Senin, 01 April 2013

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION



Penyelesaian Sengketa Di Dalam WTO
            WTO Agreements mengatur begitu banyak regulasi yang berkaitan dengan perdagangan internasional di bidang barang, jasa, dan aspek – aspek kekayaan intelektual. Mengingat pentingnya dampak dari aturan – aturan tersebut baik dalam bidang ekonomi maupun bidang lainnya, maka tidak mengejutkan apabila anggota WTO tidak selalu setuju dengan interpretasi aplikasi dari beragam aturan ini. Sengketa dapat muncul ketika suatu negara menetapkan suatu kebijakan perdagangan tertentu yang bertentangan dengan komitmennya di WTO atau mengambil kebijakan yang kemudian merugikan kepentingan negara lain.[1] Selain negara yang paling dirugikan atas kebijakan tersebut, negara ketiga yang tertarik pada kasus tersebut dapat mengemukakan keinginannya untuk menjadi pihak ketiga dan mendapat hak – hak tertentu selama berlangsungnya proses penyelesaian sengketa.[2]
            Penyelesaian sengketa WTO sendiri diatur dalam Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes atau lebih dikenal dengan nama Dispute Settlement Understanding (DSU).  Pengaturan tentang DSU ini dipercayakan kepada sebuah badan yang disebut Dispute Settlement Body (DSB),[3] dimana perwakilan dari seluruh anggota WTO berpartisipasi.[4] Sistem dari DSU lewat DSB ini sangat bersifat desentralisasi, tidak dapat dilakukan secara ex-officio atau diluar keanggotaan, karena tidak adanya otoritas yang diberikan kepada entitas supra-nasional untuk mengajukan komplain kepada anggota WTO, sehingga sengketa hanya diajukan berdasarkan inisiatif anggota WTO saja.[5]
            Objek dan tujuan utama dari penyelesaian sengketa dalam WTO adalah untuk menyelesaikan sengketa antar anggota WTO yang terkait dengan hak dan kewajiban dalam WTO Law. Penyelesaian sengketa ini dilaksanakan dengan beberapa cara yang diatur dalam DSU, yaitu konsultasi atau negosiasi,[6] pemeriksaan oleh Panel dan Appelate Body,[7] arbitrase,[8] dan good offices, conciliation, dan mediation,[9] dengan yurisdiksi yang bersifat integrated,[10] compulsory,[11] dan contentious.[12]
            Penyelesaian sengketa dalam WTO memiliki empat proses utama, yaitu Consultations, Panel Proceedings, Appellate Review Proceedings; dan Implementation and Enforcement. [13] DSU telah memberikan keterangan yang jelas dan lengkap mengenai konsultasi di dalam Article 3.7 DSU. Tiga proses utama selanjutnya dijalankan oleh DSB berdasarkan Article 2.1 DSU.[14]
1. Panel Proceedings
            Panel WTO bukan sebuah badan tetap, namun hanya berupa badan ad hoc yang dibentuk untuk memutuskan sengketa tertentu dan dibubarkan setelah selesai melaksanakan tugasnya. Ketika sebuah proses konsultasi mengalami kegagalan, negara yang mengajukan gugatan dapat meminta dibentuknya suatu Panel.[15] Inisiatif untuk mengajukan anggota Panel sangat tergantung pada Sekretariat WTO dan anggota WTO tidak dapat memaksakan penolakannya.[16] Panel memiliki komposisi tiga orang yang diatur dalam Article 8.5 DSU, dengan mendapatkan persetujuan para pihak yang bersengketa selama sepuluh hari setelah Panel dibentuk, namun prosedur ini belum pernah terjadi sampai saat ini,[17] dengan keanggotaannya sesuai Article 8.1 DSU harus berasal dari individu pemerintah atau non – pemerintah yang sangat berkualitas,[18] dengan sifat keanggotaan yang tidak permanen.
