinya dalam Perang Terhadap Teror.
Kewarganegaraan ganda menciptakan kesulitan yang nyata untuk mewujudkan tujuan pemerintahan yang melindungi warga negaranya. Berbagai pemerintahan seperti yang dikatakan oleh US State Department menyatakan bahwa mereka mengenal adanya kewarganegaraan ganda namun tidak menyatakannya sebagai masalah kebijakan karena mengantisipasi persoalan yang dapat ditimbulkannya. Klaim dari negara lain tentang kewarganegaraan ganda dapat berbenturan dengan hukum di dalam suatu negara, dan kewarganegaraan ganda dapat membatasi usaha – usaha dari setiap pemerintahan untuk membantu warga negaranya yang berada di luar wilayahnya.
Titik awal untuk membicarakn perlindungan diplomatik bagi warga negara ganda adalah Hague Convention 1930. Pasal 4 mengindikasikan secara jelas bahwa negara tidak dapat mengusahakan perlindungan diplomatik bagi warga negara melawan negara lain yang kewarganegaraan dari seseorang juga dimilikinya. Ketentuan ini menciptakan aturan “non-responsibility” dalam hubungannya dengan warga negara ganda, yang dapat dikodifikasikan menjadi hukum kebiasaan internasional.
A. Konsekuensi Doktrin “Non-Responsibility” untuk Extraordinary Renditions (Pemindahan Secara Tidak Wajar)
Non-responsibility ketika dipasangkan dengan kewarganegaraan yang melekat, dapat menempatkan rintangan yang penting ketika negara mengajukan protes terkait perlakuan bagi warga negara ganda dalam perang terhadap teror. Perlu dicatat, beberapa negara kunci yang dianggap sebagai penerima individu – individu yang disumbangkan oleh otoritas AS semuanya membuat penghalang – penghalang untuk adanya pelepasan kewarganegaraan. Maroko dan Yordania memerlukan adanya pengesahan awal dari pemerintah untuk adanya pelepasan kewarganegaraannya. Mesir juga memerlukan syarat semacam itu, dan bagi yang gagal, akan mendapatkan warga negara ganda. Syria bahkan sama sekali tidak mengizinkan adanya sebuah pelepasan kewarganegaraan.
B. Alternatif Bagi Doktrin “Non-Responsibility”
Negara yang sampai menghentikan perlindungan diplomatik terhadap warga negara ganda sebagai konsekuensi dari doktrin non-responsibility, telah melakukan perbuatan yang merugikan bagi warga negaranya sendiri. Hal ini disebabkan pertama, ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa prinsip non-responsibility telah memudar dan telah digantikan dengan konsep effective nationality yang diambil dari kasus Nottebohm. Kedua, doktrin non-responsibility berlaku dalam kontes antara dua negara dari kewarganegaraan, bukan sebuah negara dari kewarganegaraan dan negara pihak ketiga. Terakhir, akan ada kemungkinan – kemungkinan yang lain dalam hukum internasional publik yang membolehkan alternatif lain adanya klaim – klaim dimana seseorang dianggap sakit untuk diperlakukan sebagai bagian dari adanya pelepasan kewarganegaraan.
1. Pendekatan berdasarkan Efektifitas Kewarganegaraan
Doktrin non-responsibility tidak dapat dianggap sebagai kebiasaan internasional. Ada alasan untuk mempertanyakan yakni pertama apakah para penyusun konvensi Den Haaq dalam mengkodifikasi pasal 4, telah mempertimbangkan dengan cermat tentang otoritas. Pembentukan pasal 4 tersebut dipengaruhi oleh risalah Prof Borchard yang berjudul the diplomatic protection of citizen abroad (1916). Risalah tersebut juga membahas status kewarganegaraan ganda, dimana Prof Borchard menyatakan bahwa sesorang yang memiliki kewarganegaraan ganda tidak dapat menuntut salah satu negara tersebut dihadapan pengadilan internasional. Pendapat tersebut sering kali diragukan karena tidak didukung dengan contoh kasus yang memadai. Selain itu, juga dipertanyakan apakah pasal 4 tersebut dapat mencakup kejahatan kemanusiaan atau kejahatan ekstraordinari yang dilakukan oleh pemerintah negara asal korban yang memiliki kewarganegaraan ganda dan warga negara tersebut tetap mempertahankan kediamannya di negara asalnya yang lain.
Kedua, meskipun doktrin non responsibility telah ada sejak tahun1930 namun pada kenyataannya doktrin tersebut tidak lagi dipergunakan sejak awal abad ke 21. Bahkan sejak perang dunia, pengadilan internasional menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap donktrin ini. Pada kasus merge dimana Merge adalah seorang warga negara Amerika Serikat karena kelahiran. Namun ia juga adalah warga negara Italia karena pernikahan, mempergunakan paspor Italia dan diperlakukan sebagai warga negara Italia semasa ia tinggal di jepang pada masa perang. Ketika memeriksa apakah Merge dapat dianggap sebagai warga negara amerika agar dapat menerima kompensasi setelah perang, komisi menyatakan bahwa berdasarkan Prinsip Persamaan Kedaulatan antar Negara, hukum kebiasaan internasional membatasi perlindungan terhadap seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, baik itu kewarganegaraan negara penggugat dan negara tergugat. Pada kesimpulannya, komisi menyimpulkan bahwa berasarkan prinsip persamaan kedaulatan negara yang meniadakan perlindungan diplomatik dalam kasus dengan kewarganegaraan ganda, maka harus mendasarkan pada prinsip kewarganegaraan efektif, yakni mempergunakan kewarganegaraan negara penuntut. Hal tersebut juga dilakukan oleh tribunal alam sengketa Iran vs. Amerika Serikat. Tribunal memutuskan untuk mempergunakan prinsip kewarganegaraan efektif dan juga mempertimbangkan faktor-faktor terkait seperti domisili, hubungan kekerabatan, partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, dan bukti-bukti terkait lainnya.
Akan tetapi, berlawanan dengan praktik ICJ dan peradilan internasional lainnya, dalam ILC’s Special Rappourteur on Diplomatic Protection ILC kemudian memilih untuk mendukung perlindungan diplomatik terhadap kewarganegaraan ganda. Dalam pasal 6 laporannya, ILC menyatakan bahwa sebuah negara dapat melaksanakan perlindungan diplomatik terhadap warga negaranya yang dirugikan, dimana warga negara yang dirugikan tersebut juga merupakan warga negara dari negara tergugat.
2. Negara pihak ke-tiga
Dalam hal “perang terhadap terorisme”, perlu digarisbawahi bahwa dalam perlindungan terhadap warga negara dengan kewarganegaraan ganda, doktrin non-responsibility hanya dapat diterapkan apabila negara penggugat dan tergugat sama-sama menyatakan adanya hubungan keterkaitan dengan individu yang dirugikan. Prinsip tersebut menjadi tidak berlaku ketika yang melakukan kesalahan adalah negara ketiga, yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan individu tersebut.
Dalam kasus Arar, negara ketiga disini adalah Amerika Serikat. Petugas AS tidak menginformasikan kepada Arar bahwa ia berhak untuk menghubungi konsulernya. Pihak konsuler Canada baru mengetahui kabar penahanan Arar dari pihak keluarganya.
Status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Arar tidak dapat menghalangi klaim pihak Kanada berdasarkan pasal 36 Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler. Sedangkan pasal 5 Konvensi Den Haaq menyatakan bahwa di wilayah negara ketiga, seseorang dengan kewarganegaraan ganda harus diperlakukan seolah-olah ia hanya memiliki satu kewarganegaraan. Negara ketiga harus memperlakukannya (dalam wilayah negara ketiga saja) sesuai dengan kewarganegaraan dinegara mana ia biasanya bertempat tinggal atau negara mana yang memiliki hubungan keterkaitan yang paling erat dengan seseorang tersebut.
Dalam draf ILC tentang perlindungan diplomatik dinyatakan bahwa sebuah negara yang memiliki warganegara dengan kewarganegaraan ganda atau lebih, dapat menerapkan perlindungan diplomatiknya apabila individu tersebut bukan merupakan warga negara dari negara yang dituntut.
3. Cara-cara lain Dalam Hukum Internasional Publik
a) Konsep kewajiban erga omnes
Telah diketahui bersama bahwa setiap negara harus menindak setiap perlakuan yang salah terhadap seseorang berdasarkan hukum internasional. Hal tersebut merupakan kewajiban erga omnes (setiap negara berkewajiban untuk mengambil tindakan perlindungan atau memberikan perlindungan). Dalam kasus barcelona tranction, ICJ menetapkan daftar hal-hal yang termasuk dalam kewajiban erga omnes yaitu pelarangan agresi dan genosida, peraturan tentang hak-hak mendasar manusia (HAM), pelarangan perbudakan dan diskriminasi rasial, dan hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination).
Dalam pembahasannya, ICJ seolah olah tidak memasukkan perlindungan diplomatik sebagai erga omnes, akan tetapi dalam Foreign Relation Law Amerika Serikat memperluas cakupan erga omnes hingga mencakup pembunuhan atau penghilangan individu, penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan, hukuman pengadilan yang diperpanjang, kekerasan terpola terhadap HAM. ILC bahkan kemudian memperluasnya lagi sehingga kewajiban tersebut mencakup “setiap negara yang berhubungan dengan komunitas internasional dan setiap negara memiliki kepentingan untuk melindungi HAM. Sehingga, apabila disimpulkan bahwa penyiksaan terhadap orang asing dapat ditindak oleh setiap negara, termasuk negara yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan korban.
b) Yurisdiksi ICJ dalam Konvensi anti Penyiksaan
Perlakuan terhadap Arar yang telah digambarkan sebelumnya merupakan pelanggaran terhadap instrumen HAM internasional, khususnya Konvensi Anti Penyiksaan. Pasal 3 konvensi tersebut melarang tindakan memindahkan seseorang ke negara lain dimana diketahui ia akan berada dalam bahaya penyiksaan. Dengan demikian tindakan Amerika Serikat merupakan pelanggaran terhadap pasal ini. Sedangkan pasal 1 melarang penggunaan penyiksaan untuk memperoleh pengakuan atau informasi. Tindakan Syria juga melanggar pasal tersebut. Sayangnya, Amerika Serikat tidak tunduk pada yurisdiksi konvensi tersebut karena melakukan reservasi terhadap yurisdiksi. Akan tetapi AS dapat digugat oleh negara-negara pihak yang lain, yang tunduk pada yurisdiksi konvensi. Sedangkan Syria baru melakukan aksesi terhadap konvensi setelah terjadi kasus Maher Arar.
Akan tetapi, masih ada harapan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Canada dapat mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat berdasarkan pasal 21 Konvensi atau melalui arbitrase. Sedangkan terhadap Syria, Kanada dapat mengajukan kasus ini kehadapan ICJ berdasarkan pasal 30, dan menekankan pada pelaksanaan konvensi oleh Syria. Karena Kanada sebagai negara pihak konvensi hanya melaksanakan hak nya untuk meninjau pelaksanaan konvensi oleh sesama negara pihak konvensi.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, dengan adanya kewarganegaraan ganda, kesan yang terlihat adalah negara melakukan penyiksaan terhadap warga negaranya sendiri. Namun para korban msih memiliki harapan untuk penegakan keadilan. Dengan membawa kasus ini ke dalam mekaisme HAM internasional. Dalam hukum internasional modern, kewarganegaraan ganda tidak menjadi penghalang bagi pelaksanaan perlindungan diplomatik, meskipun prinsip non responsibility pernah menghalangi perlindungan ketika koran adalah warga negara dari negara yang digugat.