            Secara resmi, tugas Panel adalah membantu DSB membuat keputusan atau rekomendasi. Namun karena laporan Panel hanya dapat ditolak melalui konsensus dalam DSB, maka hasil putusannya sangat sulit untuk digugurkan.[19] Segala temuan Panel didasarkan atas kutipan – kutipan peraturan yang terdapat dalam berbagai WTO Agreements, dengan menerima gugatan yang diajukan oleh pihak complainant serta mendengarkan pembelaan dari respondent sambil melihat dan memperhatikan keterlibatan third parties.
            Laporan akhir Panel biasanya diberikan kepada pihak – pihak yang bersengketa dalam waktu enam bulan. Pada prinsipnya, proses Panel tidak boleh lewat dari sembilan bulan, namun pada prakteknya sering mencapai dua belas bulan. Laporan akhir atau disebut dengan Panel Report berisi hal – hal sebagai berikut:[20]
a.       aspek prosedural dari sengketa;
b.      aspek faktual dari sengketa;
c.       klaim dari para pihak (complainant, respondent, dan third parties);
d.      rangkuman argumen dari para pihak;
e.       tinjauan sementara;
f.       temuan Panel; dan
g.      kesimpulan Panel.
2. Appellate Review Proceedings
            Article 17.1 DSU memberikan pengaturan tentang pembentukan Appellate Body untuk mendengar appeal atau bantahan terhadap Panel Report. DSB membentuk Appellate Body sejak Februari 1995.[21] Tidak seperti Panel, Appellate Body adalah international tribunal yang bersifat permanen yang beranggotakan tujuh orang sesuai dengan Article 17.3 DSU.[22] Sampai saat ini anggota Appellate Body WTO adalah Mr. Ujal Singh Bhatia (India, ditunjuk pada tahun 2011); Professor Peter van den Bossche (Belanda, ditunjuk pada tahun 2009); Professor Seung Wha Chang (Korea, ditunjuk pada tahun 2012); Mr. Thomas R. Graham (AS, ditunjuk pada tahun 2011); Mr. Ricardo Ramirez – Hernandez (Meksiko, ditunjuk pada tahun 2009); Professor David Unterhalter (Afrika Selatan, ditunjuk pada tahun 2006); dan Professor Yuejiao Zhang (Cina, ditunjuk pada tahun 2006).[23]
            Mandat dari Appellate Body diatur dalam Article 17.13 DSU yang menyatakan bahwa :
            “The Appellate Body may uphold, modify or reverse the legal findings and conclusions of the Panel.”
Kata Uphold mengandung makna bahwa Appellate Body setuju baik dengan kesimpulan maupun reasoning yang dipakai Panel untuk mengambil keputusan tersebut. Kata modify mengandung makna bahwa Appellate Body setuju dengan kesimpulan yang diberikan oleh Panel namun tidak setuju dengan reasoning yang dipakainya. Kata reverse mengandung makna bahwa Appellate Body tidak setuju dengan kesimpulan yang diberikan oleh Panel.
            Biasanya proses banding atau appeal ini membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari, dan batas maksimumnya 90 hari.[24] DSB harus menerima atau menolak laporan banding tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dimana penolakan hanya dimungkinkan melalui konsensus.
            Penyelesaian sengketa dalam kerangka WTO lewat GATT dianggap tidak efektif,[25] yang disebabkan karena prosesnya yang bersifat diplomatik dan “power based”.[26] Lebih lanjut, aturan GATT sendiri membuka kemungkinan bagi pihak – pihak yang kalah dalam sengketa untuk menolak melaksanakan kewajiban hasil keputusan dari sengketa tersebut tanpa adanya konsekuensi,[27] sehingga pada akhirnya WTO menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih rule based system serta legalized.[28] Namun demikian, perlu dikaji kembali sebaik apa penyelesaian sengketa WTO ini memberikan peran yang penting terhadap negara berkembang.[29]


[1] Peter van den Bossche, 2005, The Law and Policy of the World Trade Organization, New York : Cambridge University , hlm. 173
[2] ibid
[3] Lihat Article IV:3 WTO Agreement yang menyatakan : “The General Council shall convene as appropriate to discharge the responsibilities of the Dispute Settlement Body provided for in the Dispute Settlement Understanding. The Dispute Settlement Body may have its own chairman and shall establish such rules of procedure as it deems necessary for the fulfilment of those responsibilities.”
[4] DSB merupakan alter ego dari General Council WTO yang merupakan perwakilan seluruh anggota WTO. Lihat dalam Peter van Den Bossche, op.cit., hlm. 126 dan 229.
[5] Petros Mavroidis et.al., 2010, The Law of The World Trade Organization (WTO) Documents, Cases & Analysis, US : West Thomson Reuters, hlm. 880
[6] Lihat Article 3.7 Dispute Settlement Understanding yang menyatakan : “the aim of dispute settlement mechanism is to secure a positive solution to a dispute. A solution mutually acceptable to the parties to a dispute and consistent with the covered agreements is clearly to be preferred.” Pengaturan tentang mekanisme dan prosedur konsultasi di WTO diatur dalam Article 4 Dispute Settlement Understanding.
[7] Aturan dan prosedur tentang pemeriksaan oleh Panel dan Appelate Body WTO diatur dalam Article 6-20 Dispute Settelement Understanding.
[8] Lihat Article 25 Dispute Settlement Understanding
[9] Aturan tentang hal ini dimuat dalam Article 5 Dispute Settlemet Understanding.
[10] Article 1.1 Dispute Settlement Understanding menyatakan : “the rules and procedures of this Understanding shall apply to disputes brought pursuant to the consultation and dispute settlement provisions of the agreements listed in Appendix 1 to this Understanding (referred to in this Understanding as the “covered agreements”).” Ketentuan ini secara implisit menyatakan adanya integrated dispute settlement system yang berlaku bagi seluruh agreement yang diatur dalam WTO, sesuai Appellate Body Report pada kasus Guatemala – Cement 1, paragraf 64.
[11] Lihat Article 23.1 Dispute Settlement Understanding yang berbunyi : “When members seek the redress of a violation of obligations or other nullification or impairment of benefits under the covered agreements or an impediment to the attainment of any objective of the covered agreements, the shall have recourse to, and abide by, the rules and procedures of this Understanding.”
[12] Sifat contentious ini dapat dilihat pada Appellate Body Report US-Wool Shirts and Blouses, paragraf 340, yang menyatakan : “given the explicit aim of dispute settlement that permeates the DSU, we do not consider that Article 3.2 of the DSU is meant to encourage either Panels or the Appellate Body to “make law” by clarifying existing provisions of the WTO Agreement outside the context of resolving a particular dispute.”
[13] Peter van den Bossche, op.cit., hlm. 203
[14] Article 2.1 DSU : “Accordingly, the DSB shall have the authority to establish Panels, adopt Panel and Appelate Body reports, maintain survellance of implementation of rulings and recommendations, and authorize suspension of concessions and other obligations under the coverred agreements.”
[15] Lihat Article 6.2 DSU tentang permintaan pembentukan Panel atau Panel request.
[16] Petros Mavroidis et.al., op.cit., hlm. 973
[17] Peter van den Bossche, op.cit., hlm. 235
[18] Article 8.1 DSU berbunyi : “persons who have served on or presented a case to a Panel, served as a representative of a Member or of a contracting party to GATT 1947 or as a representative of Council or Committee of any covered agreement or its predecessor agreement, or in the Secretariat, taught or published on international trade law or policy, or served as a senior trade policy official of a Member.”
[19] Lihat Article 6.1 DSU tentang “reverse consensus”.
[20] Peter van den Bossche, op.cit., hlm. 242
[21] Dispute Settlement Body, Decision Establishing the Appellate Body, 10 February 1995, WT/DSB/1, tertanggal 19 Juni 1995, lihat di http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/disp_settlement_cbt_e/c3s4p1_e.htm, diakses pada 4 Feburari 2013.