Jalan lain yang dapat ditempuh adalah melalui kewajiban erga omnes , dimana sebuah negara tidak dapat mempergunakan prinsip non responsiiblity untuk menghindar, karena jarang ditemukan dukungan terhadap negara yang melakukan perbuatan melawan hukum internasional terhadap warga negaranya sendiri. Dimana telah diketahui bersama bahwa pelanggaran terhadap hukum internasional menimbulkan pertanggungjawaban negara.
Akan tetapi, masih dapat ditemukan escaping clause bagi negara, seperti pasal 30 konvensi anti pentiksaan yang tidak dapat menjamin pengajuan gugatan, tidak adanya yurisdiksi ICJ akibat penarikan diri AS dari optional protokol konvensi wina tentang hubungan konsuler dan aksesi Syria yang lambat. Akan tetapi, hal-hal tersebut tidak boleh menghalangi hak untuk mendapatkan akses terhadap konsular atau perlakuan tidak adil terhadap seseorang dengan kewarganegaraan ganda, baik dalam bidang politik maupun diplomatik.
Peran Perempuan Pedesaan Dalam Ekonomi Global
PERAN PEREMPUAN PEDESAAN
DALAM EKONOMI GLOBAL
Secara normatif, meskipun sudah banyak Negara yang tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, dan lebih 120 negara meratifikasi konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, marginalisasi perempuan masih banyak terjadi. Isu persamaan status perempuan masih merupakan persoalan dunia dan tetap menjadi topik pembicaraan pada Konferensi Dunia IV tentang peran perempuan dalam pembangunan di Beijing pada bulan September 1995. Karena berstatus lebih rendah dari laki-laki, perempuan dianggap inferior, seringkali eksistensinya terlupakan dan tidak diperhitungkan. Banyak perempuan dengan inisiatif sendiri telah berkerja dan berkontribusi pada pembangunan. Meskipun dasawarsa perempuan sudah dicanangkan PBB tahun 1979-1985, dan gerakan perempuan sudah mendunia, namun hingga saat ini isunya masih tergolong baru. Kebijakan tidak mudah dilaksanakan karena berbagai alasan seperti adaptasi budaya, kekhawatiran, ketidaktahuan, sinisme, serta pandangan rendah kebanyakan orang terhadap perempuan dan isunya.
Dalam program pembangunan sektoral, isu kesetaraan masih termarginalkan. Perempuan masih merupakan sumber daya manusia yang tidak tampak (invisible). Contohnya di sektor pertanian, terlepas dari keberadaan perempuan tani yang sejak dulu berperan di sektor ini dalam proyek maupun kegiatan rutin pertanian, mereka belum termasuk dalam daftar kelompok sasaran.
Kalau peran perempuan pedesaan dalam sektor yang secara tradisional sudah melibatkan mereka saja isunya belum tampak, apalagi yang berhubungan dengan globalisasi. Hubungan antara isu global yang makro dengan perempuan pedesaan yang mikro tentu jauh tak terlihat. Meski perempuan berperan dan berkontribusi dalam peningkatan ekspor non-migas baik pada produk industri manufaktur maupun produk pertanian, isu perempuan dibidang ekonomi belum terangkat, terlebih isu ekonomi yang berhubungan dengan globalisasi. Padahal baik langsung maupun tidak langsung, secara akut globalisasi akan melanda perempuan pedesaan .
Sebagai negara agraris, jumlah perempuan usia di atas 10 tahun dalam sektor pertanian luas yang berada di wilayah pedesaan mencapai 40 persen. Berbagai penelitian dalam sektor pertanian menunjukkkan bahwa peran perempuan pada kegiatan pertanian sangat substansial. Kesemuanya menyebut adanya pembagian kerja seksual dimana perempuan melakukan kerja selama proses produksi yang meliputi penanaman, penyiangan, pemeliharaan, panen, pasca panen, pemasaran, baik yang bersifat manajerial tenaga buruh, pada komoditi tanaman pangan ataupun tanaman industri yang diekspor. Beberapa pekerjaan malahan dianggap sebagai pekerjaan perempuan seperti halnya menanam bibit, menabur benih dan menyiang. Dalam proses budi-daya , nyaris tak ada benih jatuh ke bumi tanpa sentuhan tangan perempuan. Bahkan dalam pengairan, yang selama ini dianggap kerja laki-laki, perempuan ternyata ikut menentukan kapan pengairan dilakukan, banykanya kuantitas air, kedalaman air, frekuensi pengairan, termasuk “bagian kerja laki-laki”. Tanpa keterlibatan perempuan, proses produksi tak akan berlangsung, termasuk komoditi ekspor yang diperdagangkan secara internasional.
Industrialisasi ternyata membuka peluang bagi perempuan pedesaan. Sekarang, sumber pendapatan perempuan pedesaan tidak saja dari sektor pertanian yang secara tradisional mendominasi kerja penduduk pedesaan. Di sektor formal, mereka juga bekerja dalam industri manufaktur yang diekspor, disektor informal seperti industri rumah tangga, perdagangan dan jasa. Namun akhirnya perempuan pedesaan meninggalkan pola kehidupan tradisional di pedesaan karena kegiatan ekonomi pedesaan dianggap tidak lagi mampu memenuhi harapan-harapan mereka. Mereka tidak hanya bekerja di kota, bahkan juga ke luar negeri, ke negara lain yang belum pernah dikenalnya baik adat, budaya dan bahasanya berbeda jauh. Inipun tidak terbatas pada mereka yang belum menikah. Yang berkeluarga juga berimigrasi ke luar negeri sebagai tenaga kontrakan pembantu rumah tangga, meninggalkan keluarganya di tanah air. Teori migrasi dan ideologi gender yang meramal bahwa perempuan hanya bekerja tak jauh dari tempat tinggalnya, ternyata tidak relevan. Kontribusi mereka tidak hanya pada rumah tangganya sendiri, tetapi juga dalam pembangunan fisik, pencari devisa, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial negara tempat mereka bekerja karena perempuan majikannya menjadi bekerja, bahkan membebaskan kewajiban pemerintah negara tersebut dari biaya sosial seperti pemeliharaan anak. Sebagai anggota masyarakat perempuan terlibat dalam kerja sosial yang tidak dibayar, misalnya dalam posyandu. Besarnya kontribusi tersebut belum pernah dihitung secara ekonomi, sama halnya dengan kontribusi dalam rumah tangga pada perhitungan GNP dan PDB.
Perdagangan internasional telah menjadi kegiatan ekonomi global yang menjadi perhatian (interest) semua negara di dunia. Trend yang berkembang adalah menuju perdagangan bebas, sebagai realisasi dari kesepakatan GATT (General Agreement on Tarif and Trade) yang telah ditandatangani oleh negara anggotanya di Marakesh. Berbicara mengenai perdagangan internasional tidak membuat banyak orang bertanya tentang relevansinya dengan perempuan di pedesaan. Adanya budaya patriarki dan ideologi gender tersubordinasi membuat peran perempuan tidak tampak.
Sebagai tindak lanjut dari penerimaan dokumen akhir putaran Uruguay, GATT Treaty di Marakesh pada 15 April 1994, perdagangan dunia pasca GATT berada di bawah pengelolaan organisasi dagang dunia (World Trade Organization-WTO). Dalam WTO, GATT menjadi peraturan perundangan internal. Negara anggota harus mempunyai peraturan perundangan nasional sesuai dengan WTO. Secara garis besar GATT terdiri dari tiga bagian, yaitu (1) treaty tentang pertanian, (2) treaty tentang hak milik intelektual, (3) treaty tentang jasa-jasa perdagangan. Aspek-aspeknya mencakup tarif, peraturan non-tarif, produk-produk berdasar sumber daya alam, tekstil dan garmen, produk tropis, jasa perdagangan, peraturan terhadap pemberian subsidi.
Perdagangan yang disepakati adalah perdagangan yang transparan, tanpa proteksi. Bagi komoditi pertanian termasuk pangan, setiap negara termasuk yang sedang berkembang harus membuka pasar impor pangan dari negara maju. Subsidi langsung kepada petani dilarang, namun subsidi kepada eksportir diijinkan. Pada usaha tani kecil dimana manajemen usaha dan rumah tangga tidak dapat dipisahkan, tentu hal ini berdampak pada petani perempuan yang berperan ganda pada sektor pertanian dan peran gender rumah tangga.
Prinsip WTO tidak memasukkan aspek lingkungan, kesehatan, hak pekerja ataupun tujuan kebijaksanaan kemanusiaan, termasuk kepeduliannya terhadap masalah perempuan. WTO diramalkan menjadi lembaga internasional yang kuat, namun mandatnya terbelakang. Ketika dunia sudah memperhatiakan masalah lingkungan dan perempuan, WTO belum memperhitungkannya. Perempuan dan kepedulian masalah gender absen dari proses formulasi kebijakan GATT dan WTO.
Memasuki perdagangan bebas dengan persaingan global yang menjanjikan berbagai keuntungan tidaklah muda bagi negara berkembang termasuk Indonesia yang merupakan relatif produsen baru dan pendatang baru dalam perdagangan dunia. Perdagangan bebas yang menghapus barrier dan proteksi dapat memberikan berbagai dampak. Dengan tidak adanya pajak bagi barang impor yang masuk ke negara berkembang. Produksi dalam negeri yang tidak dilindungi pasti tidak mampu bersaing dengan barang impor yang berkualitas lebih bagus dan harganya lebih murah. Produksi dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan mati pelahan-lahan. Negara yang sedang berkembang tanpa disadari akan menjadi konsumen produk negara maju, dan tidak jarang perempuan dijadikan obyeknya. Pada akhirnya kesenjangan selalu terjadi. Negara berkembang tidak akan bisa mengejar ketertinggalannya terhadap negara maju.
Dalam era globalisasi, perempuan pedesaan juga pergi menjual tenaga ke luar negeri. Hal ini sejalan dengan SAPs dimana komoditi yang diekspor tidak hanya barang. Jasa pun diekspor, termasuk sumber daya manusia dalam sektor informal atomistik sebagai pembantu rumah tangga. Ketika kerja di sektor pertanian tidak memberikan peluang lagi, dengan keterbatasan pendidikan maka pilihan perempuan di pedesaan adalah memenuhi kebutuhan negara lain akan tenaga kerja domistik. Konstribusi ekspor Buruh Migran untuk mengurangi masalah pengangguran tidak dapat dipungkiri. Pada tingkat makro, sumbangan mereka pada devisi negara tentu sangat membantu. Sementara itu sumbangan di tingkat mikro baik pada keluarga maupun pada masyarakat jelas sangat bermakna. Namun kaum perempuan yang menjadi buruh migran tersebut harus menanggung beban finansial, fisik dan psikologis. Faktanya, ditemukan dalam keseluruhan proses dari tahap registrasi, pemberangkatan, di tempat kerja, dan ketika pulang kembali ke rumah mereka mengalami perlakuan perendahan, pelecehan seksual, tindakan kekerasan dan eksploitasi. Berbagai peraturan dalam rangka memproteksi mereka belum dilaksanakan, sementara perlindungan sosial belum menjangkau kelompok buruh migran. Akhirnya, kaum perempuan yang harus menanggung beban pembangunan ekonomi rumah tangga bahkan sebuah negara. Sedangkan pola yang digunakan negara dalam penyelesaian problem sosial misal; pengangguran selalu sama yaitu dengan pengiriman Buruh Migran Indonesia. Sehingga yang terjadi pemiskinan secara struktural kaum perempuan di pedesaan.
DALAM EKONOMI GLOBAL
Secara normatif, meskipun sudah banyak Negara yang tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, dan lebih 120 negara meratifikasi konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, marginalisasi perempuan masih banyak terjadi. Isu persamaan status perempuan masih merupakan persoalan dunia dan tetap menjadi topik pembicaraan pada Konferensi Dunia IV tentang peran perempuan dalam pembangunan di Beijing pada bulan September 1995. Karena berstatus lebih rendah dari laki-laki, perempuan dianggap inferior, seringkali eksistensinya terlupakan dan tidak diperhitungkan. Banyak perempuan dengan inisiatif sendiri telah berkerja dan berkontribusi pada pembangunan. Meskipun dasawarsa perempuan sudah dicanangkan PBB tahun 1979-1985, dan gerakan perempuan sudah mendunia, namun hingga saat ini isunya masih tergolong baru. Kebijakan tidak mudah dilaksanakan karena berbagai alasan seperti adaptasi budaya, kekhawatiran, ketidaktahuan, sinisme, serta pandangan rendah kebanyakan orang terhadap perempuan dan isunya.
Dalam program pembangunan sektoral, isu kesetaraan masih termarginalkan. Perempuan masih merupakan sumber daya manusia yang tidak tampak (invisible). Contohnya di sektor pertanian, terlepas dari keberadaan perempuan tani yang sejak dulu berperan di sektor ini dalam proyek maupun kegiatan rutin pertanian, mereka belum termasuk dalam daftar kelompok sasaran.
Kalau peran perempuan pedesaan dalam sektor yang secara tradisional sudah melibatkan mereka saja isunya belum tampak, apalagi yang berhubungan dengan globalisasi. Hubungan antara isu global yang makro dengan perempuan pedesaan yang mikro tentu jauh tak terlihat. Meski perempuan berperan dan berkontribusi dalam peningkatan ekspor non-migas baik pada produk industri manufaktur maupun produk pertanian, isu perempuan dibidang ekonomi belum terangkat, terlebih isu ekonomi yang berhubungan dengan globalisasi. Padahal baik langsung maupun tidak langsung, secara akut globalisasi akan melanda perempuan pedesaan .
Sebagai negara agraris, jumlah perempuan usia di atas 10 tahun dalam sektor pertanian luas yang berada di wilayah pedesaan mencapai 40 persen. Berbagai penelitian dalam sektor pertanian menunjukkkan bahwa peran perempuan pada kegiatan pertanian sangat substansial. Kesemuanya menyebut adanya pembagian kerja seksual dimana perempuan melakukan kerja selama proses produksi yang meliputi penanaman, penyiangan, pemeliharaan, panen, pasca panen, pemasaran, baik yang bersifat manajerial tenaga buruh, pada komoditi tanaman pangan ataupun tanaman industri yang diekspor. Beberapa pekerjaan malahan dianggap sebagai pekerjaan perempuan seperti halnya menanam bibit, menabur benih dan menyiang. Dalam proses budi-daya , nyaris tak ada benih jatuh ke bumi tanpa sentuhan tangan perempuan. Bahkan dalam pengairan, yang selama ini dianggap kerja laki-laki, perempuan ternyata ikut menentukan kapan pengairan dilakukan, banykanya kuantitas air, kedalaman air, frekuensi pengairan, termasuk “bagian kerja laki-laki”. Tanpa keterlibatan perempuan, proses produksi tak akan berlangsung, termasuk komoditi ekspor yang diperdagangkan secara internasional.
Industrialisasi ternyata membuka peluang bagi perempuan pedesaan. Sekarang, sumber pendapatan perempuan pedesaan tidak saja dari sektor pertanian yang secara tradisional mendominasi kerja penduduk pedesaan. Di sektor formal, mereka juga bekerja dalam industri manufaktur yang diekspor, disektor informal seperti industri rumah tangga, perdagangan dan jasa. Namun akhirnya perempuan pedesaan meninggalkan pola kehidupan tradisional di pedesaan karena kegiatan ekonomi pedesaan dianggap tidak lagi mampu memenuhi harapan-harapan mereka. Mereka tidak hanya bekerja di kota, bahkan juga ke luar negeri, ke negara lain yang belum pernah dikenalnya baik adat, budaya dan bahasanya berbeda jauh. Inipun tidak terbatas pada mereka yang belum menikah. Yang berkeluarga juga berimigrasi ke luar negeri sebagai tenaga kontrakan pembantu rumah tangga, meninggalkan keluarganya di tanah air. Teori migrasi dan ideologi gender yang meramal bahwa perempuan hanya bekerja tak jauh dari tempat tinggalnya, ternyata tidak relevan. Kontribusi mereka tidak hanya pada rumah tangganya sendiri, tetapi juga dalam pembangunan fisik, pencari devisa, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial negara tempat mereka bekerja karena perempuan majikannya menjadi bekerja, bahkan membebaskan kewajiban pemerintah negara tersebut dari biaya sosial seperti pemeliharaan anak. Sebagai anggota masyarakat perempuan terlibat dalam kerja sosial yang tidak dibayar, misalnya dalam posyandu. Besarnya kontribusi tersebut belum pernah dihitung secara ekonomi, sama halnya dengan kontribusi dalam rumah tangga pada perhitungan GNP dan PDB.
Perdagangan internasional telah menjadi kegiatan ekonomi global yang menjadi perhatian (interest) semua negara di dunia. Trend yang berkembang adalah menuju perdagangan bebas, sebagai realisasi dari kesepakatan GATT (General Agreement on Tarif and Trade) yang telah ditandatangani oleh negara anggotanya di Marakesh. Berbicara mengenai perdagangan internasional tidak membuat banyak orang bertanya tentang relevansinya dengan perempuan di pedesaan. Adanya budaya patriarki dan ideologi gender tersubordinasi membuat peran perempuan tidak tampak.
Sebagai tindak lanjut dari penerimaan dokumen akhir putaran Uruguay, GATT Treaty di Marakesh pada 15 April 1994, perdagangan dunia pasca GATT berada di bawah pengelolaan organisasi dagang dunia (World Trade Organization-WTO). Dalam WTO, GATT menjadi peraturan perundangan internal. Negara anggota harus mempunyai peraturan perundangan nasional sesuai dengan WTO. Secara garis besar GATT terdiri dari tiga bagian, yaitu (1) treaty tentang pertanian, (2) treaty tentang hak milik intelektual, (3) treaty tentang jasa-jasa perdagangan. Aspek-aspeknya mencakup tarif, peraturan non-tarif, produk-produk berdasar sumber daya alam, tekstil dan garmen, produk tropis, jasa perdagangan, peraturan terhadap pemberian subsidi.
Perdagangan yang disepakati adalah perdagangan yang transparan, tanpa proteksi. Bagi komoditi pertanian termasuk pangan, setiap negara termasuk yang sedang berkembang harus membuka pasar impor pangan dari negara maju. Subsidi langsung kepada petani dilarang, namun subsidi kepada eksportir diijinkan. Pada usaha tani kecil dimana manajemen usaha dan rumah tangga tidak dapat dipisahkan, tentu hal ini berdampak pada petani perempuan yang berperan ganda pada sektor pertanian dan peran gender rumah tangga.
Prinsip WTO tidak memasukkan aspek lingkungan, kesehatan, hak pekerja ataupun tujuan kebijaksanaan kemanusiaan, termasuk kepeduliannya terhadap masalah perempuan. WTO diramalkan menjadi lembaga internasional yang kuat, namun mandatnya terbelakang. Ketika dunia sudah memperhatiakan masalah lingkungan dan perempuan, WTO belum memperhitungkannya. Perempuan dan kepedulian masalah gender absen dari proses formulasi kebijakan GATT dan WTO.
Memasuki perdagangan bebas dengan persaingan global yang menjanjikan berbagai keuntungan tidaklah muda bagi negara berkembang termasuk Indonesia yang merupakan relatif produsen baru dan pendatang baru dalam perdagangan dunia. Perdagangan bebas yang menghapus barrier dan proteksi dapat memberikan berbagai dampak. Dengan tidak adanya pajak bagi barang impor yang masuk ke negara berkembang. Produksi dalam negeri yang tidak dilindungi pasti tidak mampu bersaing dengan barang impor yang berkualitas lebih bagus dan harganya lebih murah. Produksi dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan mati pelahan-lahan. Negara yang sedang berkembang tanpa disadari akan menjadi konsumen produk negara maju, dan tidak jarang perempuan dijadikan obyeknya. Pada akhirnya kesenjangan selalu terjadi. Negara berkembang tidak akan bisa mengejar ketertinggalannya terhadap negara maju.
Dalam era globalisasi, perempuan pedesaan juga pergi menjual tenaga ke luar negeri. Hal ini sejalan dengan SAPs dimana komoditi yang diekspor tidak hanya barang. Jasa pun diekspor, termasuk sumber daya manusia dalam sektor informal atomistik sebagai pembantu rumah tangga. Ketika kerja di sektor pertanian tidak memberikan peluang lagi, dengan keterbatasan pendidikan maka pilihan perempuan di pedesaan adalah memenuhi kebutuhan negara lain akan tenaga kerja domistik. Konstribusi ekspor Buruh Migran untuk mengurangi masalah pengangguran tidak dapat dipungkiri. Pada tingkat makro, sumbangan mereka pada devisi negara tentu sangat membantu. Sementara itu sumbangan di tingkat mikro baik pada keluarga maupun pada masyarakat jelas sangat bermakna. Namun kaum perempuan yang menjadi buruh migran tersebut harus menanggung beban finansial, fisik dan psikologis. Faktanya, ditemukan dalam keseluruhan proses dari tahap registrasi, pemberangkatan, di tempat kerja, dan ketika pulang kembali ke rumah mereka mengalami perlakuan perendahan, pelecehan seksual, tindakan kekerasan dan eksploitasi. Berbagai peraturan dalam rangka memproteksi mereka belum dilaksanakan, sementara perlindungan sosial belum menjangkau kelompok buruh migran. Akhirnya, kaum perempuan yang harus menanggung beban pembangunan ekonomi rumah tangga bahkan sebuah negara. Sedangkan pola yang digunakan negara dalam penyelesaian problem sosial misal; pengangguran selalu sama yaitu dengan pengiriman Buruh Migran Indonesia. Sehingga yang terjadi pemiskinan secara struktural kaum perempuan di pedesaan.
Penegakan Hak Konstitusional Perempuan
A.Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara
Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Demikian pula hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu materi pokok yang diatur dalam setiap undang-undang dasar sesuai dengan paham konstitusi negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (the citizen’s rights). Namun, karena hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga juga telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau “constitutional rights”.