[22] Article 17.3 DSU berbunyi : “the Appellate Body shall comprise persons of recognized authority, with demonstrated expertise in law, international trade and the subject matter of the covered agreements generally. They shall be unaffiliated with any government.”
[23] World Trade Organization, Dispute Settlement : Members, Appellate Body Members, lihat di http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/ab_members_descrp_e.htm, diakses pada 4 Februari 2013.
[24] Lihat Article 17.5 DSU.
[25] Andrew S. Bishop, 2002, The Second Legal Revolution in International Trade Law : Ecuador Goes Ape in Banana Trade War Wtih European Union, 12 International Legal Perspective, hlm. 1.
[26] J. H. H. Weiler, 2002, The Rule of Lawyers and the Ethos of Diplomats: Reflections on the Internal and External Legitimacy of WTO Dispute Settlement, 13 The American Review of International Arbitration, hlm. 183.
[27] Kim van der Borght, 1999, The Review of the WTO Understanding on Dispute Settlement : Some Reflections on the Current Debate, 14 American University International Law Review, hlm. 1230.
[28] Joost Pauwelyn, 2000, The Enforcement and Countermeasures in the WTO: Rules Are Rules—Toward a More Collective Approach, 94 The American Journal International Law, hlm. 339.
[29] Herliana Omara, 2007, Dispute Settlement Under the World Trade Organization : Inequality Protection between Developed and Developing Countries, Asia Law Review Vol. 4 No. 2, hlm. 55.

PRINCIPLES OF NON-DISCRIMINATION DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION



PRINCIPLES OF NON-DISCRIMINATION DALAM WTO WTO
1. Most Favoured Nation Dalam GATT
            Pasal I : 1 GATT 1994 berisi kewajiban perlakuan MFN dalam perdagangan barang. Tujuan utama dari kewajiban perlakuan MFN dalam pasal ini adalah untuk menjamin kesamaan kesempatan bagi barang – barang impor yang sejenis, atau barang – barang ekspor yang sejenis untuk semua anggota WTO. Berdasarkan Case Law pada masa GATT dan WTO, secara de jure dan de facto, diskriminasi jatuh pada larangan diskriminasi Pasal I : 1 GATT 1994. Oleh karena itu, tidak hanya tindakan yang secara tegas mengarah kepada asal negara atau tujuan negara yang dilarang, tetapi juga tindakan – tindakan yang memiliki akibat yang sama dalam praktik.
            Untuk menentukan apakah sebuah ketentuan yang diterapkan oleh anggota WTO konsisten atau sejalan dengan kewajiban perlakuan MFN Pasal I:1 GATT 1994, tiga pertanyaan yang harus dijawab adalah :
·         apakah ketentuan tersebut memberikan keuntungan pada perdagangan yang tercantum pada Pasal I : 1;
·         apakah barang tersebut adalah barang sejenis (like products); dan
·         apakah keuntungan tersebut tidak diberikan secara segera dan tanpa syarat (immediately and unconditionally) kepada semua barang sejenis terssebut.
Advantage / Keuntungan
            Sebuah keuntungan yang dimaksud dalam Pasal I : 1 GATT 1994 dapat melibatkan bea masuk, tetapi juga prosedur dan formalitas kepabeanan, pajak internal, dan regulasi internal dalam penjualan, pembelian, transportasi, distribusi, atau penggunaan barang – barang. Terminologi keuntungan secara luas diinterpretasikan dan sejauh ini jarang menjadi penyebab sengketa.
Like Products / Barang Sejenis
            Konsep barang sejenis, sebaliknya, merupakan hal yang problematik. Pelanggaran kewajiban perlakuan MFN dapat terjadi hanya ketika barang – barang yang menjadi sengketa adalah merupakan barang sejenis. Konsep barang sejenis tidak hanya dipergunakan dalam Pasal I:1 GATT 1994, tetapi juga dalam Pasal III:2 dan III:4 GATT 1994. Walaupun istilah barang sejenis adalah kunci dalam penerapan aturan – aturan non-diskriminasi dalam GATT 1994, GATT 1994 tidak menyediakan definisi dari istilah ini. Barang sejenis menurut Pasal III:4 tidaklah harus serupa seperti yang tercantum dalam Pasal I atau pasal III:2 GATT 1994. Dalam kasus manapun, penetuan apakah barang tersebut merupakan barang sejenis pada dasarnya merupakan sebuah penentuan mengenai sifat dan sejauh mana hubungan kompetitif  antara barang – barang tersebut pada suatu pasar domestik tertentu. Seperti sejauh mana barang – barang yang bersaing tersebut meningkat, hal tersebut juga dapat merupakan kemungkinan yang mengakibatkan barang – barang tersebut dianggap sebagai barang sejenis. Faktor – faktor yang diperhitungkan menjadi penentu sifat dan sejauh mana hubungan kompetitif antara barang – barang tersebut adalah di antaranya :
·         karakteristik fisik barang
·         kebiasaan dan pilihan konsumen terhadap barang tersebut
·         kegunaan akhir dari barang tersebut
·         klasifikasi tarif internasional dari barang tersebut
Immediately and Unconditionally
            Keuntungan apa pun yang diberikan oleh satu anggota WTO terhadap barang yang berasal dari atau ditujukan ke satu negara anggota WTO harus diberikan kepada semua barang sejenis yang berasal dari dan ditujukan ke seluruh anggota WTO. Satu anggota WTO untuk itu boleh tidak menerapkan syarat tambahan untuk memberikan keuntungan kepada anggota WTO lainnya, dan anggota tersebut tidak boleh secara sementara menunda pemberian keuntungan tersebut.
Sebuah Kewajiban Dengan Berbagai Perkecualian
            Walaupun kewajiban perlakuan MFN merupakan prinsip yang fundamental dalam hukum WTO, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, terdapat kenaikan jumlah pengaturan yang menyimpang dari kewajiban perlakuan MFN dan yang memberikan keutamaan / keuntungan terhadap barang – barang dari beberapa anggota WTO daripada yang diberikan kepada barang – barang sejenis dari anggota – anggota lainnya.

2. Most Favoured Nation dalam Perdagangan Jasa / GATS
            Pasal II:1 GATS berisi kewajiban perlakuan MFN dalam perdagangan jasa. Seperti pada halnya kewajiban perlakuan MFN pada Pasal I:1 GATT 1994, tujuan utama dari kewajiban perlakuan MFN pada Pasal II : 1 GATS adalah untuk menjamin kesamaan kesempatan atas jasa yang sejenis dan pemberi jasa (service suppliers) sejeins, tanpa memperdulikan asal atau tujuan dari jasa – jasa atau pemberi jasa – pemberi jasa dari anggota WTO.
            Menurut Appelate Body, larangan diskriminasi pada Pasal II:1 GATS mencakup diskriminasi de jure juga de facto. Untuk menentukan apakah sebuah ketentuan dari satu anggota WTO tidak konsisten dengan kewajiban perlakuan MFN sesuai Pasal II : 1 GATS, tiga pertanyaan yang harus dijawab adalah :
·         apakah GATS dapat diterapkan terhadap ketentuan tersebut
·         apakah jasa atau pemberi jasa adalah jasa sejenis atau pemberi jasa sejenis
·         apakah jasa atau pemberi jasa dari anggota WTO lainnya menerima, secara segera dan tanpa syarat, perlakuan yang kurang menguntungkan dari jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis dari negara lainnya.