Namun tetap harus dipahami bahwa tidak semua “constitutional rights” identik dengan “human rights”. Terdapat hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia (human rights). Misalnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah “the citizen’s constitutional rights”, tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu, tidak semua “the citizen’s rights” adalah “the human rights”, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua “the human rights” juga adalah sekaligus merupakan “the citizen’s rights”.
Di negara lain, pembedaan semacam ini juga biasa dilakukan. Di Amerika Serikat, misalnya, biasa dibedakan antara “the people’s rights” versus “the citrizen’s rights”. Umpamanya diajukan pertanyaan, “Are you one of the People of the United States as contemplated by the U.S. Constitution Preambule? Or, are you one of the citizens of the United States as defined in the U.S. Constitution 14th Amendment?”. “If you are one the People of the United States, then all ten amendments are available to you. You have natural rights. If you are a citizen of the United States, then you have civil rights (properly called civil privilages)”. “Civil privileges” itu tidak dimiliki oleh penduduk Amerika Serikat yang bukan warga negara Amerika Serikat.
Pengertian-pengertian mengenai hak warga negara juga harus dibedakan pula antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal rights) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rights” yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights).
B. Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
UUD 1945 sebelum diadakan perubahan tidak mencantumkan adanya jaminan hak asasi manusia secara jelas kepada warga negara Indonesia. Kalaupun dapat dianggap bahwa UUD 1945 juga mengandung beberapa aspek ide tentang HAM, maka yang dirumuskan dalam UUD 1945 sangatlah sumir sifatnya . Dengan disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 pada 2000, materi baru ketentuan dasar tentang hak asasi manusia itu dalam UUD 1945 dimuat dalam Pasal 28A ayat (1) sampai dengan Pasal 28J ayat (2).
Selain itu, dalam rumusan UUD 1945 pasca perubahan, terdapat pula pasal-pasal selain Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J yang juga memuat ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia. Di samping Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J tersebut, ketentuan yang dapat dikaitkan dengan hak asasi manusia terdapat pula dalam Pasal 29 ayat (2), yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal inilah yang sebenarnya paling memenuhi syarat untuk disebut sebagai pasal hak asasi manusia yang diwarisi dari naskah asli UUD 1945. Sedangkan ketentuan lainnya, seperti Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) bukanlah ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia dalam arti yang sebenarnya, melainkan hanya berkaitan dengan pengertian hak warga negara.
Ketentuan-ketentuan UUD 1945 tersebut di atas, jika dirinci butir demi butir, dapat mencakup prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
1) Setiap orang berhak untuk hidup;
2) Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya;
3) Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah;
4) Setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang;
6) Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
7) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
8) Setiap orang berhak mendapat pendidikan, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
9) Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
10) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
11) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
12) Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
13) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
14) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
15) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
16) Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran;
17) Setiap orang bebas memilih pekerjaan;
18) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan;
19) Setiap orang berhak memilih tempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak kembali lagi ke negara;
20) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
21) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat (freedom of association) ;
22) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul (freedom of peaceful assembly);
23) Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression);
24) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
25) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
26) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya;
27) Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
28) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat martabat manusia;
29) Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain;
30) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin;
31) Setiap orang berhak bertempat tinggal (yang baik dan sehat);
32) Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
33) Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
34) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
35) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
36) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;
37) Setiap orang berhak untuk hidup;
38) Setiap orang berhak untuk tidak disiksa;
39) Setiap orang berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
40) Setiap berhak atas kebebasan beragama;
41) Setiap orang berhak untuk tidak diperbudak;
42) Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
43) Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
44) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun;
45) Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Berbagai ketentuan yang telah dituangkan dalam rumusan UUD 1945 itu merupakan substansi yang berasal dari rumusan Ketetapan No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya menjelma menjadi materi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, untuk memahami substansi yang diatur itu dalam UUD 1945, kedua instrumen yang terkait ini, yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 perlu dipelajari juga dengan seksama. Selain itu, secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia berasal dari konvensi-konvensi internasional, dan deklarasi universal hak asasi manusia, serta berbagai instrumen hukum Internasional lainnya.
Menjadi Warga Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. UUD 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap individu Warga Negara Indonesia. Bahkan, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap Warga Negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam UUD 1945.
Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi Warga Negara atau setidaknya bagi Warga Negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu khusus bagi Warga Negara Indonesia. Artinya, negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia. Hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional Warga Negara adalah:
a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia saja. Misalnya, (i) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap Warga Negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; (ii) Pasal 27 ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (iii) Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”; (iv) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”; (v) Pasal 31 ayat (1) menentukan, “Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan”; Ketentuan-ketentuan tersebut khusus berlaku bagi Warga Negara Indonesia, bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia;
b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga Negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, (i) Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu; (ii) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Meskipun ketentuan ini bersifat universal, tetapi dalam implementasinya, orang berkewarganegaraan asing dan Warga Negara Indonesia tidak mungkin dipersamakan haknya. Orang asing tidak berhak ikut campur dalam urusan dalam negeri Indonesia, misalnya, secara bebas menyatakan pendapat yang dapat menimbulkan ketegangan sosial tertentu. Demikian pula orang warga negara asing tidak berhak mendirikan partai politik di Indonesia untuk tujuan mempengaruhi kebijakan politik Indonesia. (iii) Pasal 28H ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Hal ini juga diutamakan bagi Warga Negara Indonesia, bukan bagi orang asing yang merupakan tanggungjawab negara asalnya sendiri untuk memberikan perlakuan khusus itu;
c. Hak Warga Negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan (elected officials), seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak Warga Negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu (appointed officials), seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
Setiap jabatan (office, ambt, functie) mengandung hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang yang bersifat melekat dan yang pelaksanaan atau perwujudannya terkait erat dengan pejabatnya masing-masing (official, ambtsdrager, fungsionaris) sebagai subyek yang menjalankan jabatan tersebut. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3). Pasal 27 ayat (1) menentukan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28D ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menduduki jabatan-jabatan kenegaraan dan pemerintahan Republik Indonesia seperti yang dimaksud di atas. Penekanan status sebagai warga negara ini penting untuk menjamin bahwa jabatan-jabatan tersebut tidak akan diisi oleh orang-orang yang bukan warga negara Indonesia. Dalam hal warga negara Indonesia dimaksud telah menduduki jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud di atas, maka hak dan kewajibannya sebagai manusia dan sebagai warga negara terkait erat dengan tugas dan kewenangan jabatan yang dipegangnya. Kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang dibatasi oleh status seseorang sebagai warga negara, dan kebebasan setiap warga negara dibatasi pula oleh jabatan kenegaraan yang dipegang oleh warga negara yang bersangkutan. Karena itu, setiap warga negara yang memegang jabatan kenegaraan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditentukan berdasarkan tugas dan kewenangan jabatannya masing-masing;
Hak untuk melakukan upaya hukum dalam melawan atau menggugat keputusan-keputusan negara yang dinilai merugikan hak konstitusional Warga Negara yang bersangkutan. Upaya hukum dimaksud dapat dilakukan (i) terhadap keputusan administrasi negara (beschikkingsdaad van de administratie), (ii) terhadap ketentuan pengaturan (regelensdaad van staat orgaan), baik materiil maupun formil, dengan cara melakukan substantive judicial review (materiile toetsing) atau procedural judicial review (formele toestsing), atau pun (iii) terhadap putusan hakim (vonnis) dengan cara mengajukannya ke lembaga pengadilan yang lebih tinggi, yaitu tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali . Misalnya, Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa perorangan Warga Negara Indonesia dapat menjadi pemohon perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu dalam hal yang bersangkutan menganggap bahwa hak (dan/atau kewenangan) konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya sesuatu undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
C. Hak Konstitusional Perempuan Di Dalam Hukum Nasional dan Internasional
Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa “setiap orang”, “segala warga negara”, “tiap-tiap warga negara”, atau ‘setiap warga negara”, yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dengan demikian, jika terdapat ketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dan dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu setiap perempuan Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sama dengan Warga Negara Indonesia yang laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan karena statusnya sebagai perempuan, ataupun atas dasar perbedaan lainnya. Semua hak konstitusional yang telah diuraikan sebelumnya merupakan hak konstitusional setiap perempuan Warga Negara Indonesia.
Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses perlindungan dan pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Perbedaan kemampuan tersebut bukan atas kehendak sendiri kelompok tertentu, tetapi karena struktur sosial yang berkembang cenderung meminggirkannya. Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang dilakukan tanpa memperhatikan adanya perbedaan tersebut, dengan sendirinya akan mempertahankan bahkan memperjauh perbedaan tersebut. Agar setiap warga negara memiliki kemampuan yang sama dan dapat memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang sama pula, diperlukan perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu. Hanya dengan perlakuan khusus tersebut, dapat dicapai persamaan perlakuan dalam perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, UUD 1945 menjamin perlakuan khusus tersebut sebagai hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Pasal 28H Ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Salah satu kelompok warga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus adalah perempuan. Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya karena perbedaan dan pembedaan yang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis.Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan.
Pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan juga telah diakui secara internasional. Bahkan hal itu diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW). Penghapusan diskriminasi melalui pemajuan perempuan menuju kesetaraan jender bahkan dirumuskan sebagai kebutuhan dasar pemajuan hak asasi manusia dalam Millenium Development Goals (MDGs). Hal itu diwujudkan dalam delapan area upaya pencapaian MDGs yang diantaranya adalah; mempromosikan kesetaraan jender dan meningkatkan keberdayaan perempuan, dan meningkatkan kesehatan ibu. Rumusan tersebut didasari oleh kenyataan bahwa perempuan mewakili setengah dari jumlah penduduk dunia serta sekitar 70% penduduk miskin dunia adalah perempuan.
Pada tingkat nasional upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan gender telah dilakukan walaupun pada tingkat pelaksanaan masih membutuhkan kerja keras dan perhatian serius. CEDAW telah diratifikasi sejak 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 . Upaya memberikan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan jender juga telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik berupa prinsip-prinsip umum , maupun dengan menentukan kuota tertentu . Bahkan, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan yang sering menjadi korban kekerasan, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
D. Studi Kasus Pelanggaran Hak Konstitusional Perempuan di Papua
Konflik selalu punya arti dan dampak tersendiri bagi perempuan. Mereka kerap menjadi target kekerasan dengan pola berbeda. Bentuk penyasaran terhadap perempuan, sebagai target penaklukan, secara simbolik untuk menjatuhkan mental lawan, maupun berbagai bentuk kekerasan yang berulang, sistemik dan sistematis.
Pemantauan terkait kekerasan dan pelanggaran HAM yang pernah dilakukan Komnas Perempuan terjadi di berbagai konteks konflik di berbagai wilayah di Indonesia seperti Aceh, Timor Leste, Ambon, Poso, Mei 1998, Peristiwa 65, dan konflik agama terkait Ahmadiyah menemukan bahwa pola – pola kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun waktu 45 tahun (1965 s/d 2010) terus berulang dan hanya berbeda konteks, gradasi, kuantitas maupun kualitas.