Tindakan Yang Mempengaruhi Perdagangan Jasa
            GATS menerapkan aturan mengenai tindakan oleh anggota yang mempengaruhi / sehubungan dengan perdagangan jasa. GATS tidak mendefinisikan istilah jasa, tetapi GATS menyebutkan bahwa jasa sebagaimana dimaksud dalam GATS mencakup jasa apapun dalam sektor apapun. Satu – satunya perkecualian adalah jasa yang diberikan dalam rangka kewenangan pemerintah, seperti misalnya tugas – tugas yang diemban oleh polisi. GATS mendefinisikan istilah perdagangan jasa sebagai pemberian jasa melalui salah satu dari empat cara pemberian jasa (modes of supply) :
1.      Cara pemberian jasa melewati batas wilayah (cross border mode of supply), dimana pemberi jasa dan menerima jasa berada di negara masing – masing, tetapi jasa tersebut melampaui / melewati batas wilayah negara.
2.      Cara pemberian jasa melalui konsumsi di luar negeri (consumption abroad mode of supply), dimana konsumen jasa melakukan perjalanan ke negara pemberi jasa untuk menerima jasa.
3.      Cara pemberian jasa melalui kehadiran secara komersial (commercial presence mode of supply), dimana pemberi jasa hadir di negara penerima jasa.
4.      Cara pemberian jasa melalui kehadiran individu (presence of naturan persons mode of supply) dimana pemberi jasa melakukan perjalanan ke negara dimana konsumen menerima jasa.
            Ketentuan dikatakan mempengaruhi perdagangan jasa ketika ketentuan tersebut menyinggung kondisi persaingan dalam pemberian jasa, walaupun ketentuan tersebut sebenarnya tidak mengatur mengenai pemberian jasa, tetapi mengatur hal – hal lainnya. Untuk itu, selanjutnya dikatakan, luas penerapan GATS dan kewajiban – kewajiban GATS seperti kewajiban perlakuan MFN pada Pasal II : 1 sangatlah luas.
Jasa Sejenis
            Seperti pada barang sejenis, istilah jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis adalah penting tetapi seringkali menimbulkan problematik dalam hubungannya dengan kewajiban perlakuan MFN pada Pasal II : 1 GATS. Konsep ini tidak didefinisikan dalam GATS dan sampai sekarang hampir tidak ada case law yang memberikan pencerahan.
Segera dan Tanpa Syarat
            Setiap keuntungan yang diberikan oleh satu anggota WTO atas jasa – jasa dan pemberi – pemberi jasa yang berasal dari atau ditujukan ke negara lain manapun, harus diberikan segera dan tanpa syarat kepada seluruh jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis yang berasal dari atau ditujukan ke seluruh anggota WTO.
Perkecualian dari Kewajiban Perlakuan MFN
            Selama periode waktu yang pendek sebelum berlaku menjadi WTO Agreement, anggota – anggota WTO mempunyai kesempatan untuk melindungi tindakan – tindakan nasional tertentu yang mempengaruhi perdagangan jasa dari penerapan kewajiban perlakuan MFN sesuai Pasal II:1 GATS. Kesempatan yang hanya ada satu kali ini dicatat dalam Pasal II : 2 GATS dan dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Pengecualin Pasal II. Anggota WTO dapat mengecualikan tindakan – tindakan kewajiban perlakuan MFN dengan mendaftarkan tindakan – tindakan tersebut dalam Lampiran. Pada dasarnya pengecualian ini telah berakhir pada tanggal 1 Januari 2005, dalam hal ini sepuluh tahun setelah perkenalan ketentuan – ketentuan tersebut, tetapi dalam praktiknya banyak anggota WTO terus menerapkan ketetuan – ketentuan tersebut, dan pengecualian itu masih tetap berlaku.