Beberapa temuan yang disimpulkan oleh Komnas Perempuan terkait pelanggaran HAM di Papua terhadap kaum perempuan perlu dikemukakan terlebih dahulu sebagai titik awal kelanjutan pelanggaran hak konstitusionalnya. Kekerasan dan eksploitasi seksual sebagai alat perang dan simbol penaklukan sangat berbasis pada kebutuhan perempuan, baik berupa kekerasan seksual seperti tubuh perempuan sebagai alat teror, perkosaan, eksploitasi seksual maupun perbudakan seksual. Penyerangan terhadap tubuh perempuan dari komunitas lawan dianggap sebagai bagian dari penundukan dan penghancuran psikososial komunitas lawan. Hal ini terkait erat dengan pandangan masyarakata yang memandang simbol kemurnian / kesucian komunitas yang dibebankan kepada perempuan. Penghancuran martabat perempuan merupakan penghancuran pada komunitas dan penghancuran mother of life. Berdasarkan dokumentasi dalam laporan Stop Sudah , para pelaku yang teridentifikasi adalah kelompok musuh / berseberangan, orang yang tak dikenal maupun aparat keamanan yang bertugas melakukan operasi keamanan di wilayah – wilayah yang dianggap sebagai basis OPM.
Perempuan Papua berada di tengah tarikan peran – peran yang dilematis, apalagi dalam situasi konflik. Sebagai anggota keluarga (isteri, anak perempuan, saudara perempuan) dari pihak yang dianggap musuh atau pemberontak menjadi sasaran penyiksaan termasuk penyiksaan seksual dengan tujuan mendapatkan informasi keberadaan musuh, sebagai hukuman karena dianggap mendukung musuh / pemberontak dan sekaligus sebagai bentuk intimidasi kepada pihak musuh / pemberontak. Perempuan sebagai anggota komunitas musuh / kelompok yang berseberangan juga menjadi target kekerasan : pembunuhan, penyiksaan termasuk penyiksaan seksual, perkosaan, penelanjangan paksan maupun pelecehan seksual. Hal ini dilakukan sebagai bentuk intimidasi dan memberikan efek jera kepada musuh, bukti penaklukan, bentuk hukuman dan juga untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan kelompok musuh.
Perempuan muda/remaja menjadi target utama paling rentan, selain melalui bentuk – bentuk di atas, di beberapa wilayah konflik potensial digunakan oleh komunitas maupun keluarganya sebagai penyelamat mereka karena ketidakberdayaan menghadapi ancaman keamanan. Misalnya pembiaran berrelasi dengan aparat atau pihak lawan untuk alasan keamanan, atau tonggak pencari nafkah ketika sumberdaya ekonomi sudah tidak ada yang bisa diandalkan. Selain itu, kelompok perempuan pembela HAM juga sering menjadi sasaran dalam situasi konflik maupun post konflik, baik stigmatissasi berbagai isu moralitas, dianggap menyalahi kelaziman sosial karena pilihan kehidupan pribadinya, tuduhan mata – mata atau separatis, hingga ancaman teror mental dan fisik, bahkan penghilangan nyawa.
Berbagai temuan di atas sangat mungkin disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut :
1. Pendekatan keamanan oleh negara yang mengedepankan kekerasan untuk melumpuhkan lawan, tanpa ada sanksi yang serius bagi pelaku pelanggaran HAM, termasuk pelakuk kekerasan terhadap perempuan. Pendekatan keamanan ini mendominasi masa – masa awal sejarah Papua menjadi bagian dari Indonesia dan terus berlangsung sampai sekarang. Operasi pencarian OPM menjadi alasan yang membenarkan segala cara baik operasi militer maupun polisi. Secara khusus, perempuan menjadi rentan terhadap kekerasan seksual pada saat para istri digunakan sebagai umpan untuk mencari OPM. Tidak adanya sanksi terhadap aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap perempuan memperkuat siklus impunitas.
2. Diskriminasi terhadap perempuan dalam adat dan budaya di Papua mengakibatkan pembiaran kekerasan terhadap perempuan. Perubahan struktur budaya masyarakat asli Papua mengalami pergeseran yang dahsyat dalam waktu yang relatif pendek. Hal paling sederhana adalah kedudukan perempuan dalam lembaga adat yang masih timpang, dimana perempuan tidak mendapatkan kesempatan untuk mengambil keputusan secara penuh dalam berbagai lembaga adat terkait persoalan – persoalan mendasar yang justru harus melibatkan peran perempuan di dalamnya seperti masalah keluarga dan anak.
3. Konflik sumber daya alam, konflik politik, dan perebutan kekuasaan dari tingkat lokal sampai dengan nasional, menumbuhkan situasi dimana kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan negara maupun kekerasan dalam keluarga semakin meningkat. Kekayaan alam Papua merupakan sumber konflik yang sangat rentan dalam perebutan kedaulatan politik serta kepentingan lokal, nasional, dan internasional. Berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah – wilayah pertambangan, perkebunan kelapa sawit, pertukaran kayu gaharu, industri ikan, dan lokalisasi serta industri hiburan di kota – kota dan daerah – daerah eksploitasi sumber daya alam.
4. Tidak adanya respon dan kemauan politik yang serius dari pihak Pemerintah untuk mengatasi konflik di Papua secara umum, atau masalah kekerasan terhadap perempuan secara khusus. Kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya mengkristalkan persoalan pengabaian terhadap kekerasan yang terjadi di Papua khususnya perempuan. Proses yang terjadi di tingkat lanjut hanyalah sampai pada proses investigasi meskipun telah ada aturan nasional yang mengatur secara tegas. Impunitas dan pembiaran kekerasan dalam keluarga berimbas pada kekerasan negara, dan sebaliknya.
5. Trauma dan ketidakberdayaan berlapis yang tumpang tindih tidak tertangani sehingga menimbulkan siklus viktimisasi. Penderitaan mental, ketakutan, rasa tidak berdaya, tidak percaya diri, depresi dan stres yang berkepanjangan telah dialami oleh perempuan dan anak – anak perempuan pada masa operasi keamanan, pada saat pecah kekerasan antar suku, maupun dalam situasi di mana terjadi kekerasan dalam keluarga. Akibat trauma yang berlapis ini, perempuan mengalami tekanan psiko-sosial yang membuatnya semakin kesulitan dari segi keberdayaan ekonomi, akses pada pendidikan dan informasi, dan semakin sulit mengambil keputusan – keputusan untuk dirinya sendiri.
E. Studi Kasus Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan Pengungsi Aceh, Nias, Yogyakarta, dan Porong Sidoarjo (Laporan Bersama Komnas Perempuan 2007) .
Tsunami Aceh Desember 2004, gempa Nias Maret 2005, gempa Yogyakarta Mei 2006, dan lumpur Porong-Sidoarjo Mei 2006 menyisakan berbagai kisah pelanggaran terhadap hak konstitusional perempuan terkait dengan pengungsi – pengungsi yang menyelamatkan diri dari kondisi alam ini. Diskriminasi terutama terjadi terhadap perempuan tua, janda, dan perempuan yang berstatus bukan istri pertama. Rasa aman dan nyaman perempuan untuk beraktivitas dan bepergian sendiri juga menjadi perhatian besar ketika terjadi pelanggaran. Bagi perempuan muda, rasa aman terkait dengan kondisi infrastruktur seperti kualitas barak, lokasi MCK dan fasilitas penerangan. Kondisi kemiskinan dan tidak adanya penegakan hukum terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan juga ikut meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan.
Di Aceh dan Nias, ditemukan masalah – masalah sebagai berikut :
1. Tidak adanya bantuan untuk ibu hamil dan melahirkan.
2. Air bersih sulit diperoleh di Barak Lhong Raya
3. Bantuan pokok sudah hampir tidak ada sementara pengungsi masih bertahan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka akibat hilangnya mata pencaharian pasca tsunami.
4. Kondisi kamar barak yang papannya rapuh, dinding berlubang, dan tidak tertutup sampai ke atas serta kondisi MCK yang tidak tertutup menyebabkan perempuan merasa tidak aman setiap kali menggunakan fasilitas tersebut terutama bila sendirian.
5. Kecuali di Barak Musa, perempuan pengungsi di Barak Lhong Raya dan Alue Naga hampir tidak pernah memiliki akses untuk terlibat dalam perumusan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di tempat pengungsian mereka.
6. Bantuan sembako dan keuangan diputus oleh WFP dan Pemerintah pada akhir Desember 2006.
7. Kasus – kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi sejak November 2006 – Februari 2007 di Nias.
8. Kasus trafficking pada sepanjang 2006 – 2007 yang tercatat lebih dari 60 kasus berdasarkan penelitian PKPA.
Di Yogyakarta dan Porong Sidoarjo ditemukan masalah – masalah pengungsi sebagai berikut :
1. Bantuan hidup diterima hanya pada awal bencana, selanjutnya berusaha sendiri.
2. Akses pada layanan dasar seperti MCK tidak terpenuhi secara merata, bahkan pada keluarga miskin tidak tersentuh sama sekali.
3. Pengambilan keputusan hanya diambil oleh para perangkat desa yang didominasi oleh laki – laki.
4. Diskriminasi hasil – hasil keputusan yang diambil di dalam rapat – rapat karena anggapan perempuan tidak layak untuk ditampilkan.
5. Tidak ada layanan pendidikan untuk perempuan dan anak – anak di lokasi pengungsian.
6. Tidak tersedia layanan pengembangan ekonomi sebagai usaha di tempat pengungsian sebagai pengganti pekerjaan yang telah ditinggalkan semasa pengungsian.
7. Diskriminasi terhadap perempuan pada akses terhadap layanan – layanan tertentu seperti layanan dasar, kegiatan di pengungsian, informasi, terutama untuk mereka yang perkawinannya tidak jelas.
Beberapa kasus pelanggaran HAM dan diskriminasi terhadap kaum perempuan ini sangat terkait dengan status dan konstruksi sosial yang dibangun oleh masyarakat terhadap perempuan itu sendiri. Selain itu, penanganan yang tidak efektif dalam kasus pengungsian akibat bencana alam ini erat kaitannya dengan upaya pelepasan tanggung jawab perusahaan dan pemerintah serta beberapa pihak terkait dalam permasalahan kejahatan lingkungan maupun pengelolaan keuangan penanganan korban bencana. Tanggung jawab seharusnya tidak hanya berada di tangan perusahaan ataupun pihak – pihak luar, tetapi juga di pihak pemerintah sebagai pengurus negara yang telah memberikan izin bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi di wilayah bencana (Porong Sidoarjo), ataupun kepada pihak luar untuk ikut campur dalam masalah kepengungsian (Aceh, Nias, Yogyakarta). Dalam penanganan, kedua belah pihak ini terkesan saling melempar tanggung jawab, dan masayarakat pengungsi kena dampak pelemparan tanggung jawab ini.
Dalam kondisi yang sangat sulit, perempuan mempunyai kekuatan untuk mengenlola masalah yang dihadapi, berbeda dari prasangka umum, perempuan tidak bersikap emosional dalam menghadapi kondisi yang ada. Perempuan banyak berpikir tentang persoalan yang sering dilupakan oleh kaum laki – laki misalnya untuk menghadapi anak – anaknya yang masih kecil, belum paham kondisi sesungguhnya, dan mengalami trauma. Dalam menghadapi kesulitan ekonommi akibat kehilangan segalanya, perempuan masih mempunyai kekuatan untuk menginisiasi usaha ekonomi untuk menambah ekonomi keluarga, mengupayakan sendiri informasi yang mereka butuhkan, dan memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.