3. National Treatment dalam GATT
            Larangan diskriminasi juga dapat ditemukan, di samping kewajiban perlakuan MFN, dalam kewajiban perlakuan nasional. Pasal III GATT 1994 berisi kewajiban perlakuan nasional dalam perdagangan barang. Dalam rangka kewajiban, anggota – anggota WTO harus memperlakukan barang impor, ketika sudah berada di wilayah mereka, tidak kurang menguntungkan daripada barang domestik. Tujuan dari Pasal II ini adalah untuk menjamin ketentuan – ketentuan internal untuk tidak diterapkan pada barang impor atau domestik dengan cara tertentu yang menimbulkan perlindungan pada barang – barang domestik. Larangan diskriminasi pada Pasal II mencakup diskriminasi de jure juga diskriminasi de facto.
            Kewajiban perlakuan nasional tidak hanya mencakup pajak internal, tetapi juga mencakuo regulasi internal. kewajiban perlakuan nasional dalam rangka pajak internal juga diterapkan terhadap barang sejenis juga terhadap barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi (directly competitive or substitutable products).
1)      Kalimat Pertama Pasal III : 2
            Penentuan mengenai apakah sebuah pajak internal dari satu anggota WTO tidak konsisten berdasarkan kewajiban perlakuan nasional pada Pasal III : 2 kalimat pertama GATT 1994, yang memerlukan pengujian lewat pertanyaan :
·         apakah ketentuan yang dimaksud adalah pajak internal (internal taxes) yang secara langsung atau tidak langsung diterapkan pada barang – barang yang dipertanyakan
·         apakah barang yang diimpor dan barang – barang domestik tersebut merupakan barang sejenis
·         apakah barang yang diimpor diterapkan pajak melebihi (taxed in excess of) dari barang – barang domestik.
Pajak Internal (Internal Taxes)
            Pajak yang dimaksud adalah pajak – pajak internal dan biaya – biaya internal lainnya yang diterapkan terhadap barang – barang, dan oleh karena itu bukan merupakan bea masuk (karena bea masuk bukanlah termasuk biaya – biaya internal) atau pajak pendapatan (karena pajak pendapatan bukanlah pajak pada barang – barang). Pajak diterapkan secara langsung pada sebuah barang jika diterapkan pada barang tersebut.
Barang Sejenis (Like Products)
            Berdasarkan case law yang telah bertahun – tahun teruji, istilah sebagaimana yang dimengerti pada Pasal III : 2 kalimat pertama, harus diterjemahkan secara sempit. Barang – barang hanya akan dianggap serupa seperti yang dimaksud ketika terdapat hubungan kompetitif yang kuat antara barang yang diimpor dan barang domestik.


Pajak Yang Melebihi (Taxes in Excess of)
            Berdasarkan ketentuan, pajak internal pada barang yang diimpor tidak boleh melebihi pajak internal yang diterapkan pada barang sejenis.
2)      Kalimat Kedua pasal III : 2
            Kewajiban perlakuan nasional berhubungan dengan pajak internal juga diterapkan kepada barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi. Untuk menguji apakah pajak internal dari satu anggota WTO tidak konsisten dengan kewajiban perlakuan nasional seperti tertuang dalam Pasal III : 2 kalimat kedua GATT 1994, empat pertanyaan yang harus dijawab adalah :
·         apakah ketentuan – ketentuan yang dimaksud adalah merupakan pajak internal yang secara langsung ataupun tidak langsung diterapkan pada barang – barang yang dipertanyakan
·         apakah barang – barang impor dan domestik adalah barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi
·         apakah barang – barang tersebut tidak diterapkan pajak yang sama
·         apakah ketidaksamaan pajak tersebut diterapkan sehingga mengakibatkan perlindungan terhadap produksi domestik.
Pajak Internal (Internal Taxes)
            Pajak seperti ini didasarkan pada kalimat pertama Pasal III : 2.
Barang Yang Secara Langsung Bersaing alam Suatu Pasar Atau Barang Subtitusi (Directly Competitive or Subtitutable Products)
            Seperti istilah barang sejenis, istilah barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi tidak didefinisikan dalam GATT 1994. Tetapi jelas bahwa konsep ini lebih luas daripada konsep barang sejenis. Apakah barang – barang impor dan domestik merupakan barang yang secara langsung bersaing dalam suatu pasar atau barang subtitusi harus ditentukan secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan faktor – faktor lain.