F. Tantangan dan Upaya Penegakan Hak Konstitusional Perempuan
Tantangan penegakan hak konstitusional warga negara dengan sendirinya juga merupakan tantangan bagi penegakan hak konstitusional perempuan. Di sisi lain, karena perbedaan yang ada dalam masyarakat, tantangan penegakan hak konstitusional bagi perempuan tentunya lebih berat dan memerlukan perlakuan-perlakuan khusus. Penegakan hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 tentu harus melibatkan semua komponen bangsa, baik lembaga dan pejabat negara maupun warga negara, baik perempuan maupun laki-laki. Ketentuan konstitusional tersebut diwujudkan melalui seperangkat aturan hukum dan kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Oleh karena itu upaya penegakan hak konstitusional harus dilakukan baik dari sisi aturan, struktur, maupun dari sisi budaya.
Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perermpuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan jender, tentu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan, atau paling tidak belum sensitif jender. Apalagi hingga saat ini masih banyak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Untuk itu upaya identifikasi dan inventarisasi harus dilakukan yang diikuti dengan penataan dan penyesuaian berdasarkan UUD 1945 pasca perubahan. Hal itu dapat dilakukan dengan mendorong dilakukannya legislatif review kepada pembentuk undang-undang atau melalui mekanisme judicial review. Terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi, setiap perempuan Warga Negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang, atau tidak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, tentu dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi.
Selain dari sisi substansi aturan hukum, tantangan yang dihadapi adalah dari struktur penegakan hukum dan konstitusi. Untuk mencapai perimbangan keanggotaan DPR dan DPRD misalnya, tidak cukup dengan menentukan kuota calon perempuan sebanyak 30% yang diajukan oleh setiap partai politik. Ketentuan tentang kuota itu tentu harus menjamin bahwa tingkat keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin besar. Padahal, saat ini jumlah anggota DPR perempuan baru 11 persen, di DPD 21%. Bahkan jumlah pegawai negeri sipil eselon I yang perempuan hanya 12,8%. Untuk itu, perlu dirumuskan mekanisme yang dapat menjamin keterwakilan perempuan di sektor publik semakin meningkat di masa mendatang.
Tantangan di bidang struktur penegak hukum juga diperlukan misalnya terkait dengan proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai korban atau saksi, perempuan memerlukan kondisi tertentu untuk dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan. Untuk itu proses perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan perlu memperhatikan kondisi tertentu yang dialami perempuan. Misalnya saat dilakukan penyidikan, perempuan korban kekerasan tentu membutuhkan ruang tersendiri, apalagi jika kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual yang tidak semua perempuan mampu menyampaikannya secara terbuka. Demikian pula terkait dengan persidangan yang membutuhkan jaminan keamanan baik fisik maupun psikis.
Yang tidak kalah pentingnya dalam upaya menegakan hak konstitusional perempuan, adalah menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi terutama yang terkait dengan hak konstitusional perempuan. Hal ini semakin penting karena kendala yang dihadapi selama ini memiliki akar budaya dalam masyarakat Indonesia. Akar budaya tersebut melahirkan dua hambatan, pertama, adalah dari sisi perempuan itu sendiri; dan kedua, dari masyarakat secara umum. Walaupun telah terdapat ketentuan yang mengharuskan mempertimbangkan prinsip kesetaraan jender dalam pimpinan partai politik misalnya, namun hal itu sulit dipenuhi salah satunya karena sedikitnya perempuan yang aktif di dunia politik. Demikian pula dengan pemenuhan kuota 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD oleh partai politik. Sebaliknya, sering pula terjadi, seorang perempuan yang layak dipilih atau diangkat untuk jabatan tertentu, namun tidak dipilih atau diangkat karena dinilai perempuan mempunyai kelemahan tertentu dibanding laki-laki.
Hal itu menunjukkan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan hak konstitusional perempuan tidak cukup untuk memastikan tegaknya hak konstitusional tersebut. Peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan adanya penegakan hukum yang sensitif jender serta yang tidak kalah pentinganya adalah perubahan budaya yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Untuk mengubah nilai budaya tertentu bukanlah hal yang mudah, bahkan tidak dapat dilakukan dengan paksaan hukum. Cara yang lebih tepat adalah dengan merevitalisasi nilai budaya setempat merefleksikan pengakuan terhadap hak-hak perempuan sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
--------------------------. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
--------------------------. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: BIP Gramedia, 2006.
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Asshiddiqie, Jimly, Hak Konstitusional Perempuan Dan Tantangan Penegakannya, Jakarta, 27 Nopember 2007, didownload dari www.jimly.com
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Baehr, Peter and Pieter van Dijk dkk. (eds). Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Chemerinsky, Erwin. Constitutional Law: Principles and Policies New York: Aspen Law and Business, 1997.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Kelompok Kerja Pendokumentasian Kekerasan dan Pelanggaran HAM Perempuan Papua, “STOP SUDAH”, 2009-2010.
Laporan Bersama Komnas Perempuan Kondisi Pemenuhan HAM Perempuan Pengungsi Aceh, Nias, Jogjakarta, Porong, “Perempuan Pengungsi: Bertahan Dan Berjuang Dalam Keterbatasan”, 2007
Senate Document 99-16, “The Constitution of the United States of America, Analysis and Interpretation”. http://www.chrononhotonthologos.com/lawnotes/ pvcright.htm.
Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Demikian pula hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu materi pokok yang diatur dalam setiap undang-undang dasar sesuai dengan paham konstitusi negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (the citizen’s rights). Namun, karena hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga juga telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau “constitutional rights”.
Namun tetap harus dipahami bahwa tidak semua “constitutional rights” identik dengan “human rights”. Terdapat hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia (human rights). Misalnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah “the citizen’s constitutional rights”, tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu, tidak semua “the citizen’s rights” adalah “the human rights”, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua “the human rights” juga adalah sekaligus merupakan “the citizen’s rights”.
Di negara lain, pembedaan semacam ini juga biasa dilakukan. Di Amerika Serikat, misalnya, biasa dibedakan antara “the people’s rights” versus “the citrizen’s rights”. Umpamanya diajukan pertanyaan, “Are you one of the People of the United States as contemplated by the U.S. Constitution Preambule? Or, are you one of the citizens of the United States as defined in the U.S. Constitution 14th Amendment?”. “If you are one the People of the United States, then all ten amendments are available to you. You have natural rights. If you are a citizen of the United States, then you have civil rights (properly called civil privilages)”. “Civil privileges” itu tidak dimiliki oleh penduduk Amerika Serikat yang bukan warga negara Amerika Serikat.
Pengertian-pengertian mengenai hak warga negara juga harus dibedakan pula antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal rights) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rights” yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights).
B. Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
UUD 1945 sebelum diadakan perubahan tidak mencantumkan adanya jaminan hak asasi manusia secara jelas kepada warga negara Indonesia. Kalaupun dapat dianggap bahwa UUD 1945 juga mengandung beberapa aspek ide tentang HAM, maka yang dirumuskan dalam UUD 1945 sangatlah sumir sifatnya . Dengan disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 pada 2000, materi baru ketentuan dasar tentang hak asasi manusia itu dalam UUD 1945 dimuat dalam Pasal 28A ayat (1) sampai dengan Pasal 28J ayat (2).
Selain itu, dalam rumusan UUD 1945 pasca perubahan, terdapat pula pasal-pasal selain Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J yang juga memuat ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia. Di samping Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J tersebut, ketentuan yang dapat dikaitkan dengan hak asasi manusia terdapat pula dalam Pasal 29 ayat (2), yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal inilah yang sebenarnya paling memenuhi syarat untuk disebut sebagai pasal hak asasi manusia yang diwarisi dari naskah asli UUD 1945. Sedangkan ketentuan lainnya, seperti Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) bukanlah ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia dalam arti yang sebenarnya, melainkan hanya berkaitan dengan pengertian hak warga negara.
Ketentuan-ketentuan UUD 1945 tersebut di atas, jika dirinci butir demi butir, dapat mencakup prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
1) Setiap orang berhak untuk hidup;
2) Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya;
3) Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah;
4) Setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang;
6) Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
7) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
8) Setiap orang berhak mendapat pendidikan, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
9) Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
10) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
11) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
12) Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
13) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
14) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
15) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
16) Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran;
17) Setiap orang bebas memilih pekerjaan;
18) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan;
19) Setiap orang berhak memilih tempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak kembali lagi ke negara;
20) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
21) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat (freedom of association) ;
22) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul (freedom of peaceful assembly);
23) Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression);
24) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
25) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
26) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya;
27) Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
28) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat martabat manusia;
29) Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain;
30) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin;
31) Setiap orang berhak bertempat tinggal (yang baik dan sehat);
32) Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
33) Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
34) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
35) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
36) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;
37) Setiap orang berhak untuk hidup;
38) Setiap orang berhak untuk tidak disiksa;
39) Setiap orang berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
40) Setiap berhak atas kebebasan beragama;
41) Setiap orang berhak untuk tidak diperbudak;
42) Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
43) Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
44) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun;
45) Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Berbagai ketentuan yang telah dituangkan dalam rumusan UUD 1945 itu merupakan substansi yang berasal dari rumusan Ketetapan No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya menjelma menjadi materi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, untuk memahami substansi yang diatur itu dalam UUD 1945, kedua instrumen yang terkait ini, yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 perlu dipelajari juga dengan seksama. Selain itu, secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia berasal dari konvensi-konvensi internasional, dan deklarasi universal hak asasi manusia, serta berbagai instrumen hukum Internasional lainnya.
Menjadi Warga Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. UUD 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap individu Warga Negara Indonesia. Bahkan, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap Warga Negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam UUD 1945.
Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi Warga Negara atau setidaknya bagi Warga Negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu khusus bagi Warga Negara Indonesia. Artinya, negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia. Hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional Warga Negara adalah:
a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia saja. Misalnya, (i) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap Warga Negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; (ii) Pasal 27 ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (iii) Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”; (iv) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”; (v) Pasal 31 ayat (1) menentukan, “Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan”; Ketentuan-ketentuan tersebut khusus berlaku bagi Warga Negara Indonesia, bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia;
b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga Negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, (i) Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu; (ii) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Meskipun ketentuan ini bersifat universal, tetapi dalam implementasinya, orang berkewarganegaraan asing dan Warga Negara Indonesia tidak mungkin dipersamakan haknya. Orang asing tidak berhak ikut campur dalam urusan dalam negeri Indonesia, misalnya, secara bebas menyatakan pendapat yang dapat menimbulkan ketegangan sosial tertentu. Demikian pula orang warga negara asing tidak berhak mendirikan partai politik di Indonesia untuk tujuan mempengaruhi kebijakan politik Indonesia. (iii) Pasal 28H ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Hal ini juga diutamakan bagi Warga Negara Indonesia, bukan bagi orang asing yang merupakan tanggungjawab negara asalnya sendiri untuk memberikan perlakuan khusus itu;
c. Hak Warga Negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan (elected officials), seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak Warga Negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu (appointed officials), seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
Setiap jabatan (office, ambt, functie) mengandung hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang yang bersifat melekat dan yang pelaksanaan atau perwujudannya terkait erat dengan pejabatnya masing-masing (official, ambtsdrager, fungsionaris) sebagai subyek yang menjalankan jabatan tersebut. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3). Pasal 27 ayat (1) menentukan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28D ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menduduki jabatan-jabatan kenegaraan dan pemerintahan Republik Indonesia seperti yang dimaksud di atas. Penekanan status sebagai warga negara ini penting untuk menjamin bahwa jabatan-jabatan tersebut tidak akan diisi oleh orang-orang yang bukan warga negara Indonesia. Dalam hal warga negara Indonesia dimaksud telah menduduki jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud di atas, maka hak dan kewajibannya sebagai manusia dan sebagai warga negara terkait erat dengan tugas dan kewenangan jabatan yang dipegangnya. Kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang dibatasi oleh status seseorang sebagai warga negara, dan kebebasan setiap warga negara dibatasi pula oleh jabatan kenegaraan yang dipegang oleh warga negara yang bersangkutan. Karena itu, setiap warga negara yang memegang jabatan kenegaraan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditentukan berdasarkan tugas dan kewenangan jabatannya masing-masing;
Hak untuk melakukan upaya hukum dalam melawan atau menggugat keputusan-keputusan negara yang dinilai merugikan hak konstitusional Warga Negara yang bersangkutan. Upaya hukum dimaksud dapat dilakukan (i) terhadap keputusan administrasi negara (beschikkingsdaad van de administratie), (ii) terhadap ketentuan pengaturan (regelensdaad van staat orgaan), baik materiil maupun formil, dengan cara melakukan substantive judicial review (materiile toetsing) atau procedural judicial review (formele toestsing), atau pun (iii) terhadap putusan hakim (vonnis) dengan cara mengajukannya ke lembaga pengadilan yang lebih tinggi, yaitu tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali . Misalnya, Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa perorangan Warga Negara Indonesia dapat menjadi pemohon perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu dalam hal yang bersangkutan menganggap bahwa hak (dan/atau kewenangan) konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya sesuatu undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
C. Hak Konstitusional Perempuan Di Dalam Hukum Nasional dan Internasional
Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa “setiap orang”, “segala warga negara”, “tiap-tiap warga negara”, atau ‘setiap warga negara”, yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dengan demikian, jika terdapat ketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dan dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu setiap perempuan Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sama dengan Warga Negara Indonesia yang laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan karena statusnya sebagai perempuan, ataupun atas dasar perbedaan lainnya. Semua hak konstitusional yang telah diuraikan sebelumnya merupakan hak konstitusional setiap perempuan Warga Negara Indonesia.
Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses perlindungan dan pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Perbedaan kemampuan tersebut bukan atas kehendak sendiri kelompok tertentu, tetapi karena struktur sosial yang berkembang cenderung meminggirkannya. Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang dilakukan tanpa memperhatikan adanya perbedaan tersebut, dengan sendirinya akan mempertahankan bahkan memperjauh perbedaan tersebut. Agar setiap warga negara memiliki kemampuan yang sama dan dapat memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang sama pula, diperlukan perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu. Hanya dengan perlakuan khusus tersebut, dapat dicapai persamaan perlakuan dalam perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, UUD 1945 menjamin perlakuan khusus tersebut sebagai hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Pasal 28H Ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Salah satu kelompok warga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus adalah perempuan. Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya karena perbedaan dan pembedaan yang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis.Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan.
Pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan juga telah diakui secara internasional. Bahkan hal itu diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW). Penghapusan diskriminasi melalui pemajuan perempuan menuju kesetaraan jender bahkan dirumuskan sebagai kebutuhan dasar pemajuan hak asasi manusia dalam Millenium Development Goals (MDGs). Hal itu diwujudkan dalam delapan area upaya pencapaian MDGs yang diantaranya adalah; mempromosikan kesetaraan jender dan meningkatkan keberdayaan perempuan, dan meningkatkan kesehatan ibu. Rumusan tersebut didasari oleh kenyataan bahwa perempuan mewakili setengah dari jumlah penduduk dunia serta sekitar 70% penduduk miskin dunia adalah perempuan.
Pada tingkat nasional upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan gender telah dilakukan walaupun pada tingkat pelaksanaan masih membutuhkan kerja keras dan perhatian serius. CEDAW telah diratifikasi sejak 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 . Upaya memberikan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan jender juga telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik berupa prinsip-prinsip umum , maupun dengan menentukan kuota tertentu . Bahkan, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan yang sering menjadi korban kekerasan, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
D. Studi Kasus Pelanggaran Hak Konstitusional Perempuan di Papua
Konflik selalu punya arti dan dampak tersendiri bagi perempuan. Mereka kerap menjadi target kekerasan dengan pola berbeda. Bentuk penyasaran terhadap perempuan, sebagai target penaklukan, secara simbolik untuk menjatuhkan mental lawan, maupun berbagai bentuk kekerasan yang berulang, sistemik dan sistematis.
Pemantauan terkait kekerasan dan pelanggaran HAM yang pernah dilakukan Komnas Perempuan terjadi di berbagai konteks konflik di berbagai wilayah di Indonesia seperti Aceh, Timor Leste, Ambon, Poso, Mei 1998, Peristiwa 65, dan konflik agama terkait Ahmadiyah menemukan bahwa pola – pola kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun waktu 45 tahun (1965 s/d 2010) terus berulang dan hanya berbeda konteks, gradasi, kuantitas maupun kualitas.
Beberapa temuan yang disimpulkan oleh Komnas Perempuan terkait pelanggaran HAM di Papua terhadap kaum perempuan perlu dikemukakan terlebih dahulu sebagai titik awal kelanjutan pelanggaran hak konstitusionalnya. Kekerasan dan eksploitasi seksual sebagai alat perang dan simbol penaklukan sangat berbasis pada kebutuhan perempuan, baik berupa kekerasan seksual seperti tubuh perempuan sebagai alat teror, perkosaan, eksploitasi seksual maupun perbudakan seksual. Penyerangan terhadap tubuh perempuan dari komunitas lawan dianggap sebagai bagian dari penundukan dan penghancuran psikososial komunitas lawan. Hal ini terkait erat dengan pandangan masyarakata yang memandang simbol kemurnian / kesucian komunitas yang dibebankan kepada perempuan. Penghancuran martabat perempuan merupakan penghancuran pada komunitas dan penghancuran mother of life. Berdasarkan dokumentasi dalam laporan Stop Sudah , para pelaku yang teridentifikasi adalah kelompok musuh / berseberangan, orang yang tak dikenal maupun aparat keamanan yang bertugas melakukan operasi keamanan di wilayah – wilayah yang dianggap sebagai basis OPM.
Perempuan Papua berada di tengah tarikan peran – peran yang dilematis, apalagi dalam situasi konflik. Sebagai anggota keluarga (isteri, anak perempuan, saudara perempuan) dari pihak yang dianggap musuh atau pemberontak menjadi sasaran penyiksaan termasuk penyiksaan seksual dengan tujuan mendapatkan informasi keberadaan musuh, sebagai hukuman karena dianggap mendukung musuh / pemberontak dan sekaligus sebagai bentuk intimidasi kepada pihak musuh / pemberontak. Perempuan sebagai anggota komunitas musuh / kelompok yang berseberangan juga menjadi target kekerasan : pembunuhan, penyiksaan termasuk penyiksaan seksual, perkosaan, penelanjangan paksan maupun pelecehan seksual. Hal ini dilakukan sebagai bentuk intimidasi dan memberikan efek jera kepada musuh, bukti penaklukan, bentuk hukuman dan juga untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan kelompok musuh.
Perempuan muda/remaja menjadi target utama paling rentan, selain melalui bentuk – bentuk di atas, di beberapa wilayah konflik potensial digunakan oleh komunitas maupun keluarganya sebagai penyelamat mereka karena ketidakberdayaan menghadapi ancaman keamanan. Misalnya pembiaran berrelasi dengan aparat atau pihak lawan untuk alasan keamanan, atau tonggak pencari nafkah ketika sumberdaya ekonomi sudah tidak ada yang bisa diandalkan. Selain itu, kelompok perempuan pembela HAM juga sering menjadi sasaran dalam situasi konflik maupun post konflik, baik stigmatissasi berbagai isu moralitas, dianggap menyalahi kelaziman sosial karena pilihan kehidupan pribadinya, tuduhan mata – mata atau separatis, hingga ancaman teror mental dan fisik, bahkan penghilangan nyawa.
Berbagai temuan di atas sangat mungkin disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut :
1. Pendekatan keamanan oleh negara yang mengedepankan kekerasan untuk melumpuhkan lawan, tanpa ada sanksi yang serius bagi pelaku pelanggaran HAM, termasuk pelakuk kekerasan terhadap perempuan. Pendekatan keamanan ini mendominasi masa – masa awal sejarah Papua menjadi bagian dari Indonesia dan terus berlangsung sampai sekarang. Operasi pencarian OPM menjadi alasan yang membenarkan segala cara baik operasi militer maupun polisi. Secara khusus, perempuan menjadi rentan terhadap kekerasan seksual pada saat para istri digunakan sebagai umpan untuk mencari OPM. Tidak adanya sanksi terhadap aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap perempuan memperkuat siklus impunitas.
2. Diskriminasi terhadap perempuan dalam adat dan budaya di Papua mengakibatkan pembiaran kekerasan terhadap perempuan. Perubahan struktur budaya masyarakat asli Papua mengalami pergeseran yang dahsyat dalam waktu yang relatif pendek. Hal paling sederhana adalah kedudukan perempuan dalam lembaga adat yang masih timpang, dimana perempuan tidak mendapatkan kesempatan untuk mengambil keputusan secara penuh dalam berbagai lembaga adat terkait persoalan – persoalan mendasar yang justru harus melibatkan peran perempuan di dalamnya seperti masalah keluarga dan anak.
3. Konflik sumber daya alam, konflik politik, dan perebutan kekuasaan dari tingkat lokal sampai dengan nasional, menumbuhkan situasi dimana kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan negara maupun kekerasan dalam keluarga semakin meningkat. Kekayaan alam Papua merupakan sumber konflik yang sangat rentan dalam perebutan kedaulatan politik serta kepentingan lokal, nasional, dan internasional. Berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah – wilayah pertambangan, perkebunan kelapa sawit, pertukaran kayu gaharu, industri ikan, dan lokalisasi serta industri hiburan di kota – kota dan daerah – daerah eksploitasi sumber daya alam.
4. Tidak adanya respon dan kemauan politik yang serius dari pihak Pemerintah untuk mengatasi konflik di Papua secara umum, atau masalah kekerasan terhadap perempuan secara khusus. Kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya mengkristalkan persoalan pengabaian terhadap kekerasan yang terjadi di Papua khususnya perempuan. Proses yang terjadi di tingkat lanjut hanyalah sampai pada proses investigasi meskipun telah ada aturan nasional yang mengatur secara tegas. Impunitas dan pembiaran kekerasan dalam keluarga berimbas pada kekerasan negara, dan sebaliknya.