Penerapan Pajak Yang Sama (Similarly Taxed)
            Berdasarkan case law yang sudah ada, ketentuan mengenai perpajakan yang sama atas barang – barang impor dan domestik tidak berarti bahwa pajak – pajak yang sama harus diterapkan pada barang – barang tersebut. berbeda dengan Pasal III : 2 kalimat pertama, perbedaan kecil pada penerapan pajak dalam hal ini diizinkan.
Pengaruh Memberikan Perlindungan Terhadap Produksi Domestik
            Pajak – pajak pada barang – barang impor dan domestik tidak boleh diterapkan dengan suatu cara tertentu yang mengakibatkan produksi domestik terlindungi.
3)      Pasal III : 4
            Sebagaimana yang disebutkan di atas, kewajiban perlakuan nasional seperti yang tercantum dalam Pasal III GATT 1994 mencakup tidak hanya pajak, tetapi juga regulasi internal, yang diatur dalam Pasal III : 4 GATT 1994.
Hukum, Regulasi, dan Aturan / Persyaratan
            Aturan yang dipermasalahkan adalah hukum, regulasi, atau persyaratan yang tercakup dalam Pasal III : 4 jika hukum, regulasi dan persyaratan trsebut mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian transportasi, distribusi, atau penggunaan barang – barang.
Barang Sejenis (Like Products)
            Sesuai dengan case law yang ada, konsep barang sejenis dalam Pasal III : 4 lebih luas daripada konsep yang dimaksud dalam Pasal III : 2 kalimat pertama.
Perlakuan Tidak Boleh Kurang Menguntungkan (Treatment No Less Favourable)
            Barang – barang impor dianggap mendapat perlakuan kurang menguntungkan daripada barang – barang domestik ketika tidak ada kesempatan yang sama dan efektif atas barang – barang tersebut untuk bersaing antara satu dan lainnya dalam pasar negara tersebbut. Perlakuan kurang menguntungkan ada ketika posisi bersaing dari barang impor diubah oleh regulasi internal untuk keuntungan barang domestik.

4. National Treatment Dalam GATS
            Kewajiban perlakuan nasional untuk tindakan – tindakan yang mempengaruhi perdagangan jasa tertuang dalam Pasal XVII GATS. Ketika kewajiban perlakuan nasional sesuai Pasal III GATT 1994 diterapkan kepada semua tindakan yang mempengaruhi / berhubungan dengan perdagangan barang, kewajiban perlakuan nasional dalam Pasal XVII GATS berlaku hanya sejaub bahwa anggota – anggota WTO telah secara tegas dan jelas berkomitmen untuk memberikan perlakuan nasional terhadap sektor – sektor jasa tertentu. Anggota – anggota mencantumkan daftar komitmen – komtimen mereka dalam kolom perlakuan nasional (national treatment) dari Schedule of Specific Commitments mereka. Oleh karena itu, pada prinsipnya setiap anggota bebas menentukan apakah akan membuat komitmen, dan jika komitment sudah dibuat, seringkali berdasarkan kondisi dan klasifikasi yang membatasi ruang lingkup penerapan kewajiban tersebut.
            Ketika salah satu anggota WTO telah membuat sebuah komitmen untuk melakukan perlakuan nasional dalam sektor jasa tertentu, ada tiga pertanyaan yang harus dijawab untuk menentukan apakah aturan anggota tersebut tidak sesuai / tidak konsisten dengan kewajiban tersebut, yaitu :
·         apakah GATS dapat diterapkan pada aturan yang dipermasalahkan
·         apakah jasa atau pemberi jasa asing dan domestik adalah jasa sejenis atau pemberi jasa sejenis
·         apakah jasa dan pemberi jasa asing mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan jasa dan pemberi jasa domestik.