5. Trauma dan ketidakberdayaan berlapis yang tumpang tindih tidak tertangani sehingga menimbulkan siklus viktimisasi. Penderitaan mental, ketakutan, rasa tidak berdaya, tidak percaya diri, depresi dan stres yang berkepanjangan telah dialami oleh perempuan dan anak – anak perempuan pada masa operasi keamanan, pada saat pecah kekerasan antar suku, maupun dalam situasi di mana terjadi kekerasan dalam keluarga. Akibat trauma yang berlapis ini, perempuan mengalami tekanan psiko-sosial yang membuatnya semakin kesulitan dari segi keberdayaan ekonomi, akses pada pendidikan dan informasi, dan semakin sulit mengambil keputusan – keputusan untuk dirinya sendiri.
E. Studi Kasus Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan Pengungsi Aceh, Nias, Yogyakarta, dan Porong Sidoarjo (Laporan Bersama Komnas Perempuan 2007) .
Tsunami Aceh Desember 2004, gempa Nias Maret 2005, gempa Yogyakarta Mei 2006, dan lumpur Porong-Sidoarjo Mei 2006 menyisakan berbagai kisah pelanggaran terhadap hak konstitusional perempuan terkait dengan pengungsi – pengungsi yang menyelamatkan diri dari kondisi alam ini. Diskriminasi terutama terjadi terhadap perempuan tua, janda, dan perempuan yang berstatus bukan istri pertama. Rasa aman dan nyaman perempuan untuk beraktivitas dan bepergian sendiri juga menjadi perhatian besar ketika terjadi pelanggaran. Bagi perempuan muda, rasa aman terkait dengan kondisi infrastruktur seperti kualitas barak, lokasi MCK dan fasilitas penerangan. Kondisi kemiskinan dan tidak adanya penegakan hukum terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan juga ikut meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan.
Di Aceh dan Nias, ditemukan masalah – masalah sebagai berikut :
1. Tidak adanya bantuan untuk ibu hamil dan melahirkan.
2. Air bersih sulit diperoleh di Barak Lhong Raya
3. Bantuan pokok sudah hampir tidak ada sementara pengungsi masih bertahan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka akibat hilangnya mata pencaharian pasca tsunami.
4. Kondisi kamar barak yang papannya rapuh, dinding berlubang, dan tidak tertutup sampai ke atas serta kondisi MCK yang tidak tertutup menyebabkan perempuan merasa tidak aman setiap kali menggunakan fasilitas tersebut terutama bila sendirian.
5. Kecuali di Barak Musa, perempuan pengungsi di Barak Lhong Raya dan Alue Naga hampir tidak pernah memiliki akses untuk terlibat dalam perumusan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di tempat pengungsian mereka.
6. Bantuan sembako dan keuangan diputus oleh WFP dan Pemerintah pada akhir Desember 2006.
7. Kasus – kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi sejak November 2006 – Februari 2007 di Nias.
8. Kasus trafficking pada sepanjang 2006 – 2007 yang tercatat lebih dari 60 kasus berdasarkan penelitian PKPA.
Di Yogyakarta dan Porong Sidoarjo ditemukan masalah – masalah pengungsi sebagai berikut :
1. Bantuan hidup diterima hanya pada awal bencana, selanjutnya berusaha sendiri.
2. Akses pada layanan dasar seperti MCK tidak terpenuhi secara merata, bahkan pada keluarga miskin tidak tersentuh sama sekali.
3. Pengambilan keputusan hanya diambil oleh para perangkat desa yang didominasi oleh laki – laki.
4. Diskriminasi hasil – hasil keputusan yang diambil di dalam rapat – rapat karena anggapan perempuan tidak layak untuk ditampilkan.
5. Tidak ada layanan pendidikan untuk perempuan dan anak – anak di lokasi pengungsian.
6. Tidak tersedia layanan pengembangan ekonomi sebagai usaha di tempat pengungsian sebagai pengganti pekerjaan yang telah ditinggalkan semasa pengungsian.
7. Diskriminasi terhadap perempuan pada akses terhadap layanan – layanan tertentu seperti layanan dasar, kegiatan di pengungsian, informasi, terutama untuk mereka yang perkawinannya tidak jelas.
Beberapa kasus pelanggaran HAM dan diskriminasi terhadap kaum perempuan ini sangat terkait dengan status dan konstruksi sosial yang dibangun oleh masyarakat terhadap perempuan itu sendiri. Selain itu, penanganan yang tidak efektif dalam kasus pengungsian akibat bencana alam ini erat kaitannya dengan upaya pelepasan tanggung jawab perusahaan dan pemerintah serta beberapa pihak terkait dalam permasalahan kejahatan lingkungan maupun pengelolaan keuangan penanganan korban bencana. Tanggung jawab seharusnya tidak hanya berada di tangan perusahaan ataupun pihak – pihak luar, tetapi juga di pihak pemerintah sebagai pengurus negara yang telah memberikan izin bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi di wilayah bencana (Porong Sidoarjo), ataupun kepada pihak luar untuk ikut campur dalam masalah kepengungsian (Aceh, Nias, Yogyakarta). Dalam penanganan, kedua belah pihak ini terkesan saling melempar tanggung jawab, dan masayarakat pengungsi kena dampak pelemparan tanggung jawab ini.
Dalam kondisi yang sangat sulit, perempuan mempunyai kekuatan untuk mengenlola masalah yang dihadapi, berbeda dari prasangka umum, perempuan tidak bersikap emosional dalam menghadapi kondisi yang ada. Perempuan banyak berpikir tentang persoalan yang sering dilupakan oleh kaum laki – laki misalnya untuk menghadapi anak – anaknya yang masih kecil, belum paham kondisi sesungguhnya, dan mengalami trauma. Dalam menghadapi kesulitan ekonommi akibat kehilangan segalanya, perempuan masih mempunyai kekuatan untuk menginisiasi usaha ekonomi untuk menambah ekonomi keluarga, mengupayakan sendiri informasi yang mereka butuhkan, dan memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.
F. Tantangan dan Upaya Penegakan Hak Konstitusional Perempuan
Tantangan penegakan hak konstitusional warga negara dengan sendirinya juga merupakan tantangan bagi penegakan hak konstitusional perempuan. Di sisi lain, karena perbedaan yang ada dalam masyarakat, tantangan penegakan hak konstitusional bagi perempuan tentunya lebih berat dan memerlukan perlakuan-perlakuan khusus. Penegakan hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 tentu harus melibatkan semua komponen bangsa, baik lembaga dan pejabat negara maupun warga negara, baik perempuan maupun laki-laki. Ketentuan konstitusional tersebut diwujudkan melalui seperangkat aturan hukum dan kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Oleh karena itu upaya penegakan hak konstitusional harus dilakukan baik dari sisi aturan, struktur, maupun dari sisi budaya.
Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perermpuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan jender, tentu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan, atau paling tidak belum sensitif jender. Apalagi hingga saat ini masih banyak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Untuk itu upaya identifikasi dan inventarisasi harus dilakukan yang diikuti dengan penataan dan penyesuaian berdasarkan UUD 1945 pasca perubahan. Hal itu dapat dilakukan dengan mendorong dilakukannya legislatif review kepada pembentuk undang-undang atau melalui mekanisme judicial review. Terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi, setiap perempuan Warga Negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang, atau tidak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, tentu dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi.
Selain dari sisi substansi aturan hukum, tantangan yang dihadapi adalah dari struktur penegakan hukum dan konstitusi. Untuk mencapai perimbangan keanggotaan DPR dan DPRD misalnya, tidak cukup dengan menentukan kuota calon perempuan sebanyak 30% yang diajukan oleh setiap partai politik. Ketentuan tentang kuota itu tentu harus menjamin bahwa tingkat keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin besar. Padahal, saat ini jumlah anggota DPR perempuan baru 11 persen, di DPD 21%. Bahkan jumlah pegawai negeri sipil eselon I yang perempuan hanya 12,8%. Untuk itu, perlu dirumuskan mekanisme yang dapat menjamin keterwakilan perempuan di sektor publik semakin meningkat di masa mendatang.
Tantangan di bidang struktur penegak hukum juga diperlukan misalnya terkait dengan proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai korban atau saksi, perempuan memerlukan kondisi tertentu untuk dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan. Untuk itu proses perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan perlu memperhatikan kondisi tertentu yang dialami perempuan. Misalnya saat dilakukan penyidikan, perempuan korban kekerasan tentu membutuhkan ruang tersendiri, apalagi jika kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual yang tidak semua perempuan mampu menyampaikannya secara terbuka. Demikian pula terkait dengan persidangan yang membutuhkan jaminan keamanan baik fisik maupun psikis.
Yang tidak kalah pentingnya dalam upaya menegakan hak konstitusional perempuan, adalah menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi terutama yang terkait dengan hak konstitusional perempuan. Hal ini semakin penting karena kendala yang dihadapi selama ini memiliki akar budaya dalam masyarakat Indonesia. Akar budaya tersebut melahirkan dua hambatan, pertama, adalah dari sisi perempuan itu sendiri; dan kedua, dari masyarakat secara umum. Walaupun telah terdapat ketentuan yang mengharuskan mempertimbangkan prinsip kesetaraan jender dalam pimpinan partai politik misalnya, namun hal itu sulit dipenuhi salah satunya karena sedikitnya perempuan yang aktif di dunia politik. Demikian pula dengan pemenuhan kuota 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD oleh partai politik. Sebaliknya, sering pula terjadi, seorang perempuan yang layak dipilih atau diangkat untuk jabatan tertentu, namun tidak dipilih atau diangkat karena dinilai perempuan mempunyai kelemahan tertentu dibanding laki-laki.
Hal itu menunjukkan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan hak konstitusional perempuan tidak cukup untuk memastikan tegaknya hak konstitusional tersebut. Peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan adanya penegakan hukum yang sensitif jender serta yang tidak kalah pentinganya adalah perubahan budaya yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Untuk mengubah nilai budaya tertentu bukanlah hal yang mudah, bahkan tidak dapat dilakukan dengan paksaan hukum. Cara yang lebih tepat adalah dengan merevitalisasi nilai budaya setempat merefleksikan pengakuan terhadap hak-hak perempuan sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
--------------------------. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
--------------------------. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: BIP Gramedia, 2006.
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Asshiddiqie, Jimly, Hak Konstitusional Perempuan Dan Tantangan Penegakannya, Jakarta, 27 Nopember 2007, didownload dari www.jimly.com
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Baehr, Peter and Pieter van Dijk dkk. (eds). Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Chemerinsky, Erwin. Constitutional Law: Principles and Policies New York: Aspen Law and Business, 1997.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Kelompok Kerja Pendokumentasian Kekerasan dan Pelanggaran HAM Perempuan Papua, “STOP SUDAH”, 2009-2010.
Laporan Bersama Komnas Perempuan Kondisi Pemenuhan HAM Perempuan Pengungsi Aceh, Nias, Jogjakarta, Porong, “Perempuan Pengungsi: Bertahan Dan Berjuang Dalam Keterbatasan”, 2007
Senate Document 99-16, “The Constitution of the United States of America, Analysis and Interpretation”. http://www.chrononhotonthologos.com/lawnotes/ pvcright.htm.
Langganan:
Postingan (Atom